Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Ilustrasi APILL.(Dok: Pixabay)
Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan anggaran senilai Rp1 miliar untuk pengadaan 420 unit Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) pada 2025.
Rambu-rambu tersebut meliputi rambu perintah, rambu larangan, rambu peringatan, rambu petunjuk, serta marka jalan yang rencananya akan dipasangi di Pasar Induk Penajam di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam dan Pasar Babulu di Kecamatan Babulu.
“Masing-masing pasar diperkirakan akan dipasangi sekitar 10 unit rambu lalu lintas,” ucap Kepala Bidang Prasarana Dishub PPU, Muhammad Yusuf, Minggu (1/6/2025).
Selain dipasang di pasar, pemasangan rambu-rambu lalu lintas itu juga akan dilakukan di wilayah yang telah dilengkapi APILL, seperti jalan kabupaten di Kecamatan Penajam, sekolah, rumah ibadah dan lainnya. Proses pemasangannya dilakukan secara bertahap.
"Nanyak warga mengeluhkan tidak adanya penunjuk arah dan tempat parkir saat berada di pasar. Maka dari itu, kita memprioritaskan pemasangan di pasar terlebih dahulu sesuai permintaan masyarakat, lalu menyasar ke titik-titik lain," jelasnya.
Muhammad Yusuf mengatakan pengadaan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, sekaligus menunjukkan arah serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat di wilayah PPU.
"Bantuan rambu ini memang bertujuan untuk mengarahkan masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan penataan lalu lintas, seperti pasar, sekolah, dan tempat ibadah," beber Yusuf.
Tapi proses pengadaan APILL belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang merupakan dasar hukum pelaksanaan anggaran.
"Untuk pengadaan APILL, kita masih menunggu Perkada yang mudahan saja akan terbit akhir bulan ini. Setelah itu, proses pengadaan langsung kita laksanakan. Semoga tidak ada perubahan pagu anggaran setelah hasil rasionalisasinya keluar," tandasnya.(Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Ilustrasi APILL.(Dok: Pixabay)
Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan anggaran senilai Rp1 miliar untuk pengadaan 420 unit Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) pada 2025.
Rambu-rambu tersebut meliputi rambu perintah, rambu larangan, rambu peringatan, rambu petunjuk, serta marka jalan yang rencananya akan dipasangi di Pasar Induk Penajam di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam dan Pasar Babulu di Kecamatan Babulu.
“Masing-masing pasar diperkirakan akan dipasangi sekitar 10 unit rambu lalu lintas,” ucap Kepala Bidang Prasarana Dishub PPU, Muhammad Yusuf, Minggu (1/6/2025).
Selain dipasang di pasar, pemasangan rambu-rambu lalu lintas itu juga akan dilakukan di wilayah yang telah dilengkapi APILL, seperti jalan kabupaten di Kecamatan Penajam, sekolah, rumah ibadah dan lainnya. Proses pemasangannya dilakukan secara bertahap.
"Nanyak warga mengeluhkan tidak adanya penunjuk arah dan tempat parkir saat berada di pasar. Maka dari itu, kita memprioritaskan pemasangan di pasar terlebih dahulu sesuai permintaan masyarakat, lalu menyasar ke titik-titik lain," jelasnya.
Muhammad Yusuf mengatakan pengadaan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, sekaligus menunjukkan arah serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat di wilayah PPU.
"Bantuan rambu ini memang bertujuan untuk mengarahkan masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan penataan lalu lintas, seperti pasar, sekolah, dan tempat ibadah," beber Yusuf.
Tapi proses pengadaan APILL belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang merupakan dasar hukum pelaksanaan anggaran.
"Untuk pengadaan APILL, kita masih menunggu Perkada yang mudahan saja akan terbit akhir bulan ini. Setelah itu, proses pengadaan langsung kita laksanakan. Semoga tidak ada perubahan pagu anggaran setelah hasil rasionalisasinya keluar," tandasnya.(Adv)
(Sf/Rs)