Cari disini...
Seputarfakta.caom – Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh pelajar yang masih di bawah umur ataupun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan sendiri, baik roda dua maupun roda empat atau lebih.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan larangan ini bertujuan demi keselamatan bersama. Sebab, masih banyak para pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan saat menuju sekolah maupun ketika pulang ke rumah masing-masing.
“Melihat cara mereka berkendara itu sangat mengerikan sekali, bahkan tidak jarang ditemui para pelajar sering melanggar aturan lalu lintas, seperti berkendara dengan kecepatan tinggi dan melawan arus jalan agar sampai tujuan,” ucap Andi, Senin (23/9/2024).
Andi menyebut terdapat faktor utama yang menyebabkan para pelajar berani bertindak seperti itu, yakni orang tua yang membiarkan anaknya menggunakan kendaraan sendiri, kurangnya perhatian untuk mengantarkan anaknya secara mandiri menuju sekolah.
Meski orang tua memiliki alasan tertentu, seperti tidak memiliki waktu atau sibuk, tetapi masih banyak alternatif lain yang bisa digunakan untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dengan menggunakan tranfortasi umum, seperti bus, ojek, angkot dan lainnya.
“Saya cukup memaklumi beberapa alasan orang tua tidak dapat mengantarkan anaknya, tetapi ini meyangkut keselamatan bersama. Malahan para pelajar tersebut tidak mengetahui konsekuensi atau dampak atas perbuatannya itu. Selain membahayakan diri, tetapi juga pengguna jalan yang lain,” ungkap Andi.
Untuk memberikan rasa kesadaran akan pentingnya berkendara dengan cara yang baik dan mengikuti aturan yang ada, Disdikpora dan Polres PPU gencar bersinergi menyampaikan edukasi melalui sosialisasi.
“Ini bukan hanya tannggung jawab Disdikpora saja, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak seperti Polres, orang tua, masyarakat dan lainnya untuk saling mengingatkan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.caom – Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh pelajar yang masih di bawah umur ataupun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan sendiri, baik roda dua maupun roda empat atau lebih.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan larangan ini bertujuan demi keselamatan bersama. Sebab, masih banyak para pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan saat menuju sekolah maupun ketika pulang ke rumah masing-masing.
“Melihat cara mereka berkendara itu sangat mengerikan sekali, bahkan tidak jarang ditemui para pelajar sering melanggar aturan lalu lintas, seperti berkendara dengan kecepatan tinggi dan melawan arus jalan agar sampai tujuan,” ucap Andi, Senin (23/9/2024).
Andi menyebut terdapat faktor utama yang menyebabkan para pelajar berani bertindak seperti itu, yakni orang tua yang membiarkan anaknya menggunakan kendaraan sendiri, kurangnya perhatian untuk mengantarkan anaknya secara mandiri menuju sekolah.
Meski orang tua memiliki alasan tertentu, seperti tidak memiliki waktu atau sibuk, tetapi masih banyak alternatif lain yang bisa digunakan untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dengan menggunakan tranfortasi umum, seperti bus, ojek, angkot dan lainnya.
“Saya cukup memaklumi beberapa alasan orang tua tidak dapat mengantarkan anaknya, tetapi ini meyangkut keselamatan bersama. Malahan para pelajar tersebut tidak mengetahui konsekuensi atau dampak atas perbuatannya itu. Selain membahayakan diri, tetapi juga pengguna jalan yang lain,” ungkap Andi.
Untuk memberikan rasa kesadaran akan pentingnya berkendara dengan cara yang baik dan mengikuti aturan yang ada, Disdikpora dan Polres PPU gencar bersinergi menyampaikan edukasi melalui sosialisasi.
“Ini bukan hanya tannggung jawab Disdikpora saja, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak seperti Polres, orang tua, masyarakat dan lainnya untuk saling mengingatkan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)