Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Cegah Kebocoran Pajak, Bapenda Berau Pasang TMD di Restoran dan Kafe

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    19 Agustus 2026 pukul 11:57 WITA

    Warung Kopi Pagi Sore menjadi salah satu kafe di Kabupaten Betawi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau mulai memperkuat pengawasan pajak sektor kuliner melalui pemanfaatan teknologi. Salah satunya dengan memasang Transaction Monitoring Device (TMD) di sejumlah restoran dan kafe.

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan transaksi usaha tercatat secara lebih akurat sekaligus membantu Bapenda memantau omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan sektor restoran dan kafe memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan daerah. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara berkala dan transparan.

    Menurutnya, keberadaan TMD dapat membantu pemerintah memperoleh data transaksi secara lebih akurat. Perangkat tersebut merekam transaksi usaha secara otomatis, sehingga potensi perbedaan antara omzet sebenarnya dan yang dilaporkan dapat diminimalkan.

    "Dengan sistem ini, potensi kebocoran penerimaan pajak diharapkan dapat diminimalkan. Data transaksi juga bisa dipantau dengan lebih akurat dan transparan," kata Djupiansyah.

    Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan pembinaan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Pelaku usaha yang belum melaporkan omzet akan diberikan surat imbauan sebagai langkah awal.

    "Masih ada wajib pajak yang belum patuh. Ada yang belum melaporkan omzet usahanya, ada juga yang sudah melaporkan tetapi belum menyetorkan pajaknya," ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang telah melaporkan omzet tetapi belum melakukan pembayaran, Bapenda akan menerbitkan surat teguran secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. 

    "Apabila tetap tidak ditanggapi, pemerintah akan memasang stiker pada lokasi usaha sebagai tanda belum dipenuhinya kewajiban perpajakan," tuturnya.

    Saat ini terdapat 204 pelaku usaha sektor kuliner yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, terdiri dari 168 restoran dan 36 kafe.

    Djupiansyah pun menegaskan, pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan, tetapi juga mendorong pelaku usaha ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

    "Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat melaporkan omzet secara jujur dan menyetorkan pajak tepat waktu. Sektor kuliner tidak hanya berkembang sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga menjadi salah satu penyumbang PAD yang semakin besar untuk mendukung pembangunan Berau," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Cegah Kebocoran Pajak, Bapenda Berau Pasang TMD di Restoran dan Kafe

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    19 Agustus 2026 pukul 11:57 WITA

    Warung Kopi Pagi Sore menjadi salah satu kafe di Kabupaten Betawi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau mulai memperkuat pengawasan pajak sektor kuliner melalui pemanfaatan teknologi. Salah satunya dengan memasang Transaction Monitoring Device (TMD) di sejumlah restoran dan kafe.

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan transaksi usaha tercatat secara lebih akurat sekaligus membantu Bapenda memantau omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan sektor restoran dan kafe memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan daerah. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara berkala dan transparan.

    Menurutnya, keberadaan TMD dapat membantu pemerintah memperoleh data transaksi secara lebih akurat. Perangkat tersebut merekam transaksi usaha secara otomatis, sehingga potensi perbedaan antara omzet sebenarnya dan yang dilaporkan dapat diminimalkan.

    "Dengan sistem ini, potensi kebocoran penerimaan pajak diharapkan dapat diminimalkan. Data transaksi juga bisa dipantau dengan lebih akurat dan transparan," kata Djupiansyah.

    Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan pembinaan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Pelaku usaha yang belum melaporkan omzet akan diberikan surat imbauan sebagai langkah awal.

    "Masih ada wajib pajak yang belum patuh. Ada yang belum melaporkan omzet usahanya, ada juga yang sudah melaporkan tetapi belum menyetorkan pajaknya," ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang telah melaporkan omzet tetapi belum melakukan pembayaran, Bapenda akan menerbitkan surat teguran secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. 

    "Apabila tetap tidak ditanggapi, pemerintah akan memasang stiker pada lokasi usaha sebagai tanda belum dipenuhinya kewajiban perpajakan," tuturnya.

    Saat ini terdapat 204 pelaku usaha sektor kuliner yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, terdiri dari 168 restoran dan 36 kafe.

    Djupiansyah pun menegaskan, pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan, tetapi juga mendorong pelaku usaha ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

    "Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat melaporkan omzet secara jujur dan menyetorkan pajak tepat waktu. Sektor kuliner tidak hanya berkembang sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga menjadi salah satu penyumbang PAD yang semakin besar untuk mendukung pembangunan Berau," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)