Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang

    Catat! Ini Persyaratan Pendaftaran SMP SPMB 2025 di Bontang

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang

    08 Mei 2025 12:05 WIB

    Plt Kepala Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang merilis daftar persyaratan calon murid baru jenjang SMP. 

    Daftar persyaratan dirilis menjelang waktu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dimulai 2-9 Juni. Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin mengatakan daya tampung sembilan SMPN pada SPMB 2025 mencapai 1.729 murid atau 49 rombel.

    Mencakup SMPN 1 dan SMPN 2 jumlah anak per kelas 35, delapan rombel dengan daya tampung 280. SMPN 3 dan SMPN 4 jumlah anak per kelas 35, enam rombel dengan total daya tampung 210.

    SMPN 5 jumlah murid per kelas 36, enam rombel, daya tampung 216. SMPN 6 per kelas 35, tiga rombel, daya tampung 105. SMPN 7 per kelas 35, empat rombel, daya tampung 140. SMPN 8 per kelas 36, lima rombel, dengan daya tampung 180. Terakhir SMPN 9 per kelas 36, tiga rombel, daya tampung 108.

    “Jalur pendaftaran SMP terbagi empat, yakni domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi,” ujarnya. 

    Pendaftaran calon murid baru seluruh satuan pendidikan, termasuk SMP untuk disabilitas wajib langsung ke Autis Centre dan yang lainnya bisa mendaftar melalui daring di website: http://bontang.siap-SPMB.com. “Pendaftaran masing-masing jalur ada jadwalnya tersendiri,” jelasnya.

    Adapun persyaratan calon murid baru SMP sebagai berikut: 

    1. Telah lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A dan memiliki Ijazah/STL dengan menunjukkan Surat Keterangan Lulus Ujian sekolah asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan foto kopi.
    2. Tamatan 2024 memiliki Ijazah/SKL SD/MI asli. 
    3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025. 
    4. Menyerahkan foto kopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya. 
    5. Menyerahkan foto kopi KK dan menunjukkan aslinya. 
    6. Melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut: 
    a. Calon murid baru yang beragama Islam bisa membaca kitab suci Al-Qur’an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal. 
    b. Calon murid baru yang beragama Kristen bisa memahami doa Bapa Kami dan mengenal Kitab Perjanjian Baru yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal. 
    c. Calon murid baru beragama Hindu, bisa membaca dan melagukan kitab suci Weda bagian Gayatri Mantram dan mengenal Itihasa Mahabrata yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal. 
    d. Calon murid baru yang beragama Budha bisa membaca Parita Suci yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal. 
    e. Calon murid baru beragama Khong Hu Cu bisa membaca Se Shu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal.
    7. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur domisili sekolah harus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dalam radius 400 meter dari satuan pendidikan.
    8. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi Keluarga Miskin (Gakin) dan berasal dari daerah pesisir memenuhi persyaratan:
    a. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau
    Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah.
    b. Masih terdaftar di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
    c. Daerah pesisir yang dimaksud adalah calon murid baru yang berdomisili di Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing.
    9. Bagi calon murid baru dari anak guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga pendidik dengan memenuhi persyaratan:
    a. Anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di Bontang.
    b. Anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas langsung diterima. 
    10. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua selanjutnya disebut jalur mutasi memenuhi persyaratan:
    a. Calon murid baru dari luar Bontang atau dari luar provinsi Kalimantan Timur diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota asal. 
    b. Menunjukkan SK Penugasan Asli Orang Tua/Wali di Bontang dan melampirkan foto kopi. 
    c. Menunjukkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan melampirkan foto kopi. 
    d. Menunjukkan rapor kelas 5 dan 6 serta melampirkan foto kopi. 
    11. Bagi calon murid baru penduduk Kota Bontang dengan ijazah dari satuan pendidikan luar Bontang mendaftar melalui jalur prestasi dengan tambahan menunjukkan rapor kelas 5 dan 6 serta melampirkan foto kopi. Bagi calon murid baru penduduk luar Bontang tapi berijazah dari satuan pendidikan Bontang mendaftar melalui jalur prestasi.
    12. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur prestasi Nilai Ujian Sekolah (NUS) memenuhi persyaratan:
    a. Merupakan lulusan SD/MI paket A.
    b. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan. 
    13. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur prestasi Non Akademik (kejuaraan dan lomba-lomba) memenuhi persyaratan:
    a. Lulusan SD/MI di Kota Bontang. 
    b. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan 
    c. Melampirkan foto kopi sertifikat/piagam penghargaan tertinggi yang dimiliki, baik prestasi akademik maupun non akademik 3 tahun terakhir terhitung mulai 2 Januari 2022.
    14. Bagi calon murid baru yang hafiz Al-Qur’an dapat mendaftar melalui jalur Prestasi Non Akademik dengan memenuhi persyaratan berupa: 
    a. Lulusan SD/MI di Kota Bontang.
    b. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan Pendidikan. 
    c. Melampirkan foto kopi sertifikat/piagam yang menerangkan jumlah juz hafalan Al-Qur’an dari lembaga yang berwenang dan menunjukkan aslinya
    15. Bagi calon murid baru penyandang disabilitas termasuk dalam kuota jalur inklusi dapat memilih SMP terdekat dari tempat tinggal dengan memenuhi persyaratan tambahan berupa: 
    a. Calon murid baru penyandang disabilitas beserta orang tua datang ke satuan pendidikan dengan membawa foto kopi STTB/IJAZAH/SKHU/ rapor kelas 4, 5, 6 kecuali kelas 6 semester ganjil (5 semester). 
    b. Calon murid baru penyandang disabilitas harus sudah mampu berkomunikasi. 
    c. Calon murid baru penyandang disabilitas dan orang tua mengikuti wawancara saat pendaftaran. 
    d. Calon murid baru berkebutuhan khusus mengikuti Tes Psikologi untuk pemeriksaan tes IQ dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. 
    e. Hasil Tes Psikologi (IQ) dan rekomendasi dari psikolog serta hasil tes wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya anak berkebutuhan khusus sebagai murid baru pada satuan pendidikan inklusif. 
    f. Apabila melebihi kuota penerimaan murid baru berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, asesmen dan rekomendasi dari psikolog digunakan sebagai ranking. 
    g. Apabila murid baru berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan inklusif maka orang tua wajib menyediakannya secara swadana (mandiri). (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang

    Catat! Ini Persyaratan Pendaftaran SMP SPMB 2025 di Bontang

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang

    08 Mei 2025 12:05 WIB

    Plt Kepala Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang merilis daftar persyaratan calon murid baru jenjang SMP. 

    Daftar persyaratan dirilis menjelang waktu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dimulai 2-9 Juni. Plt Disdikbud Bontang, Saparuddin mengatakan daya tampung sembilan SMPN pada SPMB 2025 mencapai 1.729 murid atau 49 rombel.

    Mencakup SMPN 1 dan SMPN 2 jumlah anak per kelas 35, delapan rombel dengan daya tampung 280. SMPN 3 dan SMPN 4 jumlah anak per kelas 35, enam rombel dengan total daya tampung 210.

    SMPN 5 jumlah murid per kelas 36, enam rombel, daya tampung 216. SMPN 6 per kelas 35, tiga rombel, daya tampung 105. SMPN 7 per kelas 35, empat rombel, daya tampung 140. SMPN 8 per kelas 36, lima rombel, dengan daya tampung 180. Terakhir SMPN 9 per kelas 36, tiga rombel, daya tampung 108.

    “Jalur pendaftaran SMP terbagi empat, yakni domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi,” ujarnya. 

    Pendaftaran calon murid baru seluruh satuan pendidikan, termasuk SMP untuk disabilitas wajib langsung ke Autis Centre dan yang lainnya bisa mendaftar melalui daring di website: http://bontang.siap-SPMB.com. “Pendaftaran masing-masing jalur ada jadwalnya tersendiri,” jelasnya.

    Adapun persyaratan calon murid baru SMP sebagai berikut: 

    1. Telah lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A dan memiliki Ijazah/STL dengan menunjukkan Surat Keterangan Lulus Ujian sekolah asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan foto kopi.
    2. Tamatan 2024 memiliki Ijazah/SKL SD/MI asli. 
    3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025. 
    4. Menyerahkan foto kopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya. 
    5. Menyerahkan foto kopi KK dan menunjukkan aslinya. 
    6. Melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut: 
    a. Calon murid baru yang beragama Islam bisa membaca kitab suci Al-Qur’an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal. 
    b. Calon murid baru yang beragama Kristen bisa memahami doa Bapa Kami dan mengenal Kitab Perjanjian Baru yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal. 
    c. Calon murid baru beragama Hindu, bisa membaca dan melagukan kitab suci Weda bagian Gayatri Mantram dan mengenal Itihasa Mahabrata yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal. 
    d. Calon murid baru yang beragama Budha bisa membaca Parita Suci yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal. 
    e. Calon murid baru beragama Khong Hu Cu bisa membaca Se Shu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal.
    7. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur domisili sekolah harus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dalam radius 400 meter dari satuan pendidikan.
    8. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi Keluarga Miskin (Gakin) dan berasal dari daerah pesisir memenuhi persyaratan:
    a. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau
    Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah.
    b. Masih terdaftar di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
    c. Daerah pesisir yang dimaksud adalah calon murid baru yang berdomisili di Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing.
    9. Bagi calon murid baru dari anak guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga pendidik dengan memenuhi persyaratan:
    a. Anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di Bontang.
    b. Anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas langsung diterima. 
    10. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua selanjutnya disebut jalur mutasi memenuhi persyaratan:
    a. Calon murid baru dari luar Bontang atau dari luar provinsi Kalimantan Timur diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota asal. 
    b. Menunjukkan SK Penugasan Asli Orang Tua/Wali di Bontang dan melampirkan foto kopi. 
    c. Menunjukkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan melampirkan foto kopi. 
    d. Menunjukkan rapor kelas 5 dan 6 serta melampirkan foto kopi. 
    11. Bagi calon murid baru penduduk Kota Bontang dengan ijazah dari satuan pendidikan luar Bontang mendaftar melalui jalur prestasi dengan tambahan menunjukkan rapor kelas 5 dan 6 serta melampirkan foto kopi. Bagi calon murid baru penduduk luar Bontang tapi berijazah dari satuan pendidikan Bontang mendaftar melalui jalur prestasi.
    12. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur prestasi Nilai Ujian Sekolah (NUS) memenuhi persyaratan:
    a. Merupakan lulusan SD/MI paket A.
    b. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan. 
    13. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur prestasi Non Akademik (kejuaraan dan lomba-lomba) memenuhi persyaratan:
    a. Lulusan SD/MI di Kota Bontang. 
    b. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan 
    c. Melampirkan foto kopi sertifikat/piagam penghargaan tertinggi yang dimiliki, baik prestasi akademik maupun non akademik 3 tahun terakhir terhitung mulai 2 Januari 2022.
    14. Bagi calon murid baru yang hafiz Al-Qur’an dapat mendaftar melalui jalur Prestasi Non Akademik dengan memenuhi persyaratan berupa: 
    a. Lulusan SD/MI di Kota Bontang.
    b. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan Pendidikan. 
    c. Melampirkan foto kopi sertifikat/piagam yang menerangkan jumlah juz hafalan Al-Qur’an dari lembaga yang berwenang dan menunjukkan aslinya
    15. Bagi calon murid baru penyandang disabilitas termasuk dalam kuota jalur inklusi dapat memilih SMP terdekat dari tempat tinggal dengan memenuhi persyaratan tambahan berupa: 
    a. Calon murid baru penyandang disabilitas beserta orang tua datang ke satuan pendidikan dengan membawa foto kopi STTB/IJAZAH/SKHU/ rapor kelas 4, 5, 6 kecuali kelas 6 semester ganjil (5 semester). 
    b. Calon murid baru penyandang disabilitas harus sudah mampu berkomunikasi. 
    c. Calon murid baru penyandang disabilitas dan orang tua mengikuti wawancara saat pendaftaran. 
    d. Calon murid baru berkebutuhan khusus mengikuti Tes Psikologi untuk pemeriksaan tes IQ dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. 
    e. Hasil Tes Psikologi (IQ) dan rekomendasi dari psikolog serta hasil tes wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya anak berkebutuhan khusus sebagai murid baru pada satuan pendidikan inklusif. 
    f. Apabila melebihi kuota penerimaan murid baru berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, asesmen dan rekomendasi dari psikolog digunakan sebagai ranking. 
    g. Apabila murid baru berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan inklusif maka orang tua wajib menyediakannya secara swadana (mandiri). (Adv)

    (Sf/Lo)