Diskominfo PPU Gelar Workshop Penguatan Sinergitas SP4N-LAPOR

    Seputarfakta.com - Muhammad Sahrul -

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    22 Mei 2024 04:48 WIB

    Diskominfo PPU saat menggelar Workshop penguatan sinergitas SP4N Lapor (Humas Pemkab PPU/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar workshop penguatan sinergitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Hotel Grand Nusa Penajam, Selasa (21/05/2024).

    Kegiatan ini diikuti sebanyak 95 orang yang terdiri dari pejabat penghubung SP4N-Lapor pada perangkat daerah, BUMD dan aparat kelurahan/desa.

    Andi Abdul Razaq dan Mardiasih dari Diskominfo Kalimantan Timur (Kaltim), serta Frederikus Denny Christyanto, kepala asistenan penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI perwakilan Kaltim menjadi narasumber kegiatan tersebut.

    Kepala Diskominfo PPU, Khairuddin menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya Workshop Penguatan Sinergitas SP4N Lapor.

    "Ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sejatinya, keinginan untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara," kata Khairuddin

    Menurutnya, kemajuan teknologi informasi saat ini membawa pengaruh bagi tata kelola pemerintahan, termasuk dalam tata kelola layanan pengaduan masyarakat. 

    Demikan juga pengelolaan layanan pengaduan. Sekarang tidak bisa lagi dilakukan secara manual, tetapi harus berbasis teknologi informasi, sehingga hasilnya cepat, mudah dan melalui kanal yang bisa diakses semua kalangan.

    "SP4N Lapor yang memiliki beberapa kanal baik website maupun aplikasi mobile sebagai sarana menyampaikan keluh kesah masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting,” tuturnya.

    Ia mengaku sangat penting untuk lebih memasifkan sosialisasi SP4N-Lapor dengan menggunakan semua media informasi, sehingga masyarakat mengetahui keberadaan SP4N-Lapor sebagai sarana untuk menyampaikan keluhan ataupun pengaduan terhadap pelayanan publik. 

    "Jangan sampai masyarakat yang saat ini sudah fasih menggunakan gadget dan teknologi informasi, lebih sering menyampaikan pengaduannya melalui media sosial, yang malah akan menambah masalah apabila telah viral dan hal-hal demikian tidak kita inginkan,” jelasnya.

    Ia meminta pejabat penghubung SP4N-Lapor di masing-masing intansi untuk segera merespon dan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang masuk. 

    Setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti, akan menjadi tunggakan setiap tahunnya dan wajib untuk diselesaikan, serta akan terus dimunculkan dalam evaluasi tahunan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

    "Semoga melalui Workshop Penguatan Sinergitas SP4N LAPOR dapat memberikan pelayan publik yang baik, yang sesuai harapan masyarakat. Semakin baik pelayanan publik kita tentu akan semakin meningkatkan kualitas layanan publik kita, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tandasnya.

    Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Eko Sumarlianto mengatakan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

    "Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Roadmap SP4N 2020 2024,” terangnya.

    Diterangkan pada2023 di PPU terdapat 41 pengaduan melalui SP4N Lapor dan semuanya telah diselesaikan dan pada tahun 2024 hingga hari terdapat delapan pengaduan dengan keterangan tujuh telah diselesaikan dan satu laporan dalam proses tindak lanjut.

    "Layanan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-Lapor tahun2023, Kabupaten PPU meraih terbaik 2 tingkat Provinsi Kalimantan Timur, yang perghargaannya diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim pada tanggal 7 Maret 2024,” ujarnya.

    Ia menghanturkan rasa terimakasih kepada pejabat penghubung di perangkat daerah, BUMD dan kelurahan/desa yang telah menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

    "Kami berharap hasil ini dapat kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan terkhusus untuk rata-rata laju tindak lanjut dapat kita percepat lagi waktunya." Harapnya. (Adv)

    (Sf/By) 

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskominfo PPU Gelar Workshop Penguatan Sinergitas SP4N-LAPOR

    Seputarfakta.com - Muhammad Sahrul -

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    22 Mei 2024 04:48 WIB

    Diskominfo PPU saat menggelar Workshop penguatan sinergitas SP4N Lapor (Humas Pemkab PPU/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar workshop penguatan sinergitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Hotel Grand Nusa Penajam, Selasa (21/05/2024).

    Kegiatan ini diikuti sebanyak 95 orang yang terdiri dari pejabat penghubung SP4N-Lapor pada perangkat daerah, BUMD dan aparat kelurahan/desa.

    Andi Abdul Razaq dan Mardiasih dari Diskominfo Kalimantan Timur (Kaltim), serta Frederikus Denny Christyanto, kepala asistenan penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI perwakilan Kaltim menjadi narasumber kegiatan tersebut.

    Kepala Diskominfo PPU, Khairuddin menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya Workshop Penguatan Sinergitas SP4N Lapor.

    "Ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sejatinya, keinginan untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara," kata Khairuddin

    Menurutnya, kemajuan teknologi informasi saat ini membawa pengaruh bagi tata kelola pemerintahan, termasuk dalam tata kelola layanan pengaduan masyarakat. 

    Demikan juga pengelolaan layanan pengaduan. Sekarang tidak bisa lagi dilakukan secara manual, tetapi harus berbasis teknologi informasi, sehingga hasilnya cepat, mudah dan melalui kanal yang bisa diakses semua kalangan.

    "SP4N Lapor yang memiliki beberapa kanal baik website maupun aplikasi mobile sebagai sarana menyampaikan keluh kesah masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting,” tuturnya.

    Ia mengaku sangat penting untuk lebih memasifkan sosialisasi SP4N-Lapor dengan menggunakan semua media informasi, sehingga masyarakat mengetahui keberadaan SP4N-Lapor sebagai sarana untuk menyampaikan keluhan ataupun pengaduan terhadap pelayanan publik. 

    "Jangan sampai masyarakat yang saat ini sudah fasih menggunakan gadget dan teknologi informasi, lebih sering menyampaikan pengaduannya melalui media sosial, yang malah akan menambah masalah apabila telah viral dan hal-hal demikian tidak kita inginkan,” jelasnya.

    Ia meminta pejabat penghubung SP4N-Lapor di masing-masing intansi untuk segera merespon dan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang masuk. 

    Setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti, akan menjadi tunggakan setiap tahunnya dan wajib untuk diselesaikan, serta akan terus dimunculkan dalam evaluasi tahunan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

    "Semoga melalui Workshop Penguatan Sinergitas SP4N LAPOR dapat memberikan pelayan publik yang baik, yang sesuai harapan masyarakat. Semakin baik pelayanan publik kita tentu akan semakin meningkatkan kualitas layanan publik kita, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tandasnya.

    Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Eko Sumarlianto mengatakan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

    "Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Roadmap SP4N 2020 2024,” terangnya.

    Diterangkan pada2023 di PPU terdapat 41 pengaduan melalui SP4N Lapor dan semuanya telah diselesaikan dan pada tahun 2024 hingga hari terdapat delapan pengaduan dengan keterangan tujuh telah diselesaikan dan satu laporan dalam proses tindak lanjut.

    "Layanan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-Lapor tahun2023, Kabupaten PPU meraih terbaik 2 tingkat Provinsi Kalimantan Timur, yang perghargaannya diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim pada tanggal 7 Maret 2024,” ujarnya.

    Ia menghanturkan rasa terimakasih kepada pejabat penghubung di perangkat daerah, BUMD dan kelurahan/desa yang telah menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

    "Kami berharap hasil ini dapat kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan terkhusus untuk rata-rata laju tindak lanjut dapat kita percepat lagi waktunya." Harapnya. (Adv)

    (Sf/By)