Cari disini...
Dinas PMPD Prov Kaltim
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) meluncurkan Desa Anti Korupsi di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). (Foto: HO/DPMPD)
Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan program unggulannya, yakni Desa Anti Korupsi. Program ini telah diluncurkan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU).
Desa Anti Korupsi adalah program yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi di tingkat desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Ini adalah inisiatif yang sangat berharga dan luar biasa. Ini menunjukkan komitmen kita untuk menyelesaikan masalah korupsi dari akarnya dengan mengedepankan masyarakat," kata Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi di Sepaku, Senin (30/10/2023).
Ia menilai, program ini penting untuk menciptakan masyarakat yang transparan, berintegritas, dan bebas korupsi. Program ini juga merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk memberantas tindak pidana korupsi secara bertahap.
Anwar mengatakan, Pemprov Kaltim mendukung sepenuhnya program Desa Anti Korupsi ini. Ia menyebut korupsi sebagai musuh bersama yang merusak moral dan ekonomi bangsa. "Oleh karena itu, Desa Anti Korupsi memberi solusi nyata untuk mengatasi masalah ini," ujar Anwar.
Ia menghimbau seluruh masyarakat untuk menyongsong masa depan yang lebih baik dan bebas korupsi untuk Kaltim. "Mari kita jadikan desa-desa sebagai contoh bagi daerah lain di Indonesia. Mari kita bangun budaya integritas yang kuat dan pastikan bahwa korupsi tidak ada tempat di masyarakat kita," tuturnya.
Anwar menambahkan, pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat harus aktif mengawasi kinerja pemerintah di tingkat desa.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan program Desa Anti Korupsi. Ini juga menekankan pentingnya nilai-nilai integritas dalam pemberantasan korupsi," tutupnya.
(Sf/Rs/Adv)
Cari disini...
Dinas PMPD Prov Kaltim

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) meluncurkan Desa Anti Korupsi di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). (Foto: HO/DPMPD)
Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan program unggulannya, yakni Desa Anti Korupsi. Program ini telah diluncurkan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU).
Desa Anti Korupsi adalah program yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi di tingkat desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Ini adalah inisiatif yang sangat berharga dan luar biasa. Ini menunjukkan komitmen kita untuk menyelesaikan masalah korupsi dari akarnya dengan mengedepankan masyarakat," kata Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi di Sepaku, Senin (30/10/2023).
Ia menilai, program ini penting untuk menciptakan masyarakat yang transparan, berintegritas, dan bebas korupsi. Program ini juga merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk memberantas tindak pidana korupsi secara bertahap.
Anwar mengatakan, Pemprov Kaltim mendukung sepenuhnya program Desa Anti Korupsi ini. Ia menyebut korupsi sebagai musuh bersama yang merusak moral dan ekonomi bangsa. "Oleh karena itu, Desa Anti Korupsi memberi solusi nyata untuk mengatasi masalah ini," ujar Anwar.
Ia menghimbau seluruh masyarakat untuk menyongsong masa depan yang lebih baik dan bebas korupsi untuk Kaltim. "Mari kita jadikan desa-desa sebagai contoh bagi daerah lain di Indonesia. Mari kita bangun budaya integritas yang kuat dan pastikan bahwa korupsi tidak ada tempat di masyarakat kita," tuturnya.
Anwar menambahkan, pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat harus aktif mengawasi kinerja pemerintah di tingkat desa.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan program Desa Anti Korupsi. Ini juga menekankan pentingnya nilai-nilai integritas dalam pemberantasan korupsi," tutupnya.
(Sf/Rs/Adv)