Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang
Plt Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 segera dibuka pada Juni mendatang untuk TK, SD, SMP.
Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin mengatakan daya tampung SD pada SPMB 2025 mencapai 2.292 murid atau 72 rombel. “Itu mencakup semua SDN di tiga kecamatan yang ada,” ujarnya.
Ada 11 SD di Kecamatan Bontang Utara dengan daya tampung masing-masing 28-99 murid. Kemudian di Kecamatan Bontang Selatan ada 15 SDN dengan daya tampung 28-96 murid dan Kecamatan Bontang Barat 4 SDN daya tampung 64-128 murid.
“Jalur pendaftaran SD ada tiga, yakni domisili, afirmasi dan mutasi. Ini bisa dilakukan secara daring di website http://bontang.siap-SPMB.com atau langsung ke sekolah masing-masing,” katanya.
Adapun syarat pendaftaran calon murid baru SD dimulai 1 Juli, telah berusia 6 atau 7 tahun sesuai ketentuan dapodik. Calon murid menyerahkan foto kopi akta kelahiran dan KK serta menunjukkan aslinya.
Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur domisili sekolah harus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dalam radius 400 meter dari satuan pendidikan dengan ketentuan usia paling rendah 6 tahun.
Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi Keluarga Miskin (Gakin) dan berasal dari daerah pesisir memenuhi persyaratan sebagai berikut. Pertama memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemberdayaan Masyarakat dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan atau Program Keluarga Harapan (PKH), serta masih terdaftar di Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat, serta menunjukkan KK asli.
Kedua memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS), ketiga daerah pesisir yang dimaksud adalah siswa yang berdomisili di Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung dan Malahing menunjukkan KK asli.
Calon murid baru dari anak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga pendidik dengan memenuhi persyaratan. Pertama anak guru dan tenaga kependidikan dimaksud adalah murid baru yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di Kota Bontang. Kedua anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas langsung diterima.
Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua selanjutnya disebut Jalur Mutasi memenuhi persyaratan. Pertama calon murid baru dari luar Bontang atau luar provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Disdikbud kabupaten/kota daerah asal. Kedua menunjukkan SK Penugasan Orang Tua/Wali dan melampirkan foto kopinya.
Calon murid baru penyandang disabilitas dapat mendaftar melalui jalur Inklusi dan dapat memilih SD terdekat dari tempat tinggal dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Calon murid baru penyandang disabilitas yang telah berumur 7 tahun dapat menjadi murid baru di SD, diutamakan SD yang lokasinya berdekatan dengan domisilinya.
Calon murid baru penyandang disabilitas beserta orang tua datang ke sekolah PAUD dengan membawa akta kelahiran, KK dan surat keterangan dokter/lembaga yang berwenang tentang kebutuhan khusus calon murid baru yang bersangkutan.
Wawancara calon murid baru penyandang disabilitas beserta orang tua dilakukan pada saat pendaftaran. Calon murid baru penyandang disabilitas dengan didampingi orang tua diminta untuk datang ke psikolog yang telah ditunjuk oleh satuan Pendidikan penyelenggara inklusif.
Hasil tes psikologi dan wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya calon murid baru pada satuan pendidikan. Apabila melebihi kuota penerimaan murid baru berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, asesmen dan rekomendasi dari psikolog digunakan sebagai ranking.
Apabila murid baru berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan inklusif, maka orang tua wajib menyediakannya secara swadana. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang
Plt Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 segera dibuka pada Juni mendatang untuk TK, SD, SMP.
Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin mengatakan daya tampung SD pada SPMB 2025 mencapai 2.292 murid atau 72 rombel. “Itu mencakup semua SDN di tiga kecamatan yang ada,” ujarnya.
Ada 11 SD di Kecamatan Bontang Utara dengan daya tampung masing-masing 28-99 murid. Kemudian di Kecamatan Bontang Selatan ada 15 SDN dengan daya tampung 28-96 murid dan Kecamatan Bontang Barat 4 SDN daya tampung 64-128 murid.
“Jalur pendaftaran SD ada tiga, yakni domisili, afirmasi dan mutasi. Ini bisa dilakukan secara daring di website http://bontang.siap-SPMB.com atau langsung ke sekolah masing-masing,” katanya.
Adapun syarat pendaftaran calon murid baru SD dimulai 1 Juli, telah berusia 6 atau 7 tahun sesuai ketentuan dapodik. Calon murid menyerahkan foto kopi akta kelahiran dan KK serta menunjukkan aslinya.
Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur domisili sekolah harus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dalam radius 400 meter dari satuan pendidikan dengan ketentuan usia paling rendah 6 tahun.
Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi Keluarga Miskin (Gakin) dan berasal dari daerah pesisir memenuhi persyaratan sebagai berikut. Pertama memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemberdayaan Masyarakat dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan atau Program Keluarga Harapan (PKH), serta masih terdaftar di Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat, serta menunjukkan KK asli.
Kedua memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS), ketiga daerah pesisir yang dimaksud adalah siswa yang berdomisili di Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung dan Malahing menunjukkan KK asli.
Calon murid baru dari anak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga pendidik dengan memenuhi persyaratan. Pertama anak guru dan tenaga kependidikan dimaksud adalah murid baru yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di Kota Bontang. Kedua anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas langsung diterima.
Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua selanjutnya disebut Jalur Mutasi memenuhi persyaratan. Pertama calon murid baru dari luar Bontang atau luar provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Disdikbud kabupaten/kota daerah asal. Kedua menunjukkan SK Penugasan Orang Tua/Wali dan melampirkan foto kopinya.
Calon murid baru penyandang disabilitas dapat mendaftar melalui jalur Inklusi dan dapat memilih SD terdekat dari tempat tinggal dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Calon murid baru penyandang disabilitas yang telah berumur 7 tahun dapat menjadi murid baru di SD, diutamakan SD yang lokasinya berdekatan dengan domisilinya.
Calon murid baru penyandang disabilitas beserta orang tua datang ke sekolah PAUD dengan membawa akta kelahiran, KK dan surat keterangan dokter/lembaga yang berwenang tentang kebutuhan khusus calon murid baru yang bersangkutan.
Wawancara calon murid baru penyandang disabilitas beserta orang tua dilakukan pada saat pendaftaran. Calon murid baru penyandang disabilitas dengan didampingi orang tua diminta untuk datang ke psikolog yang telah ditunjuk oleh satuan Pendidikan penyelenggara inklusif.
Hasil tes psikologi dan wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya calon murid baru pada satuan pendidikan. Apabila melebihi kuota penerimaan murid baru berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, asesmen dan rekomendasi dari psikolog digunakan sebagai ranking.
Apabila murid baru berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan inklusif, maka orang tua wajib menyediakannya secara swadana. (Adv)
(Sf/Lo)