Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Dinas Komunikasi dan Informatika PPU
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Istimewa)
Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (DPRD) mendesak PT Bina Mulia Berjaya (BMB) untuk segera memenuhi hak-hak eks karyawannya.
Perintah ini dikeluarkan setelah Disnakertrans dan DPRD PPU menerima aduan dari dua eks karyawan PT BMB yang hak-haknya tidak terpenuhi sejak 2019, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tidak ada cuti kerja, gaji tidak sesuai perjanjian, uang kompensasi (pesangon) dan lainnya.
“Jadi mereka berdua itu terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara tiba-tiba atau tanpa pemberitahuan dan ternyata hak-hak mereka tidak dipenuhi,” ucap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Rabu (7/5/2025).
Saat RDP, PT BMB yang merupakan perusahaan distributor semen di Kelurahan Petung itu sempat mengelak dan mengaku telah memenuhi hak pekerja, tapi faktanya nominal yang dibayarkan tidak sesuai.
Nominal THR yang seharusnya dibayar kepada pekerja mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekitar Rp3 juta. Tapi PT BMB hanya membayar THR pekerja senilai Rp350 ribu saja.
Terlebih pemberian gaji yang menggunakan sistem ritase atau upah dibayar berdasarkan jumlah muatan tidak dijabarkan secara transparan kepada pekerja.
Tindakan yang dilakukan PT BMB jelas melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kamis 8 Mei besok PT BMB akan membuat keputusan terkait mekanisme penyelesaian hak-hak karyawannya yang belum dipenuhi,” ungkap Marjani.
Apabila PT BMB tidak memiliki iktikad baik, maka Disnakertrans PPU akan melaporkan persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.
“Kita akan melibatkan PHI kalau saja perusahaan tidak memenuhi kewajibannya,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Dinas Komunikasi dan Informatika PPU
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Istimewa)
Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (DPRD) mendesak PT Bina Mulia Berjaya (BMB) untuk segera memenuhi hak-hak eks karyawannya.
Perintah ini dikeluarkan setelah Disnakertrans dan DPRD PPU menerima aduan dari dua eks karyawan PT BMB yang hak-haknya tidak terpenuhi sejak 2019, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tidak ada cuti kerja, gaji tidak sesuai perjanjian, uang kompensasi (pesangon) dan lainnya.
“Jadi mereka berdua itu terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara tiba-tiba atau tanpa pemberitahuan dan ternyata hak-hak mereka tidak dipenuhi,” ucap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Rabu (7/5/2025).
Saat RDP, PT BMB yang merupakan perusahaan distributor semen di Kelurahan Petung itu sempat mengelak dan mengaku telah memenuhi hak pekerja, tapi faktanya nominal yang dibayarkan tidak sesuai.
Nominal THR yang seharusnya dibayar kepada pekerja mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekitar Rp3 juta. Tapi PT BMB hanya membayar THR pekerja senilai Rp350 ribu saja.
Terlebih pemberian gaji yang menggunakan sistem ritase atau upah dibayar berdasarkan jumlah muatan tidak dijabarkan secara transparan kepada pekerja.
Tindakan yang dilakukan PT BMB jelas melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kamis 8 Mei besok PT BMB akan membuat keputusan terkait mekanisme penyelesaian hak-hak karyawannya yang belum dipenuhi,” ungkap Marjani.
Apabila PT BMB tidak memiliki iktikad baik, maka Disnakertrans PPU akan melaporkan persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.
“Kita akan melibatkan PHI kalau saja perusahaan tidak memenuhi kewajibannya,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Lo)