Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda

    Pemkot Bentuk Tim Gabungan, 700 Pedagang Pasar Pagi Belum Masuk Jelang 31 Agustus

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    21 Agustus 2026 pukul 20:04 WITA

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk menata kembali aktivitas perdagangan di Pasar Pagi dengan membentuk tim gabungan lintas perangkat daerah. 

    Tim tersebut akan menentukan langkah terhadap sekitar 700 pedagang yang hingga kini belum menempati kios, dengan 31 Agustus 2026 ditetapkan sebagai batas awal evaluasi.

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan penataan tidak akan dilakukan secara sepihak oleh Disdag. 

    Pemkot akan melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk mengkaji kondisi Pasar Pagi sekaligus menentukan langkah yang tepat setelah tenggat tersebut.

    “Tim Pemerintah Kota sudah, bukan tim internalnya Dinas Perdagangan lagi,” ujar Nurrahmani, Jumat (21/8/2026).

    Tim tersebut melibatkan Satpol PP, Inspektorat, bagian aset, bagian hukum dan sejumlah unsur terkait lainnya. 

    Hasil pembahasan tim nantinya menjadi dasar pemerintah sebelum mengambil tindakan terhadap pedagang yang belum memanfaatkan kios.

    Nurrahmani menegaskan, 31 Agustus bukan berarti seluruh kios yang belum ditempati langsung ditarik atau pedagang langsung ditertibkan.

    Tanggal tersebut menjadi sinyal awal agar pedagang memahami bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi setelah batas waktu tersebut.

    “Enggak langsung tarik gitu, enggak juga. Kita kan ada langkahnya,” ungkapnya.

    Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan, Pemkot akan melakukan verifikasi terlebih dahulu serta meminta pertimbangan dari masing-masing unsur yang tergabung dalam tim.

    Termasuk melihat kondisi ekonomi pedagang dan perkembangan aktivitas perdagangan di Pasar Pagi.

    “Ketika kita sudah memberikan sinyal 31, artinya mereka siap bahwa ini nanti suatu saat ada semacam tindakan-tindakan. Tapi kan sebelum tindakan itu kami pasti ngobrol dulu dengan tim,” jelasnya.

    Ia mengatakan, mekanisme penataan juga harus memiliki standar operasional prosedur (SOP). 

    Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa mengetahui kondisi di lapangan.

    “Enggak mungkin langsung. Kami juga enggak sanggup kalau langsung brendel gitu enggak bisa,” tuturnya.

    Di sisi lain, Nurrahmani mengungkapkan masih terdapat sekitar 700-an pedagang yang belum masuk atau menempati kios di gedung Pasar Pagi.

    Jumlah tersebut menjadi salah satu persoalan yang akan dibahas tim gabungan setelah tenggat 31 Agustus.

    “Masih 700-an yang belum masuk. Inilah yang mau kita kelola nanti setelah tanggal 31 Agustus ini,” katanya.

    Namun, Nurrahmani menyebut jumlah pedagang yang belum menempati kios masih bergerak karena proses pendataan terus dilakukan di lapangan. 

    Pemerintah saat ini masih melakukan pemutakhiran data untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

    “Kelihatannya nambah. Nambah, sudah nambah, lebih berkurang sedikit. Karena teman-teman pendataan kan di lapangan sudah mulai,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Disdag Samarinda memang telah menetapkan akhir Agustus sebagai batas waktu bagi pedagang untuk mulai mengaktifkan lapak yang telah diberikan pemerintah. 

    Sejumlah pemberitaan sebelumnya mencatat masih banyak lapak yang belum dimanfaatkan pascarevitalisasi Pasar Pagi. 

    Bagi Pemkot, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan batas waktu.

    Kondisi pedagang, aktivitas pasar, hingga aspek hukum dan aset perlu dipertimbangkan sebelum menentukan kebijakan berikutnya.

    Karena itu, Nurrahmani mengatakan pihaknya juga mendorong adanya FGD dengan pakar dan pihak terkait untuk melihat seperti apa konsep pengelolaan Pasar Pagi ke depan.

    “FGD dari pakar dan lain-lain, umum merending seperti apa sih Pasar Pagi gitu kan, dengan kondisi yang seperti ada sekarang ini,” katanya.

    Dengan pembentukan tim gabungan tersebut, pemerintah kini tidak hanya berfokus pada persoalan pedagang yang belum menempati kios, tetapi juga mencari formula agar penataan Pasar Pagi tidak kembali menimbulkan persoalan baru.

    Nurrahmani menegaskan, seluruh keputusan nantinya akan mengacu pada hasil pembahasan tim dan kondisi ekonomi di lapangan. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda

    Pemkot Bentuk Tim Gabungan, 700 Pedagang Pasar Pagi Belum Masuk Jelang 31 Agustus

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    21 Agustus 2026 pukul 20:04 WITA

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk menata kembali aktivitas perdagangan di Pasar Pagi dengan membentuk tim gabungan lintas perangkat daerah. 

    Tim tersebut akan menentukan langkah terhadap sekitar 700 pedagang yang hingga kini belum menempati kios, dengan 31 Agustus 2026 ditetapkan sebagai batas awal evaluasi.

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan penataan tidak akan dilakukan secara sepihak oleh Disdag. 

    Pemkot akan melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk mengkaji kondisi Pasar Pagi sekaligus menentukan langkah yang tepat setelah tenggat tersebut.

    “Tim Pemerintah Kota sudah, bukan tim internalnya Dinas Perdagangan lagi,” ujar Nurrahmani, Jumat (21/8/2026).

    Tim tersebut melibatkan Satpol PP, Inspektorat, bagian aset, bagian hukum dan sejumlah unsur terkait lainnya. 

    Hasil pembahasan tim nantinya menjadi dasar pemerintah sebelum mengambil tindakan terhadap pedagang yang belum memanfaatkan kios.

    Nurrahmani menegaskan, 31 Agustus bukan berarti seluruh kios yang belum ditempati langsung ditarik atau pedagang langsung ditertibkan.

    Tanggal tersebut menjadi sinyal awal agar pedagang memahami bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi setelah batas waktu tersebut.

    “Enggak langsung tarik gitu, enggak juga. Kita kan ada langkahnya,” ungkapnya.

    Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan, Pemkot akan melakukan verifikasi terlebih dahulu serta meminta pertimbangan dari masing-masing unsur yang tergabung dalam tim.

    Termasuk melihat kondisi ekonomi pedagang dan perkembangan aktivitas perdagangan di Pasar Pagi.

    “Ketika kita sudah memberikan sinyal 31, artinya mereka siap bahwa ini nanti suatu saat ada semacam tindakan-tindakan. Tapi kan sebelum tindakan itu kami pasti ngobrol dulu dengan tim,” jelasnya.

    Ia mengatakan, mekanisme penataan juga harus memiliki standar operasional prosedur (SOP). 

    Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa mengetahui kondisi di lapangan.

    “Enggak mungkin langsung. Kami juga enggak sanggup kalau langsung brendel gitu enggak bisa,” tuturnya.

    Di sisi lain, Nurrahmani mengungkapkan masih terdapat sekitar 700-an pedagang yang belum masuk atau menempati kios di gedung Pasar Pagi.

    Jumlah tersebut menjadi salah satu persoalan yang akan dibahas tim gabungan setelah tenggat 31 Agustus.

    “Masih 700-an yang belum masuk. Inilah yang mau kita kelola nanti setelah tanggal 31 Agustus ini,” katanya.

    Namun, Nurrahmani menyebut jumlah pedagang yang belum menempati kios masih bergerak karena proses pendataan terus dilakukan di lapangan. 

    Pemerintah saat ini masih melakukan pemutakhiran data untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

    “Kelihatannya nambah. Nambah, sudah nambah, lebih berkurang sedikit. Karena teman-teman pendataan kan di lapangan sudah mulai,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Disdag Samarinda memang telah menetapkan akhir Agustus sebagai batas waktu bagi pedagang untuk mulai mengaktifkan lapak yang telah diberikan pemerintah. 

    Sejumlah pemberitaan sebelumnya mencatat masih banyak lapak yang belum dimanfaatkan pascarevitalisasi Pasar Pagi. 

    Bagi Pemkot, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan batas waktu.

    Kondisi pedagang, aktivitas pasar, hingga aspek hukum dan aset perlu dipertimbangkan sebelum menentukan kebijakan berikutnya.

    Karena itu, Nurrahmani mengatakan pihaknya juga mendorong adanya FGD dengan pakar dan pihak terkait untuk melihat seperti apa konsep pengelolaan Pasar Pagi ke depan.

    “FGD dari pakar dan lain-lain, umum merending seperti apa sih Pasar Pagi gitu kan, dengan kondisi yang seperti ada sekarang ini,” katanya.

    Dengan pembentukan tim gabungan tersebut, pemerintah kini tidak hanya berfokus pada persoalan pedagang yang belum menempati kios, tetapi juga mencari formula agar penataan Pasar Pagi tidak kembali menimbulkan persoalan baru.

    Nurrahmani menegaskan, seluruh keputusan nantinya akan mengacu pada hasil pembahasan tim dan kondisi ekonomi di lapangan. (Adv)

    (Sf/Rs)