PPU Targetkan Gapoktan Sepan Mandiri Miliki Sertifikat ISPO 

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    19 September 2024 04:49 WIB

    Kabid Perkebunan Distan PPU, Andi Rusdi.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)  Sepan Mandiri di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam untuk segera memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

    Ini untuk menjamin keberlanjutan perkebunan kelapa sawit bagi pekebun mandiri dan kepastian legalitas usahanya

    Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Distan PPU, Andi Rusdi mengaku dari 1.100 ha lahan sawit yang lagi proses untuk  mendapatkan  Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), tetapi baru sekitar 290 Ha yang difokuskan untuk pendampingan  agar memenuhi persyaratan dalam rangka penilaian yang akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi  ISPO.

    Andi Rusdi menilai sertifikat ISPO sangat penting bagi pelaku usaha sektor perkebunan sawit, baik perusahaan maupun swadaya atau perkebunan mandiri. Sebab, dengan memperoleh sertifikasi ISPO maka dapat membantu mereka menunjukkan bahwa usaha miliknya telah beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang terkait

    “Sertifikasi ISPO itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekebun ataupun perusahaan sawit, karena jika sudah memiliki sertifikat ISPO maka sudah dipastikan bahwa usaha milik mereka telah memenuhi semua persyaratan, mulai dari izin usaha, hak atas tanah dan persyaratan lingkungan,” ucap Andi Rusdi, Kamis (19/9/2024).

    Hal itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 38/2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) RI 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

    “Jadi di dalam Permentan itu diwajibkan bagi perusahaan memiliki ISPO semenjak diterapkannya aturan tersebut, sedangkan pekebun swadaya akan diberikan waktu selama lima tahun, otomatis pada 2025 nanti diharapkan sudah memiliki ISPO,” ungkap Andi Rusdi.

    Untuk mendorong pekebun sawit segera mendapatkan sertifikat ISPO, Distan PPU melakukan pelatihan ISPO bagi pekebun,  pendampingan kepada Gapoktan yang menjadi sasaran untuk ISPO dan sebagai pendukung juga  menganggarkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm, sarung tangan, masker dan pengaman lainnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 senilai sekitar Rp150 juta.

    “Bahkan, pemerintah pusat pun mengalokasikan anggaran berupa Dana Bagi Hasil yang digunakan untuk program ISPO yang saat ini tengah berjalan dan diharapkan apa yang diberikan Distan PPU berupa sarana dan prasarana itu dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama dalam memiliki ISPO,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    PPU Targetkan Gapoktan Sepan Mandiri Miliki Sertifikat ISPO 

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    19 September 2024 04:49 WIB

    Kabid Perkebunan Distan PPU, Andi Rusdi.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)  Sepan Mandiri di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam untuk segera memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

    Ini untuk menjamin keberlanjutan perkebunan kelapa sawit bagi pekebun mandiri dan kepastian legalitas usahanya

    Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Distan PPU, Andi Rusdi mengaku dari 1.100 ha lahan sawit yang lagi proses untuk  mendapatkan  Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), tetapi baru sekitar 290 Ha yang difokuskan untuk pendampingan  agar memenuhi persyaratan dalam rangka penilaian yang akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi  ISPO.

    Andi Rusdi menilai sertifikat ISPO sangat penting bagi pelaku usaha sektor perkebunan sawit, baik perusahaan maupun swadaya atau perkebunan mandiri. Sebab, dengan memperoleh sertifikasi ISPO maka dapat membantu mereka menunjukkan bahwa usaha miliknya telah beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang terkait

    “Sertifikasi ISPO itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekebun ataupun perusahaan sawit, karena jika sudah memiliki sertifikat ISPO maka sudah dipastikan bahwa usaha milik mereka telah memenuhi semua persyaratan, mulai dari izin usaha, hak atas tanah dan persyaratan lingkungan,” ucap Andi Rusdi, Kamis (19/9/2024).

    Hal itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 38/2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) RI 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

    “Jadi di dalam Permentan itu diwajibkan bagi perusahaan memiliki ISPO semenjak diterapkannya aturan tersebut, sedangkan pekebun swadaya akan diberikan waktu selama lima tahun, otomatis pada 2025 nanti diharapkan sudah memiliki ISPO,” ungkap Andi Rusdi.

    Untuk mendorong pekebun sawit segera mendapatkan sertifikat ISPO, Distan PPU melakukan pelatihan ISPO bagi pekebun,  pendampingan kepada Gapoktan yang menjadi sasaran untuk ISPO dan sebagai pendukung juga  menganggarkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm, sarung tangan, masker dan pengaman lainnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 senilai sekitar Rp150 juta.

    “Bahkan, pemerintah pusat pun mengalokasikan anggaran berupa Dana Bagi Hasil yang digunakan untuk program ISPO yang saat ini tengah berjalan dan diharapkan apa yang diberikan Distan PPU berupa sarana dan prasarana itu dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama dalam memiliki ISPO,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)