Cari disini...
Dinas PMPD Prov Kaltim
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Muriyanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kalimantan Timur terus didorong untuk memiliki badan hukum secara resmi agar dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi, melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Muriyanto saat ditemui di Kantor DPMPD, Samarinda, Kamis (23/11/2023).
"Kami ingin BUMDes tidak hanya sekadar ada, tapi juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang mandiri dan profesional. Untuk itu, salah satu syaratnya adalah memiliki badan hukum yang sah," kata Muriyanto.
Menurutnya, dengan berbadan hukum, BUMDes akan lebih mudah mengurus perizinan, mengakses permodalan, menjalin kerjasama, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Muriyanto mengatakan, hingga saat ini, sudah ada 200 BUMDes di Kaltim yang telah berbadan hukum, dari total 1.200 BUMDes yang ada. Jumlah ini sudah melebihi target DPMPD Kaltim yang sebelumnya hanya 150 BUMDes hingga tahun 2026.
"Kami mengapresiasi capaian ini, tapi kami juga tidak akan berhenti di situ. Kami akan terus mendorong BUMDes yang belum berbadan hukum untuk segera menyelesaikan prosesnya," ujarnya.
Ia menambahkan, DPMPD Kaltim akan terus melakukan evaluasi dan bantuan kepada BUMDes yang mengalami kendala dalam mengurus badan hukum. Ia juga berharap, pihak verifikator di Kementerian Desa dapat mempercepat proses penilaian dan pengesahan BUMDes.
"Kami berharap tidak ada lagi BUMDes yang terhambat karena hal-hal sepele, seperti lupa password email atau salah mengisi formulir. Kami juga berharap verifikator dapat memberikan umpan balik yang jelas dan cepat kepada BUMDes yang mengajukan permohonan," tutupnya.
(Sf/Rs/Adv)
Cari disini...
Dinas PMPD Prov Kaltim

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Muriyanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kalimantan Timur terus didorong untuk memiliki badan hukum secara resmi agar dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi, melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Muriyanto saat ditemui di Kantor DPMPD, Samarinda, Kamis (23/11/2023).
"Kami ingin BUMDes tidak hanya sekadar ada, tapi juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang mandiri dan profesional. Untuk itu, salah satu syaratnya adalah memiliki badan hukum yang sah," kata Muriyanto.
Menurutnya, dengan berbadan hukum, BUMDes akan lebih mudah mengurus perizinan, mengakses permodalan, menjalin kerjasama, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Muriyanto mengatakan, hingga saat ini, sudah ada 200 BUMDes di Kaltim yang telah berbadan hukum, dari total 1.200 BUMDes yang ada. Jumlah ini sudah melebihi target DPMPD Kaltim yang sebelumnya hanya 150 BUMDes hingga tahun 2026.
"Kami mengapresiasi capaian ini, tapi kami juga tidak akan berhenti di situ. Kami akan terus mendorong BUMDes yang belum berbadan hukum untuk segera menyelesaikan prosesnya," ujarnya.
Ia menambahkan, DPMPD Kaltim akan terus melakukan evaluasi dan bantuan kepada BUMDes yang mengalami kendala dalam mengurus badan hukum. Ia juga berharap, pihak verifikator di Kementerian Desa dapat mempercepat proses penilaian dan pengesahan BUMDes.
"Kami berharap tidak ada lagi BUMDes yang terhambat karena hal-hal sepele, seperti lupa password email atau salah mengisi formulir. Kami juga berharap verifikator dapat memberikan umpan balik yang jelas dan cepat kepada BUMDes yang mengajukan permohonan," tutupnya.
(Sf/Rs/Adv)