Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau mengajak masyarakat menghentikan praktik penangkapan ikan menggunakan alat setrum. Selain berpotensi merusak ekosistem perairan, pelaku yang mengulangi perbuatannya juga terancam diproses melalui jalur hukum.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan penggunaan alat setrum masih ditemukan di sejumlah perairan umum, baik di sungai maupun danau. Karena itu, Diskan terus melakukan pengawasan secara berkala meski frekuensi patroli harus disesuaikan akibat efisiensi anggaran.
"Kami terus melakukan pengawasan secara berkala. Dengan adanya efisiensi anggaran ini, secara otomatis mengurangi operasional seperti BBM untuk petugas. Pengaruhnya jelas ada. Yang sebelumnya bisa beberapa kali dalam sebulan, sekarang paling tidak dua kali kami turun ke lapangan dalam sebulan," ujar Yunda.
Menurutnya, sepanjang tahun ini petugas masih beberapa kali menemukan pelaku penyetruman di lapangan. Namun, proses penindakan sering kali terkendala karena pelaku membuang alat setrum ke dalam air saat mengetahui kedatangan petugas sehingga pembuktian menjadi lebih sulit.
"Kalau kami menemukan langsung di lapangan beserta alat bukti dan alat tangkapnya, pasti langsung kami sita dan tindak lanjuti serta diproses sesuai ketentuan. Hasil tangkapan seperti udang juga disita untuk disimpan sebagai barang bukti, bukan untuk dikonsumsi," jelasnya.
Ia menjelaskan, Diskan masih mengedepankan pembinaan bagi pelaku yang baru pertama kali tertangkap. Mereka akan dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP), diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara alat yang digunakan tetap disita.
"Kalau pelaku kedapatan pernah melakukan tindakan yang sama atau sudah pernah tertangkap sebelumnya, petugas akan langsung memprosesnya melalui jalur hukum," tuturnya.
Selain itu, dirinya mengingatkan bahwa penggunaan alat setrum memberikan dampak serius terhadap kelestarian sumber daya perikanan. Arus listrik tidak hanya mematikan ikan dan udang yang menjadi target tangkapan, tetapi juga biota kecil serta yang masih bertelur sehingga mengganggu regenerasi dan keseimbangan ekosistem.
"Dari yang kecil-kecil, atau bahkan dengan telurnya pun sudah habis semuanya terkena setrum. Ini akan memengaruhi jumlah biota ke depannya, dan habitatnya juga akan terganggu," katanya.
Yunda juga menyebutkan hasil tangkapan menggunakan alat setrum berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya, mulai dari memicu alergi, diare, muntah, hingga pusing. Karena itu, Diskan mengimbau masyarakat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan ikut menjaga kelestarian sumber daya perairan.
"Menjaga alam adalah kewajiban kita bersama. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, kita merusak sumber daya perikanan yang seharusnya bisa terus dinikmati oleh generasi mendatang," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau mengajak masyarakat menghentikan praktik penangkapan ikan menggunakan alat setrum. Selain berpotensi merusak ekosistem perairan, pelaku yang mengulangi perbuatannya juga terancam diproses melalui jalur hukum.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan penggunaan alat setrum masih ditemukan di sejumlah perairan umum, baik di sungai maupun danau. Karena itu, Diskan terus melakukan pengawasan secara berkala meski frekuensi patroli harus disesuaikan akibat efisiensi anggaran.
"Kami terus melakukan pengawasan secara berkala. Dengan adanya efisiensi anggaran ini, secara otomatis mengurangi operasional seperti BBM untuk petugas. Pengaruhnya jelas ada. Yang sebelumnya bisa beberapa kali dalam sebulan, sekarang paling tidak dua kali kami turun ke lapangan dalam sebulan," ujar Yunda.
Menurutnya, sepanjang tahun ini petugas masih beberapa kali menemukan pelaku penyetruman di lapangan. Namun, proses penindakan sering kali terkendala karena pelaku membuang alat setrum ke dalam air saat mengetahui kedatangan petugas sehingga pembuktian menjadi lebih sulit.
"Kalau kami menemukan langsung di lapangan beserta alat bukti dan alat tangkapnya, pasti langsung kami sita dan tindak lanjuti serta diproses sesuai ketentuan. Hasil tangkapan seperti udang juga disita untuk disimpan sebagai barang bukti, bukan untuk dikonsumsi," jelasnya.
Ia menjelaskan, Diskan masih mengedepankan pembinaan bagi pelaku yang baru pertama kali tertangkap. Mereka akan dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP), diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara alat yang digunakan tetap disita.
"Kalau pelaku kedapatan pernah melakukan tindakan yang sama atau sudah pernah tertangkap sebelumnya, petugas akan langsung memprosesnya melalui jalur hukum," tuturnya.
Selain itu, dirinya mengingatkan bahwa penggunaan alat setrum memberikan dampak serius terhadap kelestarian sumber daya perikanan. Arus listrik tidak hanya mematikan ikan dan udang yang menjadi target tangkapan, tetapi juga biota kecil serta yang masih bertelur sehingga mengganggu regenerasi dan keseimbangan ekosistem.
"Dari yang kecil-kecil, atau bahkan dengan telurnya pun sudah habis semuanya terkena setrum. Ini akan memengaruhi jumlah biota ke depannya, dan habitatnya juga akan terganggu," katanya.
Yunda juga menyebutkan hasil tangkapan menggunakan alat setrum berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya, mulai dari memicu alergi, diare, muntah, hingga pusing. Karena itu, Diskan mengimbau masyarakat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan ikut menjaga kelestarian sumber daya perairan.
"Menjaga alam adalah kewajiban kita bersama. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, kita merusak sumber daya perikanan yang seharusnya bisa terus dinikmati oleh generasi mendatang," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)