Sediakan 10 Keping Blangko KTP Khusus, Disdukcapil PPU Catat Dua Warga Asing Miliki KTP

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    04 November 2024 05:29 WIB

    Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar.(Dok : Emmat)

    Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) turut menyediakan 10 keping blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP), khusus untuk Warga Negara Asing (WNA).

    Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar mengatakan selama periode 2023 dan 2024 telah melakukan perekaman identitas penduduk kepada dua WNA dan sudah menerbitkan KTP yang menyatakan bahwa WNA tersebut resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

    "Sudah ada dua orang yang melakukan perekaman, satu di 2023 dan satunya lagi di 2024 ini," ucap Mawar, Senin (4/11/2024).

    Untuk pembuatannya, kata dia, WNA hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan administrasi dari Disdukcapil PPU, seperti diwajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan dalam bentuk fisik dari kantor imigrasi setempat.

    Kemudian berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, memiliki Kartu Keluarga (KK), menunjukkan paspor sebagai bukti dari dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. 

    Seletah memenuhi persyaratan itu, WNA diwajibkan untuk mengisi formulir yang disediakan oleh Disdukcapil PPU dengan mencantumkan alamat dan izin tempat tinggal. 

    Untuk tahapan selanjutnya adalah melakukan perekaman biometrik, seperti perekaman sidik jari, kornea mata dan tanda tangan.

    Mawar mengaku ada perbedaan antara KTP WNI dan WNA. Di mana keping blangko pada KTP khusus WNA memiliki warna pink, sedangkan KTP WNI berwarna biru laut atau muda.

    “Kita bedakan warnanya agar bisa diidentifikasi dengan mudah oleh semua orang dan KTP tersebut dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia,” ungkap Mawar.

    Ia menjelaskan, bahwa KTP khusus WNA itu memiliki masa berlaku yang sama dengan izin tinggal tetap, sehingga mengimbau kepada WNA yang memiliki KTP dengan masa berlaku hampir selesai untuk segera melapor terkait perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

    “Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing atau WNA memiliki izin untuk tinggal dan menetap di Indonesia,” tandasnya.

    Meski mempunyai KTP, WNA tidak memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. (adv)

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sediakan 10 Keping Blangko KTP Khusus, Disdukcapil PPU Catat Dua Warga Asing Miliki KTP

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    04 November 2024 05:29 WIB

    Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar.(Dok : Emmat)

    Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) turut menyediakan 10 keping blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP), khusus untuk Warga Negara Asing (WNA).

    Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar mengatakan selama periode 2023 dan 2024 telah melakukan perekaman identitas penduduk kepada dua WNA dan sudah menerbitkan KTP yang menyatakan bahwa WNA tersebut resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

    "Sudah ada dua orang yang melakukan perekaman, satu di 2023 dan satunya lagi di 2024 ini," ucap Mawar, Senin (4/11/2024).

    Untuk pembuatannya, kata dia, WNA hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan administrasi dari Disdukcapil PPU, seperti diwajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan dalam bentuk fisik dari kantor imigrasi setempat.

    Kemudian berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, memiliki Kartu Keluarga (KK), menunjukkan paspor sebagai bukti dari dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. 

    Seletah memenuhi persyaratan itu, WNA diwajibkan untuk mengisi formulir yang disediakan oleh Disdukcapil PPU dengan mencantumkan alamat dan izin tempat tinggal. 

    Untuk tahapan selanjutnya adalah melakukan perekaman biometrik, seperti perekaman sidik jari, kornea mata dan tanda tangan.

    Mawar mengaku ada perbedaan antara KTP WNI dan WNA. Di mana keping blangko pada KTP khusus WNA memiliki warna pink, sedangkan KTP WNI berwarna biru laut atau muda.

    “Kita bedakan warnanya agar bisa diidentifikasi dengan mudah oleh semua orang dan KTP tersebut dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia,” ungkap Mawar.

    Ia menjelaskan, bahwa KTP khusus WNA itu memiliki masa berlaku yang sama dengan izin tinggal tetap, sehingga mengimbau kepada WNA yang memiliki KTP dengan masa berlaku hampir selesai untuk segera melapor terkait perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

    “Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing atau WNA memiliki izin untuk tinggal dan menetap di Indonesia,” tandasnya.

    Meski mempunyai KTP, WNA tidak memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. (adv)

    (Sf/By)