Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Pertemuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar Bapenda Berau bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Berau. (Foto: Bapenda Berau)
Tanjung Redeb - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau memperkuat Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) melalui integrasi data pertanahan dengan data perpajakan. Langkah ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan pajak yang semakin berbasis data dan teknologi.
Integrasi tersebut mencakup data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembahasan mengenai kerja sama ini dilakukan dalam pertemuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar Bapenda Berau beberapa waktu lalu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan digitalisasi pengelolaan pajak perlu didukung dengan basis data yang akurat dan saling terhubung. Menurutnya, integrasi data akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan serta pemutakhiran objek pajak. Sehingganya, pihaknya pun mendorong Integrasi data tersebut agar data perpajakan semakin valid, akurat, dan mudah ditelusuri
"Dengan informasi yang lebih terpadu, proses pengelolaan pajak dapat dilakukan secara lebih efektif. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga bisa semakin optimal," ujar Djupiansyah.
Ia menjelaskan, keterhubungan data pertanahan dengan data PBB-P2 dan BPHTB dapat membantu pemerintah mengurangi perbedaan informasi yang terdapat dalam masing-masing basis data.
Sementara itu, dirinya juga menegaskan, penguatan digitalisasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, pemanfaatan teknologi juga harus mampu menciptakan pelayanan perpajakan yang lebih transparan dan efisien.
"Ini akan menjadi dasar dalam memperkuat pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di Berau," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa melalui integrasi tersebut, pemerintah daerah juga dapat lebih mudah mengidentifikasi objek pajak yang belum tercatat maupun data yang membutuhkan pemutakhiran. Hal ini diharapkan dapat membantu menggali potensi penerimaan daerah secara lebih optimal.
Djupiansyah pun menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pengelolaan pajak ke depan semakin memanfaatkan teknologi, mulai dari proses pendataan hingga pelayanan. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih cepat dan mudah.
" Kami berharap penguatan P2DD melalui integrasi data ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat transparansi, akurasi data, dan tata kelola penerimaan daerah di Kabupaten Berau," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Pertemuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar Bapenda Berau bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Berau. (Foto: Bapenda Berau)
Tanjung Redeb - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau memperkuat Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) melalui integrasi data pertanahan dengan data perpajakan. Langkah ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan pajak yang semakin berbasis data dan teknologi.
Integrasi tersebut mencakup data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembahasan mengenai kerja sama ini dilakukan dalam pertemuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar Bapenda Berau beberapa waktu lalu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan digitalisasi pengelolaan pajak perlu didukung dengan basis data yang akurat dan saling terhubung. Menurutnya, integrasi data akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan serta pemutakhiran objek pajak. Sehingganya, pihaknya pun mendorong Integrasi data tersebut agar data perpajakan semakin valid, akurat, dan mudah ditelusuri
"Dengan informasi yang lebih terpadu, proses pengelolaan pajak dapat dilakukan secara lebih efektif. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga bisa semakin optimal," ujar Djupiansyah.
Ia menjelaskan, keterhubungan data pertanahan dengan data PBB-P2 dan BPHTB dapat membantu pemerintah mengurangi perbedaan informasi yang terdapat dalam masing-masing basis data.
Sementara itu, dirinya juga menegaskan, penguatan digitalisasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, pemanfaatan teknologi juga harus mampu menciptakan pelayanan perpajakan yang lebih transparan dan efisien.
"Ini akan menjadi dasar dalam memperkuat pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di Berau," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa melalui integrasi tersebut, pemerintah daerah juga dapat lebih mudah mengidentifikasi objek pajak yang belum tercatat maupun data yang membutuhkan pemutakhiran. Hal ini diharapkan dapat membantu menggali potensi penerimaan daerah secara lebih optimal.
Djupiansyah pun menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pengelolaan pajak ke depan semakin memanfaatkan teknologi, mulai dari proses pendataan hingga pelayanan. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih cepat dan mudah.
" Kami berharap penguatan P2DD melalui integrasi data ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat transparansi, akurasi data, dan tata kelola penerimaan daerah di Kabupaten Berau," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)