Cari disini...
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penyesuaian terhadap APBD Perubahan 2026 sebagai langkah menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap realistis sekaligus memastikan program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Penyesuaian dilakukan menyusul perubahan asumsi penerimaan daerah serta kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada transfer dan bagi hasil daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, perubahan APBD secara prinsip diperlukan ketika terdapat perkembangan terhadap asumsi maupun realisasi pendapatan daerah selama tahun berjalan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah melakukan penyesuaian agar perencanaan anggaran tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
“APBD Perubahan itu diperlukan ketika kita harus melakukan perubahan terhadap asumsi, realisasi dari target di awal tahun,” ujar Andi Harun, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, penerimaan daerah tidak hanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga transfer serta bagi hasil dari pemerintah pusat dan provinsi. Perubahan kebijakan fiskal nasional kemudian turut memengaruhi proyeksi pendapatan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD awal.
Karena itu, Pemkot Samarinda memilih melakukan penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan daripada mempertahankan asumsi yang tidak lagi sesuai dengan kondisi penerimaan terkini.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar penyusunan anggaran tetap terukur. Dengan menyesuaikan target berdasarkan kemampuan penerimaan yang realistis, pemerintah dapat menyusun belanja sesuai ruang fiskal yang tersedia.
Di tengah perubahan tersebut, kinerja PAD Samarinda tetap menjadi salah satu sumber kekuatan fiskal daerah.
Andi Harun menyebut realisasi PAD mampu melampaui target awal, dari sekitar Rp1,3 triliun menjadi sekitar Rp1,4 triliun berdasarkan perkembangan yang disampaikannya.
“Kalau PAD-nya alhamdulillah terpenuhi targetnya. Dari target 1,3 menjadi 1,4, jadi melampaui target,” ungkapnya.
Namun, pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya mengendalikan perubahan yang berasal dari kebijakan fiskal nasional. Penyesuaian dana transfer dan bagi hasil menjadi bagian yang harus direspons melalui penataan kembali postur APBD.
Andi Harun menegaskan, pemerintah daerah tetap harus mengikuti arah kebijakan fiskal nasional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita semua harus patuh dan taat karena memang kebijakan nasional begitu,” tegasnya.
Dalam konteks pelayanan publik, penyesuaian anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda menjaga kesinambungan program pemerintahan di tengah ruang fiskal yang berubah.
Pemerintah tidak sekadar melihat perubahan APBD dari sisi angka, tetapi juga menyesuaikan perencanaan dengan kondisi penerimaan agar program yang telah dirancang dapat dilaksanakan secara terukur dan tidak membebani keuangan daerah.
Pemkot Samarinda juga terus mengarahkan pengelolaan anggaran agar setiap belanja memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan penjelasan resmi Pemkot bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah, sekaligus memastikan anggaran diarahkan pada program yang memiliki urgensi serta manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan penyesuaian tersebut, Pemkot Samarinda berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah, keberlanjutan program prioritas dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Pengelolaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi penerimaan diharapkan membuat pelaksanaan pembangunan tetap berjalan secara terukur di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penyesuaian terhadap APBD Perubahan 2026 sebagai langkah menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap realistis sekaligus memastikan program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Penyesuaian dilakukan menyusul perubahan asumsi penerimaan daerah serta kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada transfer dan bagi hasil daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, perubahan APBD secara prinsip diperlukan ketika terdapat perkembangan terhadap asumsi maupun realisasi pendapatan daerah selama tahun berjalan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah melakukan penyesuaian agar perencanaan anggaran tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
“APBD Perubahan itu diperlukan ketika kita harus melakukan perubahan terhadap asumsi, realisasi dari target di awal tahun,” ujar Andi Harun, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, penerimaan daerah tidak hanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga transfer serta bagi hasil dari pemerintah pusat dan provinsi. Perubahan kebijakan fiskal nasional kemudian turut memengaruhi proyeksi pendapatan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD awal.
Karena itu, Pemkot Samarinda memilih melakukan penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan daripada mempertahankan asumsi yang tidak lagi sesuai dengan kondisi penerimaan terkini.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar penyusunan anggaran tetap terukur. Dengan menyesuaikan target berdasarkan kemampuan penerimaan yang realistis, pemerintah dapat menyusun belanja sesuai ruang fiskal yang tersedia.
Di tengah perubahan tersebut, kinerja PAD Samarinda tetap menjadi salah satu sumber kekuatan fiskal daerah.
Andi Harun menyebut realisasi PAD mampu melampaui target awal, dari sekitar Rp1,3 triliun menjadi sekitar Rp1,4 triliun berdasarkan perkembangan yang disampaikannya.
“Kalau PAD-nya alhamdulillah terpenuhi targetnya. Dari target 1,3 menjadi 1,4, jadi melampaui target,” ungkapnya.
Namun, pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya mengendalikan perubahan yang berasal dari kebijakan fiskal nasional. Penyesuaian dana transfer dan bagi hasil menjadi bagian yang harus direspons melalui penataan kembali postur APBD.
Andi Harun menegaskan, pemerintah daerah tetap harus mengikuti arah kebijakan fiskal nasional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita semua harus patuh dan taat karena memang kebijakan nasional begitu,” tegasnya.
Dalam konteks pelayanan publik, penyesuaian anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda menjaga kesinambungan program pemerintahan di tengah ruang fiskal yang berubah.
Pemerintah tidak sekadar melihat perubahan APBD dari sisi angka, tetapi juga menyesuaikan perencanaan dengan kondisi penerimaan agar program yang telah dirancang dapat dilaksanakan secara terukur dan tidak membebani keuangan daerah.
Pemkot Samarinda juga terus mengarahkan pengelolaan anggaran agar setiap belanja memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan penjelasan resmi Pemkot bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah, sekaligus memastikan anggaran diarahkan pada program yang memiliki urgensi serta manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan penyesuaian tersebut, Pemkot Samarinda berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah, keberlanjutan program prioritas dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Pengelolaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi penerimaan diharapkan membuat pelaksanaan pembangunan tetap berjalan secara terukur di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional. (Adv)
(Sf/Rs)