Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    DPMK Berau Harap Perda BUMK Buka Peluang Kemitraan dengan Swasta

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    25 Agustus 2026 pukul 13:52 WITA

    Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau berharap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dapat membuka peluang kemitraan yang lebih luas dengan pihak swasta.

    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUMK yang tengah dibahas DPRD Berau dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi BUMK dalam menjalankan usaha dan membangun kerja sama dengan berbagai pihak.

    Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengapresiasi langkah DPRD Berau yang terus mengawal pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, berbagai aspek penting dalam pengelolaan BUMK telah dimuat dalam regulasi, termasuk operasional, permodalan hingga kemitraan.

    "Dalam Raperda itu semua dibahas rinci, mulai dari operasional, permodalan, hingga bentuk kemitraan. Ini poin yang sangat penting," ujar Tenteram.

    Menurutnya, keberadaan payung hukum tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi BUMK untuk lebih percaya diri menjalin kemitraan dengan perusahaan maupun pihak swasta yang beroperasi di sekitar wilayah kampung.

    Ia berharap perusahaan yang berada di sekitar kampung dapat memberikan ruang kemitraan kepada BUMK sehingga keberadaan badan usaha tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kampung.

    "Kita berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kampung wajib melibatkan dan bermitra dengan BUMK," tuturnya.

    Dirinya menilai, semakin banyak kemitraan yang dibangun BUMK, maka semakin besar pula peluang peningkatan Pendapatan Asli Kampung (PAK). Sesuai ketentuan, sebanyak 30 persen dari keuntungan bersih pengoperasian BUMK dialokasikan untuk menyokong PAK.

    Ia menjelaskan, PAK memiliki fleksibilitas dalam penggunaannya karena dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan kampung berdasarkan hasil musyawarah kampung.

    "Kalau dana dari APBD, ADK, maupun Dana Desa itu memiliki rambu-rambu penggunaan yang ketat. Sementara PAK jauh lebih fleksibel peruntukannya. Karena itu, BUMK harus digenjot sebagai sumber utama PAK demi menjaga roda perekonomian kampung terus berputar," terangnya.

    Selain itu, DPMK juga mengarahkan kampung untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki. Lahan atau tanah kas kampung dapat dimanfaatkan untuk sektor perkebunan maupun usaha produktif lainnya dan dikelola sebagai unit bisnis BUMK.

    Tenteram berharap Perda BUMK nantinya tidak hanya memperkuat aspek legalitas, tetapi juga memberikan nilai tawar yang lebih baik bagi BUMK dalam mengembangkan usaha dan berhadapan dengan korporasi.

    "Kami berharap, payung hukum yang tengah diproses ini bisa memberi kekuatan hukum dan nilai tawar yang lebih solid bagi BUMK saat berhadapan dengan korporasi," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    DPMK Berau Harap Perda BUMK Buka Peluang Kemitraan dengan Swasta

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    25 Agustus 2026 pukul 13:52 WITA

    Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau berharap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dapat membuka peluang kemitraan yang lebih luas dengan pihak swasta.

    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUMK yang tengah dibahas DPRD Berau dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi BUMK dalam menjalankan usaha dan membangun kerja sama dengan berbagai pihak.

    Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengapresiasi langkah DPRD Berau yang terus mengawal pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, berbagai aspek penting dalam pengelolaan BUMK telah dimuat dalam regulasi, termasuk operasional, permodalan hingga kemitraan.

    "Dalam Raperda itu semua dibahas rinci, mulai dari operasional, permodalan, hingga bentuk kemitraan. Ini poin yang sangat penting," ujar Tenteram.

    Menurutnya, keberadaan payung hukum tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi BUMK untuk lebih percaya diri menjalin kemitraan dengan perusahaan maupun pihak swasta yang beroperasi di sekitar wilayah kampung.

    Ia berharap perusahaan yang berada di sekitar kampung dapat memberikan ruang kemitraan kepada BUMK sehingga keberadaan badan usaha tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kampung.

    "Kita berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kampung wajib melibatkan dan bermitra dengan BUMK," tuturnya.

    Dirinya menilai, semakin banyak kemitraan yang dibangun BUMK, maka semakin besar pula peluang peningkatan Pendapatan Asli Kampung (PAK). Sesuai ketentuan, sebanyak 30 persen dari keuntungan bersih pengoperasian BUMK dialokasikan untuk menyokong PAK.

    Ia menjelaskan, PAK memiliki fleksibilitas dalam penggunaannya karena dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan kampung berdasarkan hasil musyawarah kampung.

    "Kalau dana dari APBD, ADK, maupun Dana Desa itu memiliki rambu-rambu penggunaan yang ketat. Sementara PAK jauh lebih fleksibel peruntukannya. Karena itu, BUMK harus digenjot sebagai sumber utama PAK demi menjaga roda perekonomian kampung terus berputar," terangnya.

    Selain itu, DPMK juga mengarahkan kampung untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki. Lahan atau tanah kas kampung dapat dimanfaatkan untuk sektor perkebunan maupun usaha produktif lainnya dan dikelola sebagai unit bisnis BUMK.

    Tenteram berharap Perda BUMK nantinya tidak hanya memperkuat aspek legalitas, tetapi juga memberikan nilai tawar yang lebih baik bagi BUMK dalam mengembangkan usaha dan berhadapan dengan korporasi.

    "Kami berharap, payung hukum yang tengah diproses ini bisa memberi kekuatan hukum dan nilai tawar yang lebih solid bagi BUMK saat berhadapan dengan korporasi," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)