Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Aturan Baru Komdigi Larang Kuota Hangus, Diskominfo Berau Tunggu Petunjuk Teknis Pengawasan di Daerah 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    10 September 2026 pukul 21:24 WITA

    Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan kebijakan baru terkait sisa kuota internet pelanggan operator seluler. Mulai 28 September 2026, sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tidak diperbolehkan hangus saat masa aktif paket berakhir.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Komdigi Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan dan tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator seluler. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.

    Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau masih menunggu petunjuk teknis dari Komdigi terkait mekanisme pengawasan di daerah.

    Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan kewenangan teknis penerapan kebijakan tersebut berada di Komdigi bersama penyedia jasa layanan telekomunikasi. Sementara pemerintah daerah hingga kini belum mendapatkan petunjuk mengenai sejauh mana peran daerah dalam melakukan pengawasan.

    "Kebijakan dan domainnya ada di Komdigi. Kami di daerah memang belum menerima petunjuk teknis mengenai sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasannya," ujar Didi.

    Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa Diskominfo Berau tetap siap membantu masyarakat apabila nantinya ditemukan persoalan dalam penerapan aturan tersebut.

    Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan keluhan apabila menemukan indikasi operator seluler tidak menjalankan ketentuan sesuai kebijakan Komdigi. Laporan tersebut nantinya akan dibantu untuk dikomunikasikan dan diteruskan kepada pemerintah pusat.

    "Kalau nanti aturan ini diberlakukan dan ada keluhan dari masyarakat, misalnya ada indikasi operator tidak menjalankan ketentuan sesuai arahan Komdigi, kami siap membantu masyarakat untuk mengomunikasikan, mengadukan, hingga meneruskan laporan tersebut ke Komdigi," terangnya.

    Sementara itu, Didi menilai kebijakan tersebut cukup dinantikan masyarakat karena pembelian paket internet menjadi kebutuhan rutin. Dengan adanya ketentuan baru, pelanggan diharapkan dapat mengetahui secara transparan sisa kuota yang masih dimiliki tanpa khawatir kuota tersebut terhapus ketika masa aktif berakhir.

    Ia berharap penerapan kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak konsumen layanan telekomunikasi.

    "Saya berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa mengetahui sisa kuotanya dengan jelas dan hak-hak konsumen seluler di daerah tetap terlindungi secara optimal," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Aturan Baru Komdigi Larang Kuota Hangus, Diskominfo Berau Tunggu Petunjuk Teknis Pengawasan di Daerah 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    10 September 2026 pukul 21:24 WITA

    Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan kebijakan baru terkait sisa kuota internet pelanggan operator seluler. Mulai 28 September 2026, sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tidak diperbolehkan hangus saat masa aktif paket berakhir.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Komdigi Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan dan tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator seluler. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.

    Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau masih menunggu petunjuk teknis dari Komdigi terkait mekanisme pengawasan di daerah.

    Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan kewenangan teknis penerapan kebijakan tersebut berada di Komdigi bersama penyedia jasa layanan telekomunikasi. Sementara pemerintah daerah hingga kini belum mendapatkan petunjuk mengenai sejauh mana peran daerah dalam melakukan pengawasan.

    "Kebijakan dan domainnya ada di Komdigi. Kami di daerah memang belum menerima petunjuk teknis mengenai sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasannya," ujar Didi.

    Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa Diskominfo Berau tetap siap membantu masyarakat apabila nantinya ditemukan persoalan dalam penerapan aturan tersebut.

    Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan keluhan apabila menemukan indikasi operator seluler tidak menjalankan ketentuan sesuai kebijakan Komdigi. Laporan tersebut nantinya akan dibantu untuk dikomunikasikan dan diteruskan kepada pemerintah pusat.

    "Kalau nanti aturan ini diberlakukan dan ada keluhan dari masyarakat, misalnya ada indikasi operator tidak menjalankan ketentuan sesuai arahan Komdigi, kami siap membantu masyarakat untuk mengomunikasikan, mengadukan, hingga meneruskan laporan tersebut ke Komdigi," terangnya.

    Sementara itu, Didi menilai kebijakan tersebut cukup dinantikan masyarakat karena pembelian paket internet menjadi kebutuhan rutin. Dengan adanya ketentuan baru, pelanggan diharapkan dapat mengetahui secara transparan sisa kuota yang masih dimiliki tanpa khawatir kuota tersebut terhapus ketika masa aktif berakhir.

    Ia berharap penerapan kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak konsumen layanan telekomunikasi.

    "Saya berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa mengetahui sisa kuotanya dengan jelas dan hak-hak konsumen seluler di daerah tetap terlindungi secara optimal," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)