Dinas PMPD Prov Kaltim

    Dorong 7 Desa di Kaltim untuk Dapat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    07 November 2023 pukul 13:39 WITA

    Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Helvin Syahruddin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong beberapa wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kaltim untuk segera mendapatkan pengakuan sebagai Desa Adat. 

    "Di Kaltim baru ada dua desa yang diakui, target kami ini pada tahun 2024 bisa sampai tujuh desa yang mendapatkan pengakuan desa adat," ungkap Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Helvin Syahruddin di Kantor DPMPD Kaltim, Samarinda, Selasa (7/11/2023).

    Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat hukum adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, serta adanya sistem nilai dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun menurun.

    Mengikuti permendagri tersebut, Helvin menginginkan adanya kekuatan hukum, sehingga tidak terjadinya perlakukan kesewenangan dari pihak luar yang ingin menguasai wilayah tersebut.

    "Karena ada laporan yang menyebutkan gangguan dari pihak luar kepada satu desa ini (Desa yang tidak bisa disebutkan), karena desa ini belum adanya pengakuan MHA, sehingga desa ini di ganggu untuk diambil hasil mineral disitu," bebernya.

    Pihak pemerintah setempat sudah melakukan tindakan atas itu, adanya intervensi yang dilakukan untuk mengatasi ini, selain itu DPMPD membuat komitmen agar, wilayah MHA segera mendapatkan pengakuan Desa Adat.

    "Dengan adanya rencana pengakuan MHA ini, supaya lebih kuat lagi hukumnya, mereka memiliki kekuatan hukum," ujar Helvin.

    (Sf/Rs/Adv)

    Dinas PMPD Prov Kaltim

    Dorong 7 Desa di Kaltim untuk Dapat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    07 November 2023 pukul 13:39 WITA

    Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Helvin Syahruddin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong beberapa wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kaltim untuk segera mendapatkan pengakuan sebagai Desa Adat. 

    "Di Kaltim baru ada dua desa yang diakui, target kami ini pada tahun 2024 bisa sampai tujuh desa yang mendapatkan pengakuan desa adat," ungkap Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Helvin Syahruddin di Kantor DPMPD Kaltim, Samarinda, Selasa (7/11/2023).

    Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat hukum adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, serta adanya sistem nilai dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun menurun.

    Mengikuti permendagri tersebut, Helvin menginginkan adanya kekuatan hukum, sehingga tidak terjadinya perlakukan kesewenangan dari pihak luar yang ingin menguasai wilayah tersebut.

    "Karena ada laporan yang menyebutkan gangguan dari pihak luar kepada satu desa ini (Desa yang tidak bisa disebutkan), karena desa ini belum adanya pengakuan MHA, sehingga desa ini di ganggu untuk diambil hasil mineral disitu," bebernya.

    Pihak pemerintah setempat sudah melakukan tindakan atas itu, adanya intervensi yang dilakukan untuk mengatasi ini, selain itu DPMPD membuat komitmen agar, wilayah MHA segera mendapatkan pengakuan Desa Adat.

    "Dengan adanya rencana pengakuan MHA ini, supaya lebih kuat lagi hukumnya, mereka memiliki kekuatan hukum," ujar Helvin.

    (Sf/Rs/Adv)