Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Diskukmperindag PPU saat melaksanakan sosialisasi terkait percepatan pembentukan koperasi merah putih.(Dok:dinaskukmperindagppu)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan/desa selesai pada pertengahan Juni 2025.
Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di 30 desa dan 24 kelurahan se-PPU ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden 9/2025 Tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kel merah putih.
“Sesuai keinginan bapak Presiden Prabowo, target 80.000 Koperasi Merah Putih akan diluncurkan serentak 12 Juli 2025, bertepatan hari Peringatan Koperasi Nasional,” ucap Kabid Koperasi dan UMKM Diskukmperindag PPU, Nurlianti, Jumat (16/5/2025).
Nurlianti menjelaskan pembentukan Koperasi Merah Putih dilatarbelakangi UUD 45 Pasal 33 yang menyatakan perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Merah Putih juga merupakan program prioritas nasional RPJMN 2025-2029 dari pemerintah pusat untuk penguatan ekonomi masyarakat, serta upaya menjawab permasalahan di desa, seperti rantai distribusi yang panjang, permodalan, terjerat Pinjaman Online (Pinjol) dan lainnya.
Selain itu pembentukan setiap koperasi akan disahkan melalui Nomor Pendaftaran Akta Koperasi (NPAK) yang dibuat oleh notaris dengan biaya Rp2,5 juta.
Sumber pendanaan Koperasi Merah Putih bakal didukung lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten, APBDesa serta sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Nurlianti mengatakan Koperasi Merah Putih tidak jauh berbeda dengan koperasi pada umumnya.
Hanya saja koperasi sebelumnya dibentuk atas inisiatif masyarakat dari bawah ke atas, sedangkan Koperasi Merah Putih dibentuk atas intervensi pemerintah dari atas ke bawah, baik dari regulasi maupun anggaran.
Diskukmperindag PPU bersama OPD terkait telah melaksanakan tahapan pertama, yaitu sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih hingga empat kecamatan di PPU.
“Sosialisasi itu kita laksanakan untuk menyukseskan kebijakan dari pemerintah pusat,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Diskukmperindag PPU saat melaksanakan sosialisasi terkait percepatan pembentukan koperasi merah putih.(Dok:dinaskukmperindagppu)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan/desa selesai pada pertengahan Juni 2025.
Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di 30 desa dan 24 kelurahan se-PPU ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden 9/2025 Tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kel merah putih.
“Sesuai keinginan bapak Presiden Prabowo, target 80.000 Koperasi Merah Putih akan diluncurkan serentak 12 Juli 2025, bertepatan hari Peringatan Koperasi Nasional,” ucap Kabid Koperasi dan UMKM Diskukmperindag PPU, Nurlianti, Jumat (16/5/2025).
Nurlianti menjelaskan pembentukan Koperasi Merah Putih dilatarbelakangi UUD 45 Pasal 33 yang menyatakan perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Merah Putih juga merupakan program prioritas nasional RPJMN 2025-2029 dari pemerintah pusat untuk penguatan ekonomi masyarakat, serta upaya menjawab permasalahan di desa, seperti rantai distribusi yang panjang, permodalan, terjerat Pinjaman Online (Pinjol) dan lainnya.
Selain itu pembentukan setiap koperasi akan disahkan melalui Nomor Pendaftaran Akta Koperasi (NPAK) yang dibuat oleh notaris dengan biaya Rp2,5 juta.
Sumber pendanaan Koperasi Merah Putih bakal didukung lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten, APBDesa serta sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Nurlianti mengatakan Koperasi Merah Putih tidak jauh berbeda dengan koperasi pada umumnya.
Hanya saja koperasi sebelumnya dibentuk atas inisiatif masyarakat dari bawah ke atas, sedangkan Koperasi Merah Putih dibentuk atas intervensi pemerintah dari atas ke bawah, baik dari regulasi maupun anggaran.
Diskukmperindag PPU bersama OPD terkait telah melaksanakan tahapan pertama, yaitu sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih hingga empat kecamatan di PPU.
“Sosialisasi itu kita laksanakan untuk menyukseskan kebijakan dari pemerintah pusat,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)