Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskoperindag Berau Minta Pertamina Perketat Pengawasan BBM, Operator SPBU Curang Bakal Ditindak

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    24 September 2026 pukul 21:32 WITA

    Pengecekan barcode di SPBU Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemkab Berau memperketat pengawasan terhadap pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan. Operator yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran BBM diminta mendapat tindakan tegas.

    Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan pihaknya telah meminta Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap operator di lapangan.

    "Kami sudah sampaikan penekanan ke Pertamina supaya operator-operator yang nakal diberikan sanksi oleh pihak SPBU," ujar Hotlan.

    Menurutnya, sanksi bagi operator yang melakukan pelanggaran diberikan secara berjenjang. Tindakan dapat berupa teguran hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

    "Sanksinya berupa teguran berjenjang hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK," tegasnya.

    Ia pun menjelaskan, salah satu hal yang wajib diperhatikan operator adalah penggunaan sistem barcode. Data yang tercatat dalam aplikasi harus sesuai dengan kondisi kendaraan yang melakukan pembelian BBM.

    "Penggunaan barcode sudah menjadi aturan mutlak. Data pelat nomor dan foto kendaraan harus sesuai dengan fisik di lapangan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, petugas wajib menolak pelayanan," terangnya.

    Sementara itu, dirinya juga mengatakan pengawasan tersebut dilakukan bersamaan dengan evaluasi distribusi BBM yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah. 

    "Antrean panjang masih ditemukan di sejumlah SPBU meski kebijakan pembelian BBM telah mengalami penyesuaian," katanya.

    Sebelumnya, berdasarkan keputusan bersama forkopimda, batas maksimal pembelian BBM sempat ditetapkan 25 liter. Namun, ketentuan tersebut kemudian disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha travel dan transportasi.

    Pemkab Berau bersama forkopimda juga turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi distribusi sekaligus mencari solusi atas persoalan antrean.

    Kendati demikian, Pemkab Berau melalui Diskoperindag juga terus berkoordinasi dengan Manager Distribusi Pertamina guna memastikan tidak terdapat kendala dalam penyaluran BBM ke SPBU. 

    Hotlan juga menyampaikan, evaluasi akan terus dilakukan untuk mengetahui bagian dari sistem penyaluran yang masih perlu diperbaiki.

    "Koordinasi dengan bagian distribusi Pertamina terus kami lakukan agar tidak ada kendala pasokan. Melihat kondisi lapangan saat ini, kita harus terus mengevaluasi apa yang belum sempurna dan bersama-sama mencari solusi terbaik," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskoperindag Berau Minta Pertamina Perketat Pengawasan BBM, Operator SPBU Curang Bakal Ditindak

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    24 September 2026 pukul 21:32 WITA

    Pengecekan barcode di SPBU Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemkab Berau memperketat pengawasan terhadap pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan. Operator yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran BBM diminta mendapat tindakan tegas.

    Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan pihaknya telah meminta Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap operator di lapangan.

    "Kami sudah sampaikan penekanan ke Pertamina supaya operator-operator yang nakal diberikan sanksi oleh pihak SPBU," ujar Hotlan.

    Menurutnya, sanksi bagi operator yang melakukan pelanggaran diberikan secara berjenjang. Tindakan dapat berupa teguran hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

    "Sanksinya berupa teguran berjenjang hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK," tegasnya.

    Ia pun menjelaskan, salah satu hal yang wajib diperhatikan operator adalah penggunaan sistem barcode. Data yang tercatat dalam aplikasi harus sesuai dengan kondisi kendaraan yang melakukan pembelian BBM.

    "Penggunaan barcode sudah menjadi aturan mutlak. Data pelat nomor dan foto kendaraan harus sesuai dengan fisik di lapangan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, petugas wajib menolak pelayanan," terangnya.

    Sementara itu, dirinya juga mengatakan pengawasan tersebut dilakukan bersamaan dengan evaluasi distribusi BBM yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah. 

    "Antrean panjang masih ditemukan di sejumlah SPBU meski kebijakan pembelian BBM telah mengalami penyesuaian," katanya.

    Sebelumnya, berdasarkan keputusan bersama forkopimda, batas maksimal pembelian BBM sempat ditetapkan 25 liter. Namun, ketentuan tersebut kemudian disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha travel dan transportasi.

    Pemkab Berau bersama forkopimda juga turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi distribusi sekaligus mencari solusi atas persoalan antrean.

    Kendati demikian, Pemkab Berau melalui Diskoperindag juga terus berkoordinasi dengan Manager Distribusi Pertamina guna memastikan tidak terdapat kendala dalam penyaluran BBM ke SPBU. 

    Hotlan juga menyampaikan, evaluasi akan terus dilakukan untuk mengetahui bagian dari sistem penyaluran yang masih perlu diperbaiki.

    "Koordinasi dengan bagian distribusi Pertamina terus kami lakukan agar tidak ada kendala pasokan. Melihat kondisi lapangan saat ini, kita harus terus mengevaluasi apa yang belum sempurna dan bersama-sama mencari solusi terbaik," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)