Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kantor Disdikpora PPU.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan anggaran senilai Rp5 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2025 untuk dialokasikan ke melanjutkan pembangunan kantor baru Disdikpora.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan proyek yang masih dalam tahap pembangunan itu berada di sebelah Kantor BKAD dan Bapenda PPU. Kini progressnya diperkirakan sudah mencapai 70 persen itu dengan alokasi anggaran RP15 miliar di APBD 2024.
Namun, jika hanya mengandalkan anggaran dari APBD 2024 yang senilai Rp15 miliar, maka bangunan tersebut dipastikan tidak akan terbentuk sempurna. Sebab, ada beberapa komponen bangunan yang masih kurang atau belum tercukupi untuk menyelesaikan pembangunan kantor baru itu.
“Untuk pengadaan bahan bangunan itu sebenarnya membutuhkan sekitar Rp20 miliar sampai Rp22 miliar, tetapi hanya diberikan senilai Rp15 miliar, sehingga ada kekurangan bahan, seperti jumlah keramik dan kanopi,” ungkap Andi, Jumat (18/10/2024).
Namun, ia memastikan proyek itu tidak asal didirikan saja karena Disdikpora PPU mengusulkan penambahan dana pada 2025 mendatang. “Jadi setelah jumlah APBD 2025 sudah ditetapkan pada November 2024 mendatang, langsung kita lelang proyek tersebut agar segera digarap,” ucap Andi.
Permasalahan ini, lanjut dia, tak hanya terkait kurangnya komponen bangunan saja, tetapi hambatan karena faktor cuaca, seperti hujn yang belakangan ini kerap mengguyur wilayah PPU, sehingga pengerjaan proyek itu tidak berjalan maksimal.
Meski begitu, Andi berharap bahwa pembangunan itu ditargetkan bakal rampung pada April atau Mei 2025 mendatang. “Selama ini, kita berkantor menggunakan fasilitas pemerintah, seperti Gelanggang Olahraga (GOR) dan Gedung Perpustakaan Penajam,” jelas Andi.
Kantor yang dibangun ini rencananya akan dipasang lambang adat Paser sesuai dengan permintaan pihak adat. (Adv)
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kantor Disdikpora PPU.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan anggaran senilai Rp5 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2025 untuk dialokasikan ke melanjutkan pembangunan kantor baru Disdikpora.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan proyek yang masih dalam tahap pembangunan itu berada di sebelah Kantor BKAD dan Bapenda PPU. Kini progressnya diperkirakan sudah mencapai 70 persen itu dengan alokasi anggaran RP15 miliar di APBD 2024.
Namun, jika hanya mengandalkan anggaran dari APBD 2024 yang senilai Rp15 miliar, maka bangunan tersebut dipastikan tidak akan terbentuk sempurna. Sebab, ada beberapa komponen bangunan yang masih kurang atau belum tercukupi untuk menyelesaikan pembangunan kantor baru itu.
“Untuk pengadaan bahan bangunan itu sebenarnya membutuhkan sekitar Rp20 miliar sampai Rp22 miliar, tetapi hanya diberikan senilai Rp15 miliar, sehingga ada kekurangan bahan, seperti jumlah keramik dan kanopi,” ungkap Andi, Jumat (18/10/2024).
Namun, ia memastikan proyek itu tidak asal didirikan saja karena Disdikpora PPU mengusulkan penambahan dana pada 2025 mendatang. “Jadi setelah jumlah APBD 2025 sudah ditetapkan pada November 2024 mendatang, langsung kita lelang proyek tersebut agar segera digarap,” ucap Andi.
Permasalahan ini, lanjut dia, tak hanya terkait kurangnya komponen bangunan saja, tetapi hambatan karena faktor cuaca, seperti hujn yang belakangan ini kerap mengguyur wilayah PPU, sehingga pengerjaan proyek itu tidak berjalan maksimal.
Meski begitu, Andi berharap bahwa pembangunan itu ditargetkan bakal rampung pada April atau Mei 2025 mendatang. “Selama ini, kita berkantor menggunakan fasilitas pemerintah, seperti Gelanggang Olahraga (GOR) dan Gedung Perpustakaan Penajam,” jelas Andi.
Kantor yang dibangun ini rencananya akan dipasang lambang adat Paser sesuai dengan permintaan pihak adat. (Adv)
(Sf/By)