Dinas PMPD Prov Kaltim

    Pemprov Kaltim Maksimalkan Dana Desa untuk Entaskan Status Desa Tertinggal

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Desember 2023 pukul 16:28 WITA

    Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh dalam upaya mengentaskan status desa tertinggal melalui pengalokasian Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di desa-desa yang membutuhkan dukungan lebih.

    Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Eka Kurniati, menekankan pentingnya pemanfaatan DD untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesehatan di desa-desa. "Program Kemendes PDTT memberikan kesempatan bagi desa untuk berkembang dan mandiri," ujar Eka pada Jum'at (8/12/2023).

    DD merupakan instrumen keuangan yang vital bagi desa, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota. Dana ini digunakan tidak hanya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga untuk pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Dalam praktiknya, besaran DD yang diterima oleh masing-masing desa disesuaikan dengan luasan wilayah dan jumlah penduduk. Hal ini memastikan bahwa desa dengan wilayah lebih luas dan populasi lebih besar mendapatkan proporsi bantuan yang sesuai.

    Di Kaltim, terdapat tujuh kabupaten yang mendapatkan penyaluran DD langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Kabupaten Paser, misalnya, menerima alokasi sebesar Rp 98 miliar untuk 139 desa. Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan Rp 160 miliar untuk 193 desa, dan Berau menerima Rp 80 miliar untuk 100 desa.

    Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendapatkan Rp 135 miliar untuk 190 desa, Kutai Timur (Kutim) Rp 127 miliar untuk 139 desa, Panajam Paser Utara (PPU) Rp 25 miliar untuk 30 desa, dan Mahakam Ulu (Mahulu) Rp 45 miliar untuk 50 desa.

    "Proses penyaluran DD dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan setelah bupati atau wali kota menerima peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), serta laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran sebelumnya," jelasnya.

    Tahap kedua penyaluran DD dijalankan setelah adanya laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahap pertama. Kriteria penyaluran tahap kedua ini adalah rata-rata realisasi penyerapan minimal 75 persen dan capaian output minimal 50 persen.

    Pemerintah Provinsi Kaltim berharap, dengan adanya DD ini, desa-desa di Kaltim dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. 

    (SF/RS/Adv)

     

    Dinas PMPD Prov Kaltim

    Pemprov Kaltim Maksimalkan Dana Desa untuk Entaskan Status Desa Tertinggal

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Desember 2023 pukul 16:28 WITA

    Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh dalam upaya mengentaskan status desa tertinggal melalui pengalokasian Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di desa-desa yang membutuhkan dukungan lebih.

    Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Eka Kurniati, menekankan pentingnya pemanfaatan DD untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesehatan di desa-desa. "Program Kemendes PDTT memberikan kesempatan bagi desa untuk berkembang dan mandiri," ujar Eka pada Jum'at (8/12/2023).

    DD merupakan instrumen keuangan yang vital bagi desa, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota. Dana ini digunakan tidak hanya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga untuk pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Dalam praktiknya, besaran DD yang diterima oleh masing-masing desa disesuaikan dengan luasan wilayah dan jumlah penduduk. Hal ini memastikan bahwa desa dengan wilayah lebih luas dan populasi lebih besar mendapatkan proporsi bantuan yang sesuai.

    Di Kaltim, terdapat tujuh kabupaten yang mendapatkan penyaluran DD langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Kabupaten Paser, misalnya, menerima alokasi sebesar Rp 98 miliar untuk 139 desa. Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan Rp 160 miliar untuk 193 desa, dan Berau menerima Rp 80 miliar untuk 100 desa.

    Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendapatkan Rp 135 miliar untuk 190 desa, Kutai Timur (Kutim) Rp 127 miliar untuk 139 desa, Panajam Paser Utara (PPU) Rp 25 miliar untuk 30 desa, dan Mahakam Ulu (Mahulu) Rp 45 miliar untuk 50 desa.

    "Proses penyaluran DD dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan setelah bupati atau wali kota menerima peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), serta laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran sebelumnya," jelasnya.

    Tahap kedua penyaluran DD dijalankan setelah adanya laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahap pertama. Kriteria penyaluran tahap kedua ini adalah rata-rata realisasi penyerapan minimal 75 persen dan capaian output minimal 50 persen.

    Pemerintah Provinsi Kaltim berharap, dengan adanya DD ini, desa-desa di Kaltim dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. 

    (SF/RS/Adv)