Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau menyiapkan inovasi digital Peningkatan Layanan Angka Kematian Terpadu melalui RT (PLAKAT RT) untuk meningkatkan akurasi data kependudukan sekaligus mempermudah pelayanan administrasi bagi masyarakat.
Inovasi ini menyasar persoalan pelaporan kematian yang selama ini belum sepenuhnya tertib. Melalui keterlibatan Ketua RT, proses pelaporan dan pengajuan akta kematian diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, termasuk untuk warga yang telah meninggal dunia beberapa tahun sebelumnya tetapi belum tercatat secara resmi.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengatakan, PLAKAT RT dikembangkan berdasarkan evaluasi terhadap data kependudukan yang masih memuat nama warga yang telah meninggal dunia, bahkan dalam rentang waktu lima hingga sepuluh tahun terakhir.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada ketidakakuratan data administrasi. Dalam sejumlah kasus, nama warga yang telah meninggal masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilihan kepala kampung maupun pemilihan bupati.
"Melalui PLAKAT RT, para Ketua RT diberikan tautan khusus berbasis digital untuk mengajukan penerbitan akta kematian warganya. Pengajuan bisa dilakukan untuk warga yang baru meninggal maupun yang sudah lama meninggal, termasuk secara kolektif," ujar David.
Menurutnya, dengan sistem digital tersebut, proses pengajuan dokumen dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa harus melalui tahapan surat pengantar yang panjang.
Ia juga menjelaskan, sejak penyederhanaan persyaratan administrasi kependudukan pada 2019, fungsi surat pengantar RT mulai berkurang. Melalui PLAKAT RT, peran Ketua RT kembali dioptimalkan sebagai petugas registrasi di tingkat lingkungan untuk membantu masyarakat mengakses layanan kependudukan.
"Ketua RT merupakan pihak yang paling memahami kondisi warganya di lapangan. Karena itu, peran mereka sangat penting untuk memastikan setiap peristiwa kependudukan segera dilaporkan. Pola pelayanan yang sebelumnya berbelit-belit kita ubah menjadi digital agar lebih cepat dan praktis," tuturnya.
Tak hanya itu, inovasi ini juga memungkinkan Ketua RT membantu memfasilitasi pengajuan dokumen lain, seperti akta kelahiran. Pelayanan bagi warga lanjut usia dan masyarakat kurang mampu juga menjadi bagian dari upaya mempermudah akses administrasi kependudukan.
Saat ini, uji coba PLAKAT RT telah berjalan sekitar tujuh bulan di Kelurahan Karang Ambun dengan melibatkan 19 RT.
"Alhamdulillah, respons para Ketua RT sangat luar biasa. Ketika ada warga yang meninggal hari itu, laporan langsung diproses dan hari itu juga akta kematian bisa diterbitkan," ungkapnya.
Disdukcapil Berau juga berencana melakukan evaluasi pada akhir 2026 sebelum memperluas penerapan program tersebut. Jika berjalan sesuai rencana, PLAKAT RT akan diadopsi ke seluruh RT di sembilan kelurahan lainnya pada 2027.
Sementara itu, David menyampaikan bahwa peluncuran resmi yang semula dijadwalkan pada 16 Oktober dalam rangkaian Berau Expo 2026 sempat tertunda akibat padatnya agenda. Namun, penandatanganan komitmen bersama Bupati Berau telah dilaksanakan dan jadwal peluncuran akan ditentukan kembali dalam waktu dekat.
"Kami mendorong melalui PLAKAT RT, pembaruan data penduduk dapat berjalan lebih optimal. Selain meningkatkan ketertiban administrasi, inovasi ini juga diharapkan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau menyiapkan inovasi digital Peningkatan Layanan Angka Kematian Terpadu melalui RT (PLAKAT RT) untuk meningkatkan akurasi data kependudukan sekaligus mempermudah pelayanan administrasi bagi masyarakat.
Inovasi ini menyasar persoalan pelaporan kematian yang selama ini belum sepenuhnya tertib. Melalui keterlibatan Ketua RT, proses pelaporan dan pengajuan akta kematian diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, termasuk untuk warga yang telah meninggal dunia beberapa tahun sebelumnya tetapi belum tercatat secara resmi.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengatakan, PLAKAT RT dikembangkan berdasarkan evaluasi terhadap data kependudukan yang masih memuat nama warga yang telah meninggal dunia, bahkan dalam rentang waktu lima hingga sepuluh tahun terakhir.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada ketidakakuratan data administrasi. Dalam sejumlah kasus, nama warga yang telah meninggal masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilihan kepala kampung maupun pemilihan bupati.
"Melalui PLAKAT RT, para Ketua RT diberikan tautan khusus berbasis digital untuk mengajukan penerbitan akta kematian warganya. Pengajuan bisa dilakukan untuk warga yang baru meninggal maupun yang sudah lama meninggal, termasuk secara kolektif," ujar David.
Menurutnya, dengan sistem digital tersebut, proses pengajuan dokumen dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa harus melalui tahapan surat pengantar yang panjang.
Ia juga menjelaskan, sejak penyederhanaan persyaratan administrasi kependudukan pada 2019, fungsi surat pengantar RT mulai berkurang. Melalui PLAKAT RT, peran Ketua RT kembali dioptimalkan sebagai petugas registrasi di tingkat lingkungan untuk membantu masyarakat mengakses layanan kependudukan.
"Ketua RT merupakan pihak yang paling memahami kondisi warganya di lapangan. Karena itu, peran mereka sangat penting untuk memastikan setiap peristiwa kependudukan segera dilaporkan. Pola pelayanan yang sebelumnya berbelit-belit kita ubah menjadi digital agar lebih cepat dan praktis," tuturnya.
Tak hanya itu, inovasi ini juga memungkinkan Ketua RT membantu memfasilitasi pengajuan dokumen lain, seperti akta kelahiran. Pelayanan bagi warga lanjut usia dan masyarakat kurang mampu juga menjadi bagian dari upaya mempermudah akses administrasi kependudukan.
Saat ini, uji coba PLAKAT RT telah berjalan sekitar tujuh bulan di Kelurahan Karang Ambun dengan melibatkan 19 RT.
"Alhamdulillah, respons para Ketua RT sangat luar biasa. Ketika ada warga yang meninggal hari itu, laporan langsung diproses dan hari itu juga akta kematian bisa diterbitkan," ungkapnya.
Disdukcapil Berau juga berencana melakukan evaluasi pada akhir 2026 sebelum memperluas penerapan program tersebut. Jika berjalan sesuai rencana, PLAKAT RT akan diadopsi ke seluruh RT di sembilan kelurahan lainnya pada 2027.
Sementara itu, David menyampaikan bahwa peluncuran resmi yang semula dijadwalkan pada 16 Oktober dalam rangkaian Berau Expo 2026 sempat tertunda akibat padatnya agenda. Namun, penandatanganan komitmen bersama Bupati Berau telah dilaksanakan dan jadwal peluncuran akan ditentukan kembali dalam waktu dekat.
"Kami mendorong melalui PLAKAT RT, pembaruan data penduduk dapat berjalan lebih optimal. Selain meningkatkan ketertiban administrasi, inovasi ini juga diharapkan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)