Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Kepala DTPHP Berau, Lita Handini. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Bantuan pupuk melalui APBD Kabupaten Berau pada 2026 ditiadakan. Sebagai gantinya, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau mengoptimalkan program pertanian dari pemerintah pusat untuk tetap mendukung kebutuhan petani.
Sebelumnya, DTPHP Berau telah mengalokasikan anggaran Rp6 miliar untuk pengadaan bantuan pupuk. Namun, anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah setelah perubahan sistem penganggaran dan penyaluran bantuan pertanian terutama cetak sawah dan pengadaan sarana produksi pertanian (saprodi) yang kini dialihkan sepenuhnya ke Pemerintah Pusat.
Kepala DTPHP Berau, Lita Handini, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menyesuaikan pelaksanaan program dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
"Kami sebenarnya memiliki anggaran Rp6 miliar untuk pengadaan pupuk tahun ini. Tapi, merujuk pada arahan pemerintah pusat bahwa pengadaan saprodi bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan provinsi, maka anggaran tersebut kami kembalikan," ujar Lita.
Ia pun mengakui bahwa, keputusan tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, DTPHP memilih tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Risikonya jauh lebih besar jika kami memaksakan dan menyalahi aturan. Jadi untuk tahun ini, program bantuan pupuk dari APBD kabupaten memang dipastikan tidak ada," tegasnya.
Meski demikian, DTPHP tidak berhenti pada pengembalian anggaran tersebut. Koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk membuka akses program pertanian bagi petani di Berau. Salah satunya melalui program Pengembangan Modernisasi dan Akselerasi Pertanian (PMAAS) yang diusung Kementerian Pertanian.
"Kami menajukan sekitar 600 hektare, untuk tanam mulainya bulan ini, bulan September sampai nanti Desember. Ada di enam kampung, ada Semurut, Buyung-Buyung, Labanan, Tasuk, Bangun, dan Merancang Ulu," katanya.
Dirinya mengatakan program ini mengarah pada penerapan sistem tanam padi modern dengan pola tanam lebih rapat serta penggunaan alat mekanisasi.
"Kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kebutuhan petani bisa difasilitasi melalui program yang tersedia. Salah satunya PMAAS yang memberikan dukungan benih, pupuk, dan obat-obatan," tuturnya.
Selain itu, DTPHP juga mengoptimalkan skema pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Pengusulan alokasi dilakukan berdasarkan kebutuhan riil petani di lapangan melalui aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam mekanismenya, petani atau kelompok tani mengunggah data kebutuhan pupuk sesuai luas lahan.
"Data itu kemudian diverifikasi oleh penyuluh di lapangan sebelum disetujui DTPHP untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Gubernur atau Kepala Dinas Provinsi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing daerah melalui Surat Keputusan (SK)," terangnya.
Lita menegaskan, pupuk bersubsidi bukan merupakan bantuan gratis. Petani tetap melakukan penebusan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Petani tetap menebus sesuai HET, dengan pengajuan berdasarkan kebutuhan yang sudah diverifikasi melalui RDKK.
"Adapun pupuk bersubsidi lebih diprioritaskan untuk petani yang mengusahakan komoditas padi, jagung, serta sebagian tanaman sayuran," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Kepala DTPHP Berau, Lita Handini. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Bantuan pupuk melalui APBD Kabupaten Berau pada 2026 ditiadakan. Sebagai gantinya, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau mengoptimalkan program pertanian dari pemerintah pusat untuk tetap mendukung kebutuhan petani.
Sebelumnya, DTPHP Berau telah mengalokasikan anggaran Rp6 miliar untuk pengadaan bantuan pupuk. Namun, anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah setelah perubahan sistem penganggaran dan penyaluran bantuan pertanian terutama cetak sawah dan pengadaan sarana produksi pertanian (saprodi) yang kini dialihkan sepenuhnya ke Pemerintah Pusat.
Kepala DTPHP Berau, Lita Handini, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menyesuaikan pelaksanaan program dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
"Kami sebenarnya memiliki anggaran Rp6 miliar untuk pengadaan pupuk tahun ini. Tapi, merujuk pada arahan pemerintah pusat bahwa pengadaan saprodi bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan provinsi, maka anggaran tersebut kami kembalikan," ujar Lita.
Ia pun mengakui bahwa, keputusan tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, DTPHP memilih tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Risikonya jauh lebih besar jika kami memaksakan dan menyalahi aturan. Jadi untuk tahun ini, program bantuan pupuk dari APBD kabupaten memang dipastikan tidak ada," tegasnya.
Meski demikian, DTPHP tidak berhenti pada pengembalian anggaran tersebut. Koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk membuka akses program pertanian bagi petani di Berau. Salah satunya melalui program Pengembangan Modernisasi dan Akselerasi Pertanian (PMAAS) yang diusung Kementerian Pertanian.
"Kami menajukan sekitar 600 hektare, untuk tanam mulainya bulan ini, bulan September sampai nanti Desember. Ada di enam kampung, ada Semurut, Buyung-Buyung, Labanan, Tasuk, Bangun, dan Merancang Ulu," katanya.
Dirinya mengatakan program ini mengarah pada penerapan sistem tanam padi modern dengan pola tanam lebih rapat serta penggunaan alat mekanisasi.
"Kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kebutuhan petani bisa difasilitasi melalui program yang tersedia. Salah satunya PMAAS yang memberikan dukungan benih, pupuk, dan obat-obatan," tuturnya.
Selain itu, DTPHP juga mengoptimalkan skema pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Pengusulan alokasi dilakukan berdasarkan kebutuhan riil petani di lapangan melalui aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam mekanismenya, petani atau kelompok tani mengunggah data kebutuhan pupuk sesuai luas lahan.
"Data itu kemudian diverifikasi oleh penyuluh di lapangan sebelum disetujui DTPHP untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Gubernur atau Kepala Dinas Provinsi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing daerah melalui Surat Keputusan (SK)," terangnya.
Lita menegaskan, pupuk bersubsidi bukan merupakan bantuan gratis. Petani tetap melakukan penebusan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Petani tetap menebus sesuai HET, dengan pengajuan berdasarkan kebutuhan yang sudah diverifikasi melalui RDKK.
"Adapun pupuk bersubsidi lebih diprioritaskan untuk petani yang mengusahakan komoditas padi, jagung, serta sebagian tanaman sayuran," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)