Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Empat Kepala Kampung PAW Resmi Bertugas, DPMK Ingatkan Pentingnya Patuhi Regulasi

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    09 Juni 2026 pukul 19:35 WITA

    Pelantikan empat kepala kampung hasil Pemilihan PAW Tahun 2026 dengan masa jabatan 2019-2027 dan 2021-2029, di Balai Mufakat, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Empat Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Berau resmi dilantik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Selasa (9/6/2026). 

    Usai pelantikan, para kepala kampung yang baru diminta untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan serta mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya mengisi kekosongan jabatan kepala kampung di sejumlah wilayah. 

    Dari enam kampung yang direncanakan melaksanakan PAW, hanya empat kampung yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan hingga pelantikan.

    "Untuk Kampung Biduk-Biduk dan Suaran masa jabatannya berakhir pada 2027. Sedangkan Kampung Tasuk dan Sei Bebanir Bangun berakhir pada 2029 karena menyesuaikan sisa masa jabatan sebelumnya," ujar Tenteram.

    Sementara itu, ia menjelaskan dua kampung di wilayah hulu, yakni Long Suluy dan Punan Malinau dipastikan tetap dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Kampung hingga akhir masa jabatan. Kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya warga yang mendaftar sebagai calon kepala kampung meskipun masa pendaftaran telah diperpanjang.

    "Sudah dibuka perpanjangan pendaftaran, tapi tetap tidak ada yang daftar. Ya sudah, berarti posisinya tetap diisi oleh Pj sampai selesai," katanya.

    Dirinya pun menyampaikan, perbedaan masa jabatan kepala kampung yang baru dilantik merupakan konsekuensi dari sisa masa jabatan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya. Selain itu, aturan terbaru dalam Undang-undang desa juga mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

    "Walaupun sisa masa jabatannya hanya sekitar 2,5 sampai 3,5 tahun, tetap dihitung satu periode. Namun mereka masih berhak mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya," terangnya.

    Meski demikian, DPMK mengaku masih mengkaji status Kepala Kampung Biduk-Biduk yang baru dilantik karena sebelumnya pernah menjabat sebelum berlakunya aturan terbaru terkait masa jabatan kepala kampung. Mengingat saat ini DPMK telah mulai memetakan agenda politik tingkat kampung yang akan berlangsung pada 2027 mendatang.

    "Saat ini kami masih mempelajari status Kepala Kampung Biduk-Biduk yang baru dilantik. Kami akan memastikan apakah jabatan kali ini dihitung sebagai periode kedua atau tidak," terangnya.

    Terakhir, Tenteram mengingatkan para kepala kampung yang baru dilantik untuk tidak mengambil keputusan secara sepihak, terutama terkait pengelolaan anggaran dan pembangunan kampung. Ia menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi dengan kecamatan, DPMK, maupun Inspektorat dalam menjalankan pemerintahan.

    "Yang paling penting itu regulasi dipatuhi. Lakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak kecamatan, DPMK, serta Inspektorat. Jangan melangkah sendiri, terutama jika ada hal-hal krusial yang harus dikonsultasikan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Empat Kepala Kampung PAW Resmi Bertugas, DPMK Ingatkan Pentingnya Patuhi Regulasi

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    09 Juni 2026 pukul 19:35 WITA

    Pelantikan empat kepala kampung hasil Pemilihan PAW Tahun 2026 dengan masa jabatan 2019-2027 dan 2021-2029, di Balai Mufakat, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Empat Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Berau resmi dilantik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Selasa (9/6/2026). 

    Usai pelantikan, para kepala kampung yang baru diminta untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan serta mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya mengisi kekosongan jabatan kepala kampung di sejumlah wilayah. 

    Dari enam kampung yang direncanakan melaksanakan PAW, hanya empat kampung yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan hingga pelantikan.

    "Untuk Kampung Biduk-Biduk dan Suaran masa jabatannya berakhir pada 2027. Sedangkan Kampung Tasuk dan Sei Bebanir Bangun berakhir pada 2029 karena menyesuaikan sisa masa jabatan sebelumnya," ujar Tenteram.

    Sementara itu, ia menjelaskan dua kampung di wilayah hulu, yakni Long Suluy dan Punan Malinau dipastikan tetap dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Kampung hingga akhir masa jabatan. Kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya warga yang mendaftar sebagai calon kepala kampung meskipun masa pendaftaran telah diperpanjang.

    "Sudah dibuka perpanjangan pendaftaran, tapi tetap tidak ada yang daftar. Ya sudah, berarti posisinya tetap diisi oleh Pj sampai selesai," katanya.

    Dirinya pun menyampaikan, perbedaan masa jabatan kepala kampung yang baru dilantik merupakan konsekuensi dari sisa masa jabatan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya. Selain itu, aturan terbaru dalam Undang-undang desa juga mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

    "Walaupun sisa masa jabatannya hanya sekitar 2,5 sampai 3,5 tahun, tetap dihitung satu periode. Namun mereka masih berhak mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya," terangnya.

    Meski demikian, DPMK mengaku masih mengkaji status Kepala Kampung Biduk-Biduk yang baru dilantik karena sebelumnya pernah menjabat sebelum berlakunya aturan terbaru terkait masa jabatan kepala kampung. Mengingat saat ini DPMK telah mulai memetakan agenda politik tingkat kampung yang akan berlangsung pada 2027 mendatang.

    "Saat ini kami masih mempelajari status Kepala Kampung Biduk-Biduk yang baru dilantik. Kami akan memastikan apakah jabatan kali ini dihitung sebagai periode kedua atau tidak," terangnya.

    Terakhir, Tenteram mengingatkan para kepala kampung yang baru dilantik untuk tidak mengambil keputusan secara sepihak, terutama terkait pengelolaan anggaran dan pembangunan kampung. Ia menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi dengan kecamatan, DPMK, maupun Inspektorat dalam menjalankan pemerintahan.

    "Yang paling penting itu regulasi dipatuhi. Lakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak kecamatan, DPMK, serta Inspektorat. Jangan melangkah sendiri, terutama jika ada hal-hal krusial yang harus dikonsultasikan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)