Cari disini...

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang
Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan menaikkan insentif guru swasta yang sebelumnya Rp1,1 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin berharap kenaikan tersebut dapat mengurangi beban yayasan dalam memikirkan gaji guru, apalagi dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang menggratiskan biaya pendidikan swasta melalui tambahan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami ingin dengan adanya kenaikan insentif ini mengurangi beban yayasan untuk pengeluaran gaji guru, jadi dapat dari dua arah, kenaikan dana BOS dan insentif,” ujar Saparuddin.
Kini Disdikbud Bontang masih perlu mengkaji lebih lanjut terkait skema penyaluran insentif kepada guru yang sebelumnya tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali. “Kami dorong jadi satu bulan sekali,” lanjutnya.
Selain insentif dari Pemkot Bontang sebesar Rp2 juta, guru swasta di Bontang juga mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat sebesar Rp300 ribu dan Rp500 ribu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jadi totalnya Rp2,8 juta dan bagi yang sudah sertifikasi ada tambahan juga Rp1,5 juta, jadi kalau ditotal lebih dari Upah Minimum Kota (UMK) Bontang,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang

Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan menaikkan insentif guru swasta yang sebelumnya Rp1,1 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin berharap kenaikan tersebut dapat mengurangi beban yayasan dalam memikirkan gaji guru, apalagi dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang menggratiskan biaya pendidikan swasta melalui tambahan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami ingin dengan adanya kenaikan insentif ini mengurangi beban yayasan untuk pengeluaran gaji guru, jadi dapat dari dua arah, kenaikan dana BOS dan insentif,” ujar Saparuddin.
Kini Disdikbud Bontang masih perlu mengkaji lebih lanjut terkait skema penyaluran insentif kepada guru yang sebelumnya tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali. “Kami dorong jadi satu bulan sekali,” lanjutnya.
Selain insentif dari Pemkot Bontang sebesar Rp2 juta, guru swasta di Bontang juga mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat sebesar Rp300 ribu dan Rp500 ribu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jadi totalnya Rp2,8 juta dan bagi yang sudah sertifikasi ada tambahan juga Rp1,5 juta, jadi kalau ditotal lebih dari Upah Minimum Kota (UMK) Bontang,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)