Dinas PMPD Prov Kaltim

    DPMPD Kaltim Dorong Lima Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 November 2023 pukul 19:16 WITA

    Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan DPMPD Kaltim, Aswanda. (Foto: HO/Aswanda)

    Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki lima desa yang masuk dalam kategori desa tertinggal, menurut Keputusan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 174 tahun 2023. Keempat desa tersebut berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), sedangkan satu desa lagi berada di Kabupaten Berau.

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim berkomitmen untuk mendorong desa-desa tertinggal tersebut agar bisa maju dan mandiri. 

    Salah satu caranya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota yang terkait dengan pembangunan desa.

    "Kami berperan sebagai provokator, BAPPEDA sebagai konseptor, dan OPD teknis sebagai eksekutor," ujar Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan (PDKP) DPMPD Kaltim, Aswanda.

    Aswanda menjelaskan, beberapa program yang telah dilakukan untuk mengentaskan desa tertinggal antara lain adalah perbaikan akses jalan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi sumber daya alam, dan penataan lingkungan hidup.

    "Kami juga memberikan bantuan dana desa yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai kegiatan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing desa," tambahnya.

    Aswanda berharap, dengan adanya program-program tersebut, desa-desa tertinggal di Kaltim bisa meningkatkan status kemajuan dan kemandirian mereka. 

    "mengapresiasi kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa dalam mewujudkan visi Kaltim Maju untuk Rakyat Sejahtera.

    (Sf/Rs/Adv)

    Dinas PMPD Prov Kaltim

    DPMPD Kaltim Dorong Lima Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 November 2023 pukul 19:16 WITA

    Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan DPMPD Kaltim, Aswanda. (Foto: HO/Aswanda)

    Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki lima desa yang masuk dalam kategori desa tertinggal, menurut Keputusan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 174 tahun 2023. Keempat desa tersebut berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), sedangkan satu desa lagi berada di Kabupaten Berau.

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim berkomitmen untuk mendorong desa-desa tertinggal tersebut agar bisa maju dan mandiri. 

    Salah satu caranya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota yang terkait dengan pembangunan desa.

    "Kami berperan sebagai provokator, BAPPEDA sebagai konseptor, dan OPD teknis sebagai eksekutor," ujar Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan (PDKP) DPMPD Kaltim, Aswanda.

    Aswanda menjelaskan, beberapa program yang telah dilakukan untuk mengentaskan desa tertinggal antara lain adalah perbaikan akses jalan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi sumber daya alam, dan penataan lingkungan hidup.

    "Kami juga memberikan bantuan dana desa yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai kegiatan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing desa," tambahnya.

    Aswanda berharap, dengan adanya program-program tersebut, desa-desa tertinggal di Kaltim bisa meningkatkan status kemajuan dan kemandirian mereka. 

    "mengapresiasi kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa dalam mewujudkan visi Kaltim Maju untuk Rakyat Sejahtera.

    (Sf/Rs/Adv)