Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Layanan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan, di kantor DTPHP Berau, Tanjung Redeb. (Foto: DTPHP Berau)
Tanjung Redeb - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau terus memperkuat pencegahan penyakit zoonosis melalui layanan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan masyarakat.
Layanan tersebut dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, di kantor DTPHP Berau sesuai jam operasional. Masyarakat dapat membawa hewan peliharaan seperti anjing dan kucing untuk mendapatkan vaksinasi, pemeriksaan, maupun pengobatan.
Kepala DTPHP Berau, Lita Handini menjelaskan bahwa Zoonosis merupakan jenis penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Penyakit ini disebabkan oleh mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, atau parasit.
Oleh karena itu, ia pun mengajak masyarakat agar tidak mengabaikan kesehatan hewan peliharaan karena pencegahan rabies juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan keluarga.
"Kami mengajak masyarakat untuk menyayangi hewan peliharaannya sekaligus melindungi keluarga dari risiko rabies. Rabies adalah penyakit menular yang sangat berbahaya, namun sangat bisa dicegah melalui vaksinasi secara rutin," ujar Lita.
Dirinya menyampaikan untuk mendapatkan vaksinasi tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik hewan. Di antaranya, hewan minimal berusia enam bulan, dalam kondisi sehat, serta tidak sedang bunting.
"Pemilik juga wajib memberikan data dan riwayat kesehatan hewan secara benar dan jujur. Selain itu, hewan yang dibawa ke lokasi pelayanan harus menggunakan pet carrier atau keranjang maupun tas khusus untuk menjaga keamanan selama proses pelayanan," katanya.
Tak hanya itu, pemilik harus bertanggung jawab dalam menjaga dan menangani hewan peliharaannya selama berada di lokasi. Sementara proses vaksinasi dilakukan oleh dokter hewan atau petugas yang telah disiapkan DTPHP.
"Kami sudah menyiapkan dokter hewan atau petugas untuk melaksanakan proses vaksinasi agar pelayanan berjalan aman dan sesuai prosedur," terangnya.
Menurutnya, layanan gratis tersebut menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah agar masyarakat tidak ragu membawa hewan peliharaannya untuk mendapatkan vaksinasi.
Terakhir, Lita pun berharap semakin banyak pemilik hewan yang memanfaatkan layanan tersebut sehingga upaya pencegahan rabies dapat dilakukan secara bersama-sama.
"Melalui kemudahan akses pelayanan ini, saya berharap kesadaran masyarakat dalam memelihara kesehatan hewan semakin meningkat, demi mewujudkan Kabupaten Berau yang lebih sehat dan bebas dari penyakit rabies," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Layanan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan, di kantor DTPHP Berau, Tanjung Redeb. (Foto: DTPHP Berau)
Tanjung Redeb - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau terus memperkuat pencegahan penyakit zoonosis melalui layanan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan masyarakat.
Layanan tersebut dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, di kantor DTPHP Berau sesuai jam operasional. Masyarakat dapat membawa hewan peliharaan seperti anjing dan kucing untuk mendapatkan vaksinasi, pemeriksaan, maupun pengobatan.
Kepala DTPHP Berau, Lita Handini menjelaskan bahwa Zoonosis merupakan jenis penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Penyakit ini disebabkan oleh mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, atau parasit.
Oleh karena itu, ia pun mengajak masyarakat agar tidak mengabaikan kesehatan hewan peliharaan karena pencegahan rabies juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan keluarga.
"Kami mengajak masyarakat untuk menyayangi hewan peliharaannya sekaligus melindungi keluarga dari risiko rabies. Rabies adalah penyakit menular yang sangat berbahaya, namun sangat bisa dicegah melalui vaksinasi secara rutin," ujar Lita.
Dirinya menyampaikan untuk mendapatkan vaksinasi tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik hewan. Di antaranya, hewan minimal berusia enam bulan, dalam kondisi sehat, serta tidak sedang bunting.
"Pemilik juga wajib memberikan data dan riwayat kesehatan hewan secara benar dan jujur. Selain itu, hewan yang dibawa ke lokasi pelayanan harus menggunakan pet carrier atau keranjang maupun tas khusus untuk menjaga keamanan selama proses pelayanan," katanya.
Tak hanya itu, pemilik harus bertanggung jawab dalam menjaga dan menangani hewan peliharaannya selama berada di lokasi. Sementara proses vaksinasi dilakukan oleh dokter hewan atau petugas yang telah disiapkan DTPHP.
"Kami sudah menyiapkan dokter hewan atau petugas untuk melaksanakan proses vaksinasi agar pelayanan berjalan aman dan sesuai prosedur," terangnya.
Menurutnya, layanan gratis tersebut menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah agar masyarakat tidak ragu membawa hewan peliharaannya untuk mendapatkan vaksinasi.
Terakhir, Lita pun berharap semakin banyak pemilik hewan yang memanfaatkan layanan tersebut sehingga upaya pencegahan rabies dapat dilakukan secara bersama-sama.
"Melalui kemudahan akses pelayanan ini, saya berharap kesadaran masyarakat dalam memelihara kesehatan hewan semakin meningkat, demi mewujudkan Kabupaten Berau yang lebih sehat dan bebas dari penyakit rabies," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)