Dinas PMPD Prov Kaltim

    37 Desa di Kaltim Setuju Ikut Program Pengurangan Emisi Karbon

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 November 2023 pukul 13:26 WITA

    Acara penyerahan persetujuan keikutsertaan desa rendah emisi karbon yang dihadiri 37 Desa yang diadakan oleh Dinas PMPD Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sebanyak 37 desa di Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kesediaan mereka untuk mengikuti program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), yang merupakan program kemitraan antara negara maju dan negara berkembang untuk menurunkan emisi karbon dunia.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi melalui Penggerak Masyarakat Ahli Muda Muriyanto, pada Kamis (23/11/2024) di Ballroom Hotel Fugo, Samarinda.

    "Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi program FCPF-CF kepada 37 desa yang terbagi dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Setelah itu, kami melaksanakan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATA), yang merupakan tahapan di mana desa-desa harus membuat berita acara persetujuan atau penolakan terhadap program ini," jelas Elvis.

    Menurutnya, semua desa yang hadir dalam kegiatan PADIATA tersebut menyatakan setuju untuk berpartisipasi dalam program FCPF-CF. "Ini menunjukkan bahwa mereka memahami manfaat dan tujuan dari program ini, yaitu untuk melestarikan hutan dan mengurangi emisi karbon yang berdampak pada perubahan iklim," ujarnya.

    Elvis menambahkan, 37 desa tersebut merupakan bagian dari target 150 desa yang akan dilibatkan dalam program FCPF-CF. "100 desa lainnya sudah dilakukan oleh Dewan Perubahan Iklim melalui pembiayaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019 hingga 2020 lalu. Sementara 50 desa sisanya baru kami lakukan tahun 2023 ini melalui pendanaan FCPF-CF," terangnya.

    Dia menjelaskan, program FCPF-CF akan memberikan dana insentif kepada desa-desa yang berhasil mengelola hutan dengan baik dan mengurangi emisi karbon. "Dana tersebut dikelola langsung oleh desa sesuai dengan kebutuhan mereka, yang pasti tidak jauh dari pengelolaan hutan. Misalnya, memberikan dana operasional kepada masyarakat peduli hutan, kelompok tani hutan, atau mengembangkan usaha ekonomi berbasis hutan," katanya.

    Elvis berharap, program FCPF-CF dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus menjaga kelestarian hutan di Kaltim. "Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya berperan sebagai fasilitator dan pembina dalam program ini. Kami akan membuat petunjuk teknis kegiatan dan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala," pungkasnya.

    (SF/RS/Adv)

    Dinas PMPD Prov Kaltim

    37 Desa di Kaltim Setuju Ikut Program Pengurangan Emisi Karbon

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 November 2023 pukul 13:26 WITA

    Acara penyerahan persetujuan keikutsertaan desa rendah emisi karbon yang dihadiri 37 Desa yang diadakan oleh Dinas PMPD Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sebanyak 37 desa di Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kesediaan mereka untuk mengikuti program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), yang merupakan program kemitraan antara negara maju dan negara berkembang untuk menurunkan emisi karbon dunia.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi melalui Penggerak Masyarakat Ahli Muda Muriyanto, pada Kamis (23/11/2024) di Ballroom Hotel Fugo, Samarinda.

    "Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi program FCPF-CF kepada 37 desa yang terbagi dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Setelah itu, kami melaksanakan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATA), yang merupakan tahapan di mana desa-desa harus membuat berita acara persetujuan atau penolakan terhadap program ini," jelas Elvis.

    Menurutnya, semua desa yang hadir dalam kegiatan PADIATA tersebut menyatakan setuju untuk berpartisipasi dalam program FCPF-CF. "Ini menunjukkan bahwa mereka memahami manfaat dan tujuan dari program ini, yaitu untuk melestarikan hutan dan mengurangi emisi karbon yang berdampak pada perubahan iklim," ujarnya.

    Elvis menambahkan, 37 desa tersebut merupakan bagian dari target 150 desa yang akan dilibatkan dalam program FCPF-CF. "100 desa lainnya sudah dilakukan oleh Dewan Perubahan Iklim melalui pembiayaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019 hingga 2020 lalu. Sementara 50 desa sisanya baru kami lakukan tahun 2023 ini melalui pendanaan FCPF-CF," terangnya.

    Dia menjelaskan, program FCPF-CF akan memberikan dana insentif kepada desa-desa yang berhasil mengelola hutan dengan baik dan mengurangi emisi karbon. "Dana tersebut dikelola langsung oleh desa sesuai dengan kebutuhan mereka, yang pasti tidak jauh dari pengelolaan hutan. Misalnya, memberikan dana operasional kepada masyarakat peduli hutan, kelompok tani hutan, atau mengembangkan usaha ekonomi berbasis hutan," katanya.

    Elvis berharap, program FCPF-CF dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus menjaga kelestarian hutan di Kaltim. "Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya berperan sebagai fasilitator dan pembina dalam program ini. Kami akan membuat petunjuk teknis kegiatan dan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala," pungkasnya.

    (SF/RS/Adv)