Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Belum Ada Kesepakatan, Bupati Dorong Kemendagri Kaji Ulang Batas Berau-Kutim

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    10 Oktober 2026 pukul 11:35 WITA

    Rapat penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutim. berlangsung di Meeting Room Harum Resort, Balikpapan. (Foto: Prokopim Berau)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian terhadap penetapan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Langkah ini diperlukan setelah kedua daerah belum mencapai kesepakatan mengenai garis batas wilayah dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    Pertemuan tersebut berlangsung di Meeting Room Harum Resort, Balikpapan, Selasa (7/10/2026). Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto dan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Rapat dipimpin langsung Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud bersama Sekretaris Provinsi, Sri Wahyuni.

    Gubernur Kaltim, Rudi Mas'ud menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memfasilitasi pembahasan batas wilayah antara kedua kabupaten. Dalam rapat itu, pemerintah provinsi turut memaparkan kondisi eksisting di lapangan serta garis batas wilayah berdasarkan versi Pemprov Kaltim.

    Namun, pemaparan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara Berau dan Kutai Timur. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara yang akan disampaikan kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat.

    Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa Pemkab Berau belum menyepakati garis batas wilayah yang dibahas. Ia berharap persoalan tersebut dapat dikaji lebih lanjut agar penetapan batas wilayah memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan kepentingan daerah.

    "Kita sama-sama bersepakat untuk tidak sepakat terkait batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur," ujar Sri.

    Ia menyampaikan, keputusan mengenai batas wilayah selanjutnya diharapkan dapat ditetapkan melalui kajian Kemendagri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, proses tersebut penting agar keputusan yang diambil dapat memberikan kejelasan bagi kedua daerah.

    "Saya berharap Kementerian Dalam Negeri dapat mengkaji batas wilayah sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku, sehingga pada akhirnya memberikan keputusan yang terbaik bagi daerah," ungkapnya.

    Tak hanya itu, Sri juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang bermukim dan menjalankan usaha di kawasan yang menjadi pembahasan. Baginya, penetapan batas wilayah tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang telah tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.

    "Karena itu, saya berharap kondisi faktual di lapangan turut menjadi pertimbangan dalam proses kajian. Sehingga, keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat bisa memberikan kepastian sekaligus menjaga hak masyarakat di kawasan perbatasan," tandasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Bupati Berau didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Hendratno, Kepala Dinas Pertanahan Sulaiman, Kepala DPMK Tenteram Rahayu, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sofyan Widodo, Camat Kelay bersama Kepala Kampung Merapun, serta Camat Biatan bersama Kepala Kampung Biatan Ulu dan Biatan Ilir, serta perwakilan dari Teluk Sumbang. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Belum Ada Kesepakatan, Bupati Dorong Kemendagri Kaji Ulang Batas Berau-Kutim

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    10 Oktober 2026 pukul 11:35 WITA

    Rapat penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutim. berlangsung di Meeting Room Harum Resort, Balikpapan. (Foto: Prokopim Berau)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian terhadap penetapan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Langkah ini diperlukan setelah kedua daerah belum mencapai kesepakatan mengenai garis batas wilayah dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    Pertemuan tersebut berlangsung di Meeting Room Harum Resort, Balikpapan, Selasa (7/10/2026). Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto dan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Rapat dipimpin langsung Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud bersama Sekretaris Provinsi, Sri Wahyuni.

    Gubernur Kaltim, Rudi Mas'ud menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memfasilitasi pembahasan batas wilayah antara kedua kabupaten. Dalam rapat itu, pemerintah provinsi turut memaparkan kondisi eksisting di lapangan serta garis batas wilayah berdasarkan versi Pemprov Kaltim.

    Namun, pemaparan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara Berau dan Kutai Timur. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara yang akan disampaikan kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat.

    Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa Pemkab Berau belum menyepakati garis batas wilayah yang dibahas. Ia berharap persoalan tersebut dapat dikaji lebih lanjut agar penetapan batas wilayah memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan kepentingan daerah.

    "Kita sama-sama bersepakat untuk tidak sepakat terkait batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur," ujar Sri.

    Ia menyampaikan, keputusan mengenai batas wilayah selanjutnya diharapkan dapat ditetapkan melalui kajian Kemendagri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, proses tersebut penting agar keputusan yang diambil dapat memberikan kejelasan bagi kedua daerah.

    "Saya berharap Kementerian Dalam Negeri dapat mengkaji batas wilayah sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku, sehingga pada akhirnya memberikan keputusan yang terbaik bagi daerah," ungkapnya.

    Tak hanya itu, Sri juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang bermukim dan menjalankan usaha di kawasan yang menjadi pembahasan. Baginya, penetapan batas wilayah tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang telah tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.

    "Karena itu, saya berharap kondisi faktual di lapangan turut menjadi pertimbangan dalam proses kajian. Sehingga, keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat bisa memberikan kepastian sekaligus menjaga hak masyarakat di kawasan perbatasan," tandasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Bupati Berau didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Hendratno, Kepala Dinas Pertanahan Sulaiman, Kepala DPMK Tenteram Rahayu, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sofyan Widodo, Camat Kelay bersama Kepala Kampung Merapun, serta Camat Biatan bersama Kepala Kampung Biatan Ulu dan Biatan Ilir, serta perwakilan dari Teluk Sumbang. (Adv)

    (Sf/Lo)