Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Dinas Komunikasi dan Informatika PPU
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.(Istimewa)
Penajam - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengintruksikan aparat penegak hukum untuk menindak para petani yang kedapatan mengalihfungsikan lahan pertaniannya menjadi ladang perkebunan.
Pernyataan ini disampaikannya setelah mengetahui banyaknya lahan pertanian di Penajam Paser Utara (PPU) beralih menjadi perkebunan sawit dan karet saat meninjau gerakan modernisasi pertanian di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Jumat (9/5/2025).
“Saya minta aparat tindak apabila ada yang mengalihfungsikan lahan pertanian,” ucap Amran.
Menurutnya tindakan alih fungsi lahan pertanian dapat mengurangi produksi pangan sehingga memperlambat rencana pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan, baik di daerah maupun nasional.
Senada, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud menginstruksikan kepala daerah PPU untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian.
“Bapak Bupati tolong nanti segera dibuatkan Perda supaya wilayah ini (PPU) tidak boleh dialih fungsikan untuk tanaman lain, kecuali tanaman pangan,” tegas Rudy.
Ia berpendapat daerah PPU memiliki potensi besar menjadi wilayah penyokong kebutuhan pangan di Kaltim maupun Ibu Kota Nusantara (IKN) karena mempunyai areal pertanian yang cukup luas.
“PPU ini daerah lumbung pangan Kaltim, jadi lahan pertaniannya jangan dibikin menyusut. Kami minta segera dibuatkan Perda,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Dinas Komunikasi dan Informatika PPU
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.(Istimewa)
Penajam - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengintruksikan aparat penegak hukum untuk menindak para petani yang kedapatan mengalihfungsikan lahan pertaniannya menjadi ladang perkebunan.
Pernyataan ini disampaikannya setelah mengetahui banyaknya lahan pertanian di Penajam Paser Utara (PPU) beralih menjadi perkebunan sawit dan karet saat meninjau gerakan modernisasi pertanian di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Jumat (9/5/2025).
“Saya minta aparat tindak apabila ada yang mengalihfungsikan lahan pertanian,” ucap Amran.
Menurutnya tindakan alih fungsi lahan pertanian dapat mengurangi produksi pangan sehingga memperlambat rencana pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan, baik di daerah maupun nasional.
Senada, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud menginstruksikan kepala daerah PPU untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian.
“Bapak Bupati tolong nanti segera dibuatkan Perda supaya wilayah ini (PPU) tidak boleh dialih fungsikan untuk tanaman lain, kecuali tanaman pangan,” tegas Rudy.
Ia berpendapat daerah PPU memiliki potensi besar menjadi wilayah penyokong kebutuhan pangan di Kaltim maupun Ibu Kota Nusantara (IKN) karena mempunyai areal pertanian yang cukup luas.
“PPU ini daerah lumbung pangan Kaltim, jadi lahan pertaniannya jangan dibikin menyusut. Kami minta segera dibuatkan Perda,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)