Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Dinas Komunikasi dan Informatika PPU
Wabup PPU, Abdul Waris Muin saat menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15 ribu pekerja rentan secara simbolis di aula lantai I kantor Setkab PPU, Kamis (24/4/2025).(Istimewa)
Penajam - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin menyerahkan bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 15 ribu pekerja rentan, berlangsung di Aula Lantai I Kantor Setkab PPU, Kamis (24/4/2025).
Waris Muin mengatakan bantuan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, khususnya bagi yang bekerja di sektor informal dan rawan terjadi kecelakaan kerja.
“Pekerja seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian dan pelaku usaha mikro merupakan pilar ekonomi kerakyatan yang perlu kita dukung dan lindungi,” ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani mengatakan anggaran yang disiapkan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan 15 ribu pekerja rentan dalam setahun senilai Rp3 miliar.
Rinciannya iuran yang harus dibayarkan Disnakertrans PPU untuk mendaftarkan satu pekerja rentan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp16.800. Artinya Disnakertrans PPU harus mengeluarkan biaya sebesar Rp252 juta setiap bulannya untuk membayar iuran keikutsertaan.
“Iuran JKK bekisar Rp10 ribu dan iuran JKM Rp6.800 per orang. Jadi kalau menyangkut soal mekanisme pembayarannya akan dibayar saat surat tagihan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan diterbitkan,” jelas Marjani.
Disnakertrans PPU mencatat ada sebanyak 20.614 pekerja rentan yang menjadi peserta aktif program JKK JKM sejak 2023-2025. Tapi, Disnakertrans PPU hanya memberikan perlindungan kepada 15 ribu pekerja rentan saja, sedangkan 5.614 yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mendapat perlindungan dari Pemprov Kaltim.
Marjani menjelaskan apabila terjadi suatu insiden yang membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan nyawa saat bekerja, maka ahli waris berhak mendapat santunan kematian senilai Rp42 juta atau dua anaknya akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, jika kepesertaannya telah di atas tiga tahun.
“BPJS Ketenagakerjaan yang menentukan manfaat apa yang diterima oleh ahli waris apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Dinas Komunikasi dan Informatika PPU
Wabup PPU, Abdul Waris Muin saat menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15 ribu pekerja rentan secara simbolis di aula lantai I kantor Setkab PPU, Kamis (24/4/2025).(Istimewa)
Penajam - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin menyerahkan bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 15 ribu pekerja rentan, berlangsung di Aula Lantai I Kantor Setkab PPU, Kamis (24/4/2025).
Waris Muin mengatakan bantuan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, khususnya bagi yang bekerja di sektor informal dan rawan terjadi kecelakaan kerja.
“Pekerja seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian dan pelaku usaha mikro merupakan pilar ekonomi kerakyatan yang perlu kita dukung dan lindungi,” ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani mengatakan anggaran yang disiapkan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan 15 ribu pekerja rentan dalam setahun senilai Rp3 miliar.
Rinciannya iuran yang harus dibayarkan Disnakertrans PPU untuk mendaftarkan satu pekerja rentan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp16.800. Artinya Disnakertrans PPU harus mengeluarkan biaya sebesar Rp252 juta setiap bulannya untuk membayar iuran keikutsertaan.
“Iuran JKK bekisar Rp10 ribu dan iuran JKM Rp6.800 per orang. Jadi kalau menyangkut soal mekanisme pembayarannya akan dibayar saat surat tagihan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan diterbitkan,” jelas Marjani.
Disnakertrans PPU mencatat ada sebanyak 20.614 pekerja rentan yang menjadi peserta aktif program JKK JKM sejak 2023-2025. Tapi, Disnakertrans PPU hanya memberikan perlindungan kepada 15 ribu pekerja rentan saja, sedangkan 5.614 yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mendapat perlindungan dari Pemprov Kaltim.
Marjani menjelaskan apabila terjadi suatu insiden yang membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan nyawa saat bekerja, maka ahli waris berhak mendapat santunan kematian senilai Rp42 juta atau dua anaknya akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, jika kepesertaannya telah di atas tiga tahun.
“BPJS Ketenagakerjaan yang menentukan manfaat apa yang diterima oleh ahli waris apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Lo)