Dinas PMPD Prov Kaltim

    DPMPD Kaltim Dorong Peningkatan Status Desa Lewat OPD Kabupaten/kota

    Redaktur:Rusdianto
    08 Desember 2023 pukul 10:32 WITA

    Ilustrasi kondisi jalan di desa tertinggal daerah lain.(Istimewa)

    Samarinda - Ada banyak poin yang membantu peningkatan status suatu desa, dari desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.

    Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan DPMPD Kaltim, Aswanda mengatakan poin kecil yang didapat, jika perawatan terus dilakukan maka skor akhir bisa saja mengubah status.

    “Misal ada puskesmas pembantu, nah itu sudah poin, walaupun poinnya 0,6 atau 0,9. Sama halnya kalau ada sarana pendidikan, mulai TK, SD dan SMP, tambah lagi poinnya,” ujar Aswanda.

    Selain itu untuk penilaian dan peningkatan status desa, Aswanda menegaskan tidak hanya serta merta dari DPMPD saja yang bertanggung jawab.

    “Kami hanya menghimpun sumber daya manusia (SDM) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut untuk bisa melakukan pembangunan di desa tertinggal itu tadi, atau melengkapi lah ya,” terangnya.

    Salah satunya termasuk fasilitas jalan, pihak DPMPD hanya memberikan masukkan, sedangkan yang akan mengeksekusi dan mengetuk anggaran dari DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang ada di daerah tersebut.

    “PU di sini juga bukan serta merta PU provinisi loh ya, tetapi kita lihat kalau jalanan itu kewenangan kabupaten ya tentu mereka yang melakukan perbaikan,” bebernya.

    Namun memang, pihak provinsi juga memiliki andil untuk membantu pembangunan agar bisa dilakukan pembangunan jalan. (Sf/Rs/Adv)

    Dinas PMPD Prov Kaltim

    DPMPD Kaltim Dorong Peningkatan Status Desa Lewat OPD Kabupaten/kota

    Redaktur:Rusdianto
    08 Desember 2023 pukul 10:32 WITA

    Ilustrasi kondisi jalan di desa tertinggal daerah lain.(Istimewa)

    Samarinda - Ada banyak poin yang membantu peningkatan status suatu desa, dari desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.

    Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan DPMPD Kaltim, Aswanda mengatakan poin kecil yang didapat, jika perawatan terus dilakukan maka skor akhir bisa saja mengubah status.

    “Misal ada puskesmas pembantu, nah itu sudah poin, walaupun poinnya 0,6 atau 0,9. Sama halnya kalau ada sarana pendidikan, mulai TK, SD dan SMP, tambah lagi poinnya,” ujar Aswanda.

    Selain itu untuk penilaian dan peningkatan status desa, Aswanda menegaskan tidak hanya serta merta dari DPMPD saja yang bertanggung jawab.

    “Kami hanya menghimpun sumber daya manusia (SDM) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut untuk bisa melakukan pembangunan di desa tertinggal itu tadi, atau melengkapi lah ya,” terangnya.

    Salah satunya termasuk fasilitas jalan, pihak DPMPD hanya memberikan masukkan, sedangkan yang akan mengeksekusi dan mengetuk anggaran dari DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang ada di daerah tersebut.

    “PU di sini juga bukan serta merta PU provinisi loh ya, tetapi kita lihat kalau jalanan itu kewenangan kabupaten ya tentu mereka yang melakukan perbaikan,” bebernya.

    Namun memang, pihak provinsi juga memiliki andil untuk membantu pembangunan agar bisa dilakukan pembangunan jalan. (Sf/Rs/Adv)