Cari disini...
Dinas PMPD Prov Kaltim
Pelatihan website Desa yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur. (Foto: HO/DPMPD)
Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pelatihan website desa bagi aparatur dan operator desa se-Kaltim.
DPMPD Kaltim mengadakan Program ini untuk meningkatkan kualitas informasi desa dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berlangsung di Vasa Hotel, Surabaya, pada Kamis (26/10/2023).
"Kami ingin memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang pengelolaan dan pengembangan website desa yang profesional dan akuntabel," kata Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim, Aswanda.
Ia menjelaskan, pelatihan ini juga mengajarkan tentang Implementasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa. Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami harapkan website desa dapat menjadi sarana keterbukaan informasi desa yang efektif dan efisien. Website desa juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi melalui media sosial," ujarnya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur, dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
(Sf/Rs/Adv)
Cari disini...
Dinas PMPD Prov Kaltim

Pelatihan website Desa yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur. (Foto: HO/DPMPD)
Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pelatihan website desa bagi aparatur dan operator desa se-Kaltim.
DPMPD Kaltim mengadakan Program ini untuk meningkatkan kualitas informasi desa dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berlangsung di Vasa Hotel, Surabaya, pada Kamis (26/10/2023).
"Kami ingin memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang pengelolaan dan pengembangan website desa yang profesional dan akuntabel," kata Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim, Aswanda.
Ia menjelaskan, pelatihan ini juga mengajarkan tentang Implementasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa. Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami harapkan website desa dapat menjadi sarana keterbukaan informasi desa yang efektif dan efisien. Website desa juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi melalui media sosial," ujarnya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur, dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
(Sf/Rs/Adv)