Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kadishub PPU Alimuddin (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sudah mulai mengelola parkir di Pasar Babulu dan Pasar Penajam pada 2024 tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) PPU, Alimuddin mengatakan Pemkab sudah menyiapkan petugas penarikan retribusi parkir di dua pasar tersebut dan tinggal menyiapkan petugas parkir dalam membantu mengatur kendaraan.
“Pasar Babulu dan Penajam sudah mulai kami kelola, sarana parkir juga masih terbatas dan diupayakan untuk disiapkan,” kata Alimuddin, Minggu (26/5/2024).
Pendapatan dari hasil penarikan retribusi, Alimuddin optimis dalam satu tahun bisa tembus Rp1,2 Miliar dengan masing-masing satu pasar Rp600 juta.
“Kami optimis satu pasar bisa sampai Rp600 juta, apabila dimaksimalkan bisa sampai Rp1,5 Miliar,” tuturnya.
Penarikan retribusi tersebut, kata dia, bersasarkan peraturan daerah (perda) dengan pungutan untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp4 ribu.
Untuk saat ini Pemkab PPU belum memberlakukan penarikan retribusi parkir pada seluruh Pasar yang ada di PPU, seperti salah satunya di Pasar Petung.
“Untuk pasar-pasar lain masih sementara kami kaji,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kadishub PPU Alimuddin (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sudah mulai mengelola parkir di Pasar Babulu dan Pasar Penajam pada 2024 tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) PPU, Alimuddin mengatakan Pemkab sudah menyiapkan petugas penarikan retribusi parkir di dua pasar tersebut dan tinggal menyiapkan petugas parkir dalam membantu mengatur kendaraan.
“Pasar Babulu dan Penajam sudah mulai kami kelola, sarana parkir juga masih terbatas dan diupayakan untuk disiapkan,” kata Alimuddin, Minggu (26/5/2024).
Pendapatan dari hasil penarikan retribusi, Alimuddin optimis dalam satu tahun bisa tembus Rp1,2 Miliar dengan masing-masing satu pasar Rp600 juta.
“Kami optimis satu pasar bisa sampai Rp600 juta, apabila dimaksimalkan bisa sampai Rp1,5 Miliar,” tuturnya.
Penarikan retribusi tersebut, kata dia, bersasarkan peraturan daerah (perda) dengan pungutan untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp4 ribu.
Untuk saat ini Pemkab PPU belum memberlakukan penarikan retribusi parkir pada seluruh Pasar yang ada di PPU, seperti salah satunya di Pasar Petung.
“Untuk pasar-pasar lain masih sementara kami kaji,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)