Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang

    Disdikbud Bontang Sosialisasikan Putusan MK soal Pendidikan Gratis ke Guru Swasta

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    10 Juni 2025 pukul 20:33 WITA

    Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin saat mengadakan pertemuan dengan guru swasta di Gedung Autis Centre, Senin (9/6/2025). (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menggelar pertemuan dan sosialisasi kepada para guru sekolah swasta terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban pemerintah menggratiskan biaya pendidikan, Senin (9/6/2025).

    Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin mengatakan, berdasarkan hasil diskusi yang cukup alot, beberapa sekolah di Bontang siap menjalankan hasil keputusan MK tersebut. Sementara beberapa sekolah lainnya mengaku belum siap.

    “Hasilnya masih bervasriasi jawaban dari mereka, ada yang sudah siap dan ada yang belum. Beberapa yang sudah siap itu SMP YPL, SD Nurul Iman, SD YPPI dan SD Nurul Fatah,” ujarnya.

    Diskusi tersebut juga sedikit terkendala akibat beberapa ketua yayasan tidak hadir dan menyuarakan aspirasi serga kesepakatan, sehingga belum ada hasil konkret pada pertemuan hari itu. “Ketua yayasan yang bisa ambil keputusan,” kata dia.

    Saparuddin menjelaskan, nantinya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah swasta yang sudah siap akan disamakan dengan sekolah negeri. 

    “Kita akan samakan dengan negeri, sebelumnya sekolah swasta dana BOS Rp310 ribu per anak sedangkan negeri Rp600 ribu, kita samakan jadi ada kenaikan Rp290 ribu,” lanjutnya.

    Melalui bantuan tersebut, diharapkan dapat menutupi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang ditarik dari setiap peserta didik. Diharapkan kebijakan ini menjadi solusi dari pemerataan pendidikan bagi seluruh satuan pendidikan tidak hanya di sekolah negeri.

    “Dengan kenaikan tersebut kalau SPP 250 sudah tertutupi, apalagi yang mau ditarik” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang

    Disdikbud Bontang Sosialisasikan Putusan MK soal Pendidikan Gratis ke Guru Swasta

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    10 Juni 2025 pukul 20:33 WITA

    Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin saat mengadakan pertemuan dengan guru swasta di Gedung Autis Centre, Senin (9/6/2025). (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menggelar pertemuan dan sosialisasi kepada para guru sekolah swasta terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban pemerintah menggratiskan biaya pendidikan, Senin (9/6/2025).

    Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin mengatakan, berdasarkan hasil diskusi yang cukup alot, beberapa sekolah di Bontang siap menjalankan hasil keputusan MK tersebut. Sementara beberapa sekolah lainnya mengaku belum siap.

    “Hasilnya masih bervasriasi jawaban dari mereka, ada yang sudah siap dan ada yang belum. Beberapa yang sudah siap itu SMP YPL, SD Nurul Iman, SD YPPI dan SD Nurul Fatah,” ujarnya.

    Diskusi tersebut juga sedikit terkendala akibat beberapa ketua yayasan tidak hadir dan menyuarakan aspirasi serga kesepakatan, sehingga belum ada hasil konkret pada pertemuan hari itu. “Ketua yayasan yang bisa ambil keputusan,” kata dia.

    Saparuddin menjelaskan, nantinya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah swasta yang sudah siap akan disamakan dengan sekolah negeri. 

    “Kita akan samakan dengan negeri, sebelumnya sekolah swasta dana BOS Rp310 ribu per anak sedangkan negeri Rp600 ribu, kita samakan jadi ada kenaikan Rp290 ribu,” lanjutnya.

    Melalui bantuan tersebut, diharapkan dapat menutupi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang ditarik dari setiap peserta didik. Diharapkan kebijakan ini menjadi solusi dari pemerataan pendidikan bagi seluruh satuan pendidikan tidak hanya di sekolah negeri.

    “Dengan kenaikan tersebut kalau SPP 250 sudah tertutupi, apalagi yang mau ditarik” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)