Cari disini...
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun tengah menjelaskan sistem pengawasan proses SPMB tahun ajaran 2025 di Kota Samarinda (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan Surat Keputusan (SK) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Hal ini ditetapkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menggelar konferensi pers di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025).
Keputusan tersebut Penetapan pada SK nomor : 700-05/233/HK-KS/V/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pelaksanaan SPMB Kota Samarinda 2025 dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Samarinda.
Pria yang kerap disapa AH tersebut, menuturkan bahwa penerimaan tahun ini ada beberapa regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Aturan yang diberlakukan ini agar tidak terjadi pelanggaran selama proses penerimaan peserta didik disetiap sekolah yang ada di Kota Tepian.
Karena itu, pihak pemerintah secara tegas menerapkan zero tolerance atau nol toleransi dan mengambil langkah preventif untuk mencegah tindakan pelanggaran dalam bentuk apapun saat berlangsungnya SPMB.
"Kita (Pemkot Samarinda) hanya ingin memastikan apakah semua sistem SPMB dilakukan secara transparan," ujar Andi Harun saat menggelar konferensi pers.
Selain itu, SPMB dinilai masih rawan dari segala bentuk tindak korupsi, gratifikasi dan pungli. Ia mengecam keras segala bentuk tindak pelanggaran yang berbau unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimasa penerimaan peserta didik.
"Pembentukan tim pengawasan SPMB merupakan respon dari pemerintah terhadap praktik kecurangan yang dianggap rawan dilakukan oleh sekolah," tegasnya.
Jika terdapat indikasi kucurangan dalam tahap proses SPMB, masyarakat diimbau untuk melakukan pelaporan kepada Pemkot Samarinda. Adapun teknis pelaporan masyarakat bisa langsung mendatangi Posko Pengaduan SPMB di Kantor Inspektorat Samarinda di Jalan Dahlia, Kecamatan Samarinda Kota. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun tengah menjelaskan sistem pengawasan proses SPMB tahun ajaran 2025 di Kota Samarinda (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan Surat Keputusan (SK) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Hal ini ditetapkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menggelar konferensi pers di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025).
Keputusan tersebut Penetapan pada SK nomor : 700-05/233/HK-KS/V/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pelaksanaan SPMB Kota Samarinda 2025 dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Samarinda.
Pria yang kerap disapa AH tersebut, menuturkan bahwa penerimaan tahun ini ada beberapa regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Aturan yang diberlakukan ini agar tidak terjadi pelanggaran selama proses penerimaan peserta didik disetiap sekolah yang ada di Kota Tepian.
Karena itu, pihak pemerintah secara tegas menerapkan zero tolerance atau nol toleransi dan mengambil langkah preventif untuk mencegah tindakan pelanggaran dalam bentuk apapun saat berlangsungnya SPMB.
"Kita (Pemkot Samarinda) hanya ingin memastikan apakah semua sistem SPMB dilakukan secara transparan," ujar Andi Harun saat menggelar konferensi pers.
Selain itu, SPMB dinilai masih rawan dari segala bentuk tindak korupsi, gratifikasi dan pungli. Ia mengecam keras segala bentuk tindak pelanggaran yang berbau unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimasa penerimaan peserta didik.
"Pembentukan tim pengawasan SPMB merupakan respon dari pemerintah terhadap praktik kecurangan yang dianggap rawan dilakukan oleh sekolah," tegasnya.
Jika terdapat indikasi kucurangan dalam tahap proses SPMB, masyarakat diimbau untuk melakukan pelaporan kepada Pemkot Samarinda. Adapun teknis pelaporan masyarakat bisa langsung mendatangi Posko Pengaduan SPMB di Kantor Inspektorat Samarinda di Jalan Dahlia, Kecamatan Samarinda Kota. (Adv)
(Sf/Rs)