Komisi III DPRD Kaltim Panggil Dinas PUPR Bahas Refocusing Anggaran untuk Program Prioritas Gubernur Baru

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur

    15 April 2025 11:30 WIB

    Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim untuk membahas penyesuaian anggaran. 

    Langkah ini diambil menyusul adanya refocusing anggaran yang dilakukan untuk mengakomodasi program-program prioritas dari kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang baru.

    Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa perubahan alokasi anggaran ini merupakan konsekuensi dari adanya program prioritas yang dicanangkan oleh kepala daerah yang baru. 

    "Jadi, adanya refocusing anggaran ini dilakukan dengan menggeser alokasi dana yang sebelumnya belum ditetapkan untuk dialihkan ke program-program prioritas tersebut," ujar Abdulloh usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa (15/4/2025).

    Lebih lanjut, Abdulloh menekankan bahwa dalam proses pergeseran anggaran ini, pihaknya bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas PUPR, perlu melakukan pemetaan kegiatan secara cermat. 

    Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dianggap prioritas dapat terakomodasi tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam sektor infrastruktur.

    "Kita perlu memetakan kegiatan-kegiatan mana saja yang memang mendesak dan menjadi prioritas, sehingga refocusing anggaran ini tidak berdampak negatif pada pembangunan infrastruktur yang juga penting bagi masyarakat," tegasnya.

    Dalam pembahasan mengenai mekanisme pergeseran anggaran, Abdulloh mengungkapkan terdapat dua opsi kebijakan yang akan dipertimbangkan. 

    Pertama, jika waktu pelaksanaan kegiatan masih memungkinkan untuk direalisasikan pada tahun 2025 ini, maka alokasi anggaran akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

    "Opsi pertama adalah jika kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan dalam sisa waktu tahun 2025, maka akan kita alokasikan di APBD Perubahan 2025," jelasnya.

    Namun, jika waktu pelaksanaan kegiatan dinilai tidak memungkinkan untuk diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, maka opsi kedua adalah menganggarkannya pada APBD murni tahun 2026. 

    "Atau kalau waktunya tidak memungkinkan, kita akan anggarkan di APBD murni tahun 2026. Jadi, ada dua pilihan kebijakan yang akan kita ambil," pungkasnya. (Adv) 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Komisi III DPRD Kaltim Panggil Dinas PUPR Bahas Refocusing Anggaran untuk Program Prioritas Gubernur Baru

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur

    15 April 2025 11:30 WIB

    Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim untuk membahas penyesuaian anggaran. 

    Langkah ini diambil menyusul adanya refocusing anggaran yang dilakukan untuk mengakomodasi program-program prioritas dari kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang baru.

    Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa perubahan alokasi anggaran ini merupakan konsekuensi dari adanya program prioritas yang dicanangkan oleh kepala daerah yang baru. 

    "Jadi, adanya refocusing anggaran ini dilakukan dengan menggeser alokasi dana yang sebelumnya belum ditetapkan untuk dialihkan ke program-program prioritas tersebut," ujar Abdulloh usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa (15/4/2025).

    Lebih lanjut, Abdulloh menekankan bahwa dalam proses pergeseran anggaran ini, pihaknya bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas PUPR, perlu melakukan pemetaan kegiatan secara cermat. 

    Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dianggap prioritas dapat terakomodasi tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam sektor infrastruktur.

    "Kita perlu memetakan kegiatan-kegiatan mana saja yang memang mendesak dan menjadi prioritas, sehingga refocusing anggaran ini tidak berdampak negatif pada pembangunan infrastruktur yang juga penting bagi masyarakat," tegasnya.

    Dalam pembahasan mengenai mekanisme pergeseran anggaran, Abdulloh mengungkapkan terdapat dua opsi kebijakan yang akan dipertimbangkan. 

    Pertama, jika waktu pelaksanaan kegiatan masih memungkinkan untuk direalisasikan pada tahun 2025 ini, maka alokasi anggaran akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

    "Opsi pertama adalah jika kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan dalam sisa waktu tahun 2025, maka akan kita alokasikan di APBD Perubahan 2025," jelasnya.

    Namun, jika waktu pelaksanaan kegiatan dinilai tidak memungkinkan untuk diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, maka opsi kedua adalah menganggarkannya pada APBD murni tahun 2026. 

    "Atau kalau waktunya tidak memungkinkan, kita akan anggarkan di APBD murni tahun 2026. Jadi, ada dua pilihan kebijakan yang akan kita ambil," pungkasnya. (Adv) 

    (Sf/Rs)