Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda

    DPRD dan Wali Kota Samarinda Teken Nota Kesepakatan Awal RPJMD 2025–2029

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 April 2025 pukul 21:40 WITA

    Rapat paripurna agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD Kota Samarinda tahun 2025-2029, Rabu (23/4/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun menandatangani nota kesepakatan terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Samarinda, Rabu (23/4/2025) siang.

    Penandatanganan ini menandai langkah awal dari proses perencanaan pembangunan lima tahun ke depan yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan.

    “Setelah ini, proses akan berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan. Kita tunggu bagaimana pembahasan selanjutnya bersama DPRD,” ujar Andi Harun saat diwawancara usai acara.

    Kemudian, dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, juga membacakan rekomendasi DPRD terhadap rancangan awal RPJMD. 

    Ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan internal masing-masing komisi yang sebelumnya telah menelaah dokumen RPJMD secara menyeluruh.

    “Masing masing komisi telah melakukan pembahasan terhadap rpjm kota Samarinda tsb menghasilkan saran atau rekomendasi dan masukan,” kata Celni.

    Beberapa poin rekomendasi penting DPRD meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP), pengembangan sumber daya manusia aparatur, dan sistem informasi di setiap instansi pemerintahan. 

    Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan sistem pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta keamanan data dan situs web resmi pemerintah kota.

    DPRD turut menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas pemerintahan demi membangun kepercayaan publik. 

    Dalam konteks sosial dan hukum, DPRD mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum agar masyarakat tidak mampu bisa memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

    Tak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan penyediaan wifi gratis di instansi layanan publik dan pemerataan pembangunan di kawasan pinggiran kota. 

    Kawasan seperti Samarinda Seberang, Loa Janan, Palaran, Tanah Merah, dan Loa Buah disebut perlu mendapatkan perhatian lebih dalam hal infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, jalan lingkungan, sekolah, dan posyandu. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda

    DPRD dan Wali Kota Samarinda Teken Nota Kesepakatan Awal RPJMD 2025–2029

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 April 2025 pukul 21:40 WITA

    Rapat paripurna agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD Kota Samarinda tahun 2025-2029, Rabu (23/4/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun menandatangani nota kesepakatan terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Samarinda, Rabu (23/4/2025) siang.

    Penandatanganan ini menandai langkah awal dari proses perencanaan pembangunan lima tahun ke depan yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan.

    “Setelah ini, proses akan berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan. Kita tunggu bagaimana pembahasan selanjutnya bersama DPRD,” ujar Andi Harun saat diwawancara usai acara.

    Kemudian, dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, juga membacakan rekomendasi DPRD terhadap rancangan awal RPJMD. 

    Ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan internal masing-masing komisi yang sebelumnya telah menelaah dokumen RPJMD secara menyeluruh.

    “Masing masing komisi telah melakukan pembahasan terhadap rpjm kota Samarinda tsb menghasilkan saran atau rekomendasi dan masukan,” kata Celni.

    Beberapa poin rekomendasi penting DPRD meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP), pengembangan sumber daya manusia aparatur, dan sistem informasi di setiap instansi pemerintahan. 

    Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan sistem pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta keamanan data dan situs web resmi pemerintah kota.

    DPRD turut menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas pemerintahan demi membangun kepercayaan publik. 

    Dalam konteks sosial dan hukum, DPRD mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum agar masyarakat tidak mampu bisa memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

    Tak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan penyediaan wifi gratis di instansi layanan publik dan pemerataan pembangunan di kawasan pinggiran kota. 

    Kawasan seperti Samarinda Seberang, Loa Janan, Palaran, Tanah Merah, dan Loa Buah disebut perlu mendapatkan perhatian lebih dalam hal infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, jalan lingkungan, sekolah, dan posyandu. (Adv)

    (Sf/Rs)