Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Dorong Digitalisasi Kependudukan dan Kurangi Ketergantungan KTP Fisik, Disdukcapil Berau Wajibkan Aktivasi IKD

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    29 Agustus 2026 pukul 08:50 WITA

    Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com

    Tanjung Redeb - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau terus mendorong digitalisasi layanan administrasi kependudukan melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Disdukcapil Berau untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen kependudukan dalam bentuk fisik, khususnya KTP.

    Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengatakan penerapan IKD di Kabupaten Berau telah berjalan lebih dari dua tahun sejak program tersebut digulirkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    "Untuk IKD atau KTP digital, bentuknya kartu fisik diubah menjadi bentuk KTP digital yang tersedia dalam aplikasi ini," kata David.

    Ia menjelaskan, fungsi IKD tidak hanya sebatas menyimpan KTP dalam bentuk digital. Sejumlah dokumen kependudukan lainnya juga dapat tersedia di dalam aplikasi tersebut.

    "Bukan hanya KTP saja, tapi ada biodata, ada Kartu Keluarga, ada akta anak, ada KIA anak, dan dokumen yang menggunakan NIK. Misalnya kartu BPJS, semua itu nanti fisiknya tersedia di sana," terangnya.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Disdukcapil Berau memprioritaskan aktivasi IKD bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur kampung, serta masyarakat secara luas. Upaya tersebut mulai menunjukkan peningkatan.

    "Alhamdulillah capaian aktivasi IKD di Berau sampai saat ini dari tiga persen, ini sudah mendekati delapan persen dari jumlah penduduk yang punya KTP," ujarnya.

    Untuk mempercepat capaian tersebut, Disdukcapil Berau menargetkan aktivasi IKD dapat mencapai 10 persen pada tahun ini. Pihaknya juga terus mendorong agar penggunaan IKD semakin luas di masyarakat.

    Oleh karena itu, meski masih menghadapi keterbatasan anggaran, berbagai inovasi pelayanan terus dilakukan. Salah satunya dengan mewajibkan masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan aktivasi IKD sebelum dokumen kependudukan mereka diproses dan diambil.

    "Mulai bulan tiga kemarin sampai di Agustus awal, kita selain layanan yang ada di kantor, setiap warga yang datang ke kantor Dukcapil wajib untuk mengaktivasi IKD, baru proses dokumennya bisa diambil," katanya.

    Menurut David, penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah pengguna IKD di Berau. Selain itu, masyarakat juga secara bertahap mulai dibiasakan memanfaatkan dokumen kependudukan secara digital.

    "Kami juga terus mengajak masyarakat untuk mengaktifkan IKD sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih praktis dan berbasis digital," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Dorong Digitalisasi Kependudukan dan Kurangi Ketergantungan KTP Fisik, Disdukcapil Berau Wajibkan Aktivasi IKD

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    29 Agustus 2026 pukul 08:50 WITA

    Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com

    Tanjung Redeb - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau terus mendorong digitalisasi layanan administrasi kependudukan melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Disdukcapil Berau untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen kependudukan dalam bentuk fisik, khususnya KTP.

    Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengatakan penerapan IKD di Kabupaten Berau telah berjalan lebih dari dua tahun sejak program tersebut digulirkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    "Untuk IKD atau KTP digital, bentuknya kartu fisik diubah menjadi bentuk KTP digital yang tersedia dalam aplikasi ini," kata David.

    Ia menjelaskan, fungsi IKD tidak hanya sebatas menyimpan KTP dalam bentuk digital. Sejumlah dokumen kependudukan lainnya juga dapat tersedia di dalam aplikasi tersebut.

    "Bukan hanya KTP saja, tapi ada biodata, ada Kartu Keluarga, ada akta anak, ada KIA anak, dan dokumen yang menggunakan NIK. Misalnya kartu BPJS, semua itu nanti fisiknya tersedia di sana," terangnya.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Disdukcapil Berau memprioritaskan aktivasi IKD bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur kampung, serta masyarakat secara luas. Upaya tersebut mulai menunjukkan peningkatan.

    "Alhamdulillah capaian aktivasi IKD di Berau sampai saat ini dari tiga persen, ini sudah mendekati delapan persen dari jumlah penduduk yang punya KTP," ujarnya.

    Untuk mempercepat capaian tersebut, Disdukcapil Berau menargetkan aktivasi IKD dapat mencapai 10 persen pada tahun ini. Pihaknya juga terus mendorong agar penggunaan IKD semakin luas di masyarakat.

    Oleh karena itu, meski masih menghadapi keterbatasan anggaran, berbagai inovasi pelayanan terus dilakukan. Salah satunya dengan mewajibkan masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan aktivasi IKD sebelum dokumen kependudukan mereka diproses dan diambil.

    "Mulai bulan tiga kemarin sampai di Agustus awal, kita selain layanan yang ada di kantor, setiap warga yang datang ke kantor Dukcapil wajib untuk mengaktivasi IKD, baru proses dokumennya bisa diambil," katanya.

    Menurut David, penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah pengguna IKD di Berau. Selain itu, masyarakat juga secara bertahap mulai dibiasakan memanfaatkan dokumen kependudukan secara digital.

    "Kami juga terus mengajak masyarakat untuk mengaktifkan IKD sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih praktis dan berbasis digital," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)