Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang
Konferensi PGRI Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Disdikbud Kota Bontang menyoroti sekolah swasta yang masih menahan ijazah peserta didik karena belum melunasi biaya pendidikan.
Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin mempertanyakan dasar sekolah yang masih menahan ijazah siswa. Sebab seluruh sekolah swasta dan negeri di Bontang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik dari pusat maupun daerah.
“Dasarnya apa menahan ijazah, kan ada dana BOS untuk bantuan biaya pendidikan setiap murid,” ujarnya.
Saparuddin mengatakan hal tersebut bisa saja menjadi permasalahan dan dilaporkan sebagai tindakan melanggar hukum. Dia menyebut ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi hak peserta didik.
“Peserta didik butuh ijazah untuk persyaratan daftar jenjang pendidikan selanjutnya, kalau ditahan mereka bagaimana,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada peraturan yang memperbolehkan hal tersebut. Jika ada pihak yang melaporkan, maka bisa berakibat pada nama baik sekolah, hingga pencabutan izin operasional yayasan.
“Bisa saja izin yayasannya dicabut, karena tidak ada aturan kalau peserta didik tidak bisa bayar sekolah, ijazahnya ditahan,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang
Konferensi PGRI Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Disdikbud Kota Bontang menyoroti sekolah swasta yang masih menahan ijazah peserta didik karena belum melunasi biaya pendidikan.
Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin mempertanyakan dasar sekolah yang masih menahan ijazah siswa. Sebab seluruh sekolah swasta dan negeri di Bontang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik dari pusat maupun daerah.
“Dasarnya apa menahan ijazah, kan ada dana BOS untuk bantuan biaya pendidikan setiap murid,” ujarnya.
Saparuddin mengatakan hal tersebut bisa saja menjadi permasalahan dan dilaporkan sebagai tindakan melanggar hukum. Dia menyebut ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi hak peserta didik.
“Peserta didik butuh ijazah untuk persyaratan daftar jenjang pendidikan selanjutnya, kalau ditahan mereka bagaimana,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada peraturan yang memperbolehkan hal tersebut. Jika ada pihak yang melaporkan, maka bisa berakibat pada nama baik sekolah, hingga pencabutan izin operasional yayasan.
“Bisa saja izin yayasannya dicabut, karena tidak ada aturan kalau peserta didik tidak bisa bayar sekolah, ijazahnya ditahan,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)