Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang
Plt Disdikbud Bontang, Sapruddin. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemkot Bontang akan menerapkan skema Penyelenggara Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk menyelamatkan 38 guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun yang terdampak pemutusan kontrak Non-ASN per 30 Juni.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin menyampaikan seluruh guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun kini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan, sebagai syarat administratif untuk penerapan skema PJLP.
“Sejak keputusan itu keluar, kita sudah berpikir mencarikan solusi bagi para guru dan belajar dari skema yang digunakan di DKI Jakarta dan Penajam Paser Utara (PPU) menggunakan skema PJLP,” ujarnya.
Ia menjelaskan kini banyak sekolah di Bontang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Oleh karena itu pihaknya berupaya agar tidak ada guru yang diberhentikan guna mencegah krisis guru yang lebih parah di tiap sekolah.
“Banyak guru-guru kita yang pensiun, lalu jumlah guru yang masuk lewat jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memenuhi, jadi banyak sekolah yang kekurangan guru,” kata dia.
Kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait kebutuhan formasi yang dibutuhkan. “Kelanjutannya nanti kita tunggu dari BKSDM,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang
Plt Disdikbud Bontang, Sapruddin. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemkot Bontang akan menerapkan skema Penyelenggara Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk menyelamatkan 38 guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun yang terdampak pemutusan kontrak Non-ASN per 30 Juni.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin menyampaikan seluruh guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun kini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan, sebagai syarat administratif untuk penerapan skema PJLP.
“Sejak keputusan itu keluar, kita sudah berpikir mencarikan solusi bagi para guru dan belajar dari skema yang digunakan di DKI Jakarta dan Penajam Paser Utara (PPU) menggunakan skema PJLP,” ujarnya.
Ia menjelaskan kini banyak sekolah di Bontang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Oleh karena itu pihaknya berupaya agar tidak ada guru yang diberhentikan guna mencegah krisis guru yang lebih parah di tiap sekolah.
“Banyak guru-guru kita yang pensiun, lalu jumlah guru yang masuk lewat jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memenuhi, jadi banyak sekolah yang kekurangan guru,” kata dia.
Kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait kebutuhan formasi yang dibutuhkan. “Kelanjutannya nanti kita tunggu dari BKSDM,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)