Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
FGD PJPK Tahun 2025-2029, di Ruang Rapat Kakaban, Kantor Bupati Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau menargetkan penyusunan dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025-2029 dapat rampung dalam dua bulan.
Target tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Kakaban, Kantor Bupati Berau, Kamis (4/6/2026).
FGD tersebut diikuti sekitar 30 peserta dari berbagai OPD yang memiliki tugas sebagai pengampu indikator pembangunan kependudukan. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen yang akan menjadi acuan pembangunan kependudukan di Kabupaten Berau selama lima tahun mendatang.
Plt Kepala DPPKBP3A Berau, Warji mengatakan FGD tersebut merupakan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilaksanakan pada Mei lalu. Pada tahap ini, seluruh OPD diminta melengkapi dan memvalidasi data yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen.
"Dalam forum ini kami meminta OPD mengisi dan memverifikasi data sesuai indikator masing-masing. Ada sekitar 30 indikator yang harus dilengkapi sebagai bahan penyusunan dokumen PJPK," kata Warji.
Ia menjelaskan, penyusunan PJPK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Dokumen tersebut menjadi pedoman operasional pembangunan kependudukan untuk periode lima tahunan.
"Peta jalan ini merupakan rencana strategis pembangunan kependudukan lima tahun ke depan. Karena itu, data yang disampaikan OPD harus valid agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kondisi daerah," ujarnya.
Ia menyebutkan, data yang dihimpun meliputi berbagai sektor, seperti kemiskinan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta struktur umur penduduk. Sehingga, data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan kependudukan di Kabupaten Berau.
"Ini juga merupakan rencana strategis dan operasional pembangunan kependudukan. Melalui dokumen ini, pemerintah dapat menentukan kebijakan yang lebih tepat berdasarkan kondisi dan data kependudukan yang dimiliki daerah," terangnya.
Sementara itu, DPPKBP3A Berau dalam hal ini juga menggandeng Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi, tim penyusun akan melakukan pengolahan sebelum dokumen ditetapkan.
"Kami berharap seluruh data bisa segera terpenuhi sehingga target penyelesaian dokumen dalam dua bulan dapat tercapai. Tentu ini membutuhkan dukungan seluruh OPD agar data yang diperlukan dapat segera terkumpul dan diverifikasi,” tandas Warji. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

FGD PJPK Tahun 2025-2029, di Ruang Rapat Kakaban, Kantor Bupati Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau menargetkan penyusunan dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025-2029 dapat rampung dalam dua bulan.
Target tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Kakaban, Kantor Bupati Berau, Kamis (4/6/2026).
FGD tersebut diikuti sekitar 30 peserta dari berbagai OPD yang memiliki tugas sebagai pengampu indikator pembangunan kependudukan. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen yang akan menjadi acuan pembangunan kependudukan di Kabupaten Berau selama lima tahun mendatang.
Plt Kepala DPPKBP3A Berau, Warji mengatakan FGD tersebut merupakan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilaksanakan pada Mei lalu. Pada tahap ini, seluruh OPD diminta melengkapi dan memvalidasi data yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen.
"Dalam forum ini kami meminta OPD mengisi dan memverifikasi data sesuai indikator masing-masing. Ada sekitar 30 indikator yang harus dilengkapi sebagai bahan penyusunan dokumen PJPK," kata Warji.
Ia menjelaskan, penyusunan PJPK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Dokumen tersebut menjadi pedoman operasional pembangunan kependudukan untuk periode lima tahunan.
"Peta jalan ini merupakan rencana strategis pembangunan kependudukan lima tahun ke depan. Karena itu, data yang disampaikan OPD harus valid agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kondisi daerah," ujarnya.
Ia menyebutkan, data yang dihimpun meliputi berbagai sektor, seperti kemiskinan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta struktur umur penduduk. Sehingga, data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan kependudukan di Kabupaten Berau.
"Ini juga merupakan rencana strategis dan operasional pembangunan kependudukan. Melalui dokumen ini, pemerintah dapat menentukan kebijakan yang lebih tepat berdasarkan kondisi dan data kependudukan yang dimiliki daerah," terangnya.
Sementara itu, DPPKBP3A Berau dalam hal ini juga menggandeng Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi, tim penyusun akan melakukan pengolahan sebelum dokumen ditetapkan.
"Kami berharap seluruh data bisa segera terpenuhi sehingga target penyelesaian dokumen dalam dua bulan dapat tercapai. Tentu ini membutuhkan dukungan seluruh OPD agar data yang diperlukan dapat segera terkumpul dan diverifikasi,” tandas Warji. (Adv)
(Sf/Lo)