Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan hasil peruntukan DBH Sawit akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur di berbagai sektor, seperti infrastruktur perkebunan dan infrastruktur publik lainnya.
"DBH Sawit ini sudah ditentukan penggunaannya, yakni untuk pembangunan infrastruktur. Jadi, kita sudah dorong penggunaan dana ini untuk peningkatan infrastruktur, seperti yang dibutuhkan Dinas PUPR dan Dinas Perkebunan," ujar Ismiati di Samarinda, Kamis (5/9/2023).
Ismiati menjelaskan alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Kaltim sebesar Rp38 miliar dari Rp200 miliar lebih yang sudah diserahkan oleh pusat, sementara sisanya dialokasikan untuk kabupaten/kota di Kaltim.
"Meskipun nilainya dianggap kecil, namun kami bersyukur perjuangan kita telah membuahkan hasil. Penganggaran earmarking untuk DBH Sawit ini berjalan lancar," imbuhnya.
Diketahui, DBH Sawit merupakan alokasi dana dari Pemerintah Pusat khususnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Bapenda sebagai koordinator, ia telah melaksanakan sejumlah tugas termasuk dalam penganggaran dalam earmarking untuk mengelola pemanfaatan dana DBH Sawit.
Namun, Ismiati mengingatkan bahwa pencairan dana DBH Sawit ini tergantung pada persyaratan yang telah ditetapkan. "Karena sifatnya earmarking, maka penggunaan dana ini harus sesuai dengan peruntukannya," tegasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan hasil peruntukan DBH Sawit akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur di berbagai sektor, seperti infrastruktur perkebunan dan infrastruktur publik lainnya.
"DBH Sawit ini sudah ditentukan penggunaannya, yakni untuk pembangunan infrastruktur. Jadi, kita sudah dorong penggunaan dana ini untuk peningkatan infrastruktur, seperti yang dibutuhkan Dinas PUPR dan Dinas Perkebunan," ujar Ismiati di Samarinda, Kamis (5/9/2023).
Ismiati menjelaskan alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Kaltim sebesar Rp38 miliar dari Rp200 miliar lebih yang sudah diserahkan oleh pusat, sementara sisanya dialokasikan untuk kabupaten/kota di Kaltim.
"Meskipun nilainya dianggap kecil, namun kami bersyukur perjuangan kita telah membuahkan hasil. Penganggaran earmarking untuk DBH Sawit ini berjalan lancar," imbuhnya.
Diketahui, DBH Sawit merupakan alokasi dana dari Pemerintah Pusat khususnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Bapenda sebagai koordinator, ia telah melaksanakan sejumlah tugas termasuk dalam penganggaran dalam earmarking untuk mengelola pemanfaatan dana DBH Sawit.
Namun, Ismiati mengingatkan bahwa pencairan dana DBH Sawit ini tergantung pada persyaratan yang telah ditetapkan. "Karena sifatnya earmarking, maka penggunaan dana ini harus sesuai dengan peruntukannya," tegasnya.
(Sf/Rs)