Advertorial

    Wanita di Samarinda Terancam Pidana Karena Sembunyikan Suami Berkewarganegaraan Asing 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    11 Oktober 2024 pukul 13:54 WITA

    Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda penangkapan WNI berinisial DBM yang menyembunyikan WNA berinisial MAK, Jumat (11/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menangani kasus pelanggaran izin tinggal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK, yang telah melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia yang disembunyikan oleh warga Samarinda berinisial DBM. 

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak, mengungkapkan bahwa MAK dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur deportasi bagi WNA yang tinggal lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya habis. 

    Ia juga menyinggung hubungan antara DBM dan MAK yang telah menikah secara siri sejak 2022. Pasangan ini berkenalan melalui aplikasi online sebelum akhirnya menikah di Samarinda.

    "MAK akan dideportasi dan dikenakan penangkalan selama maksimal dua tahun, yang dapat diperpanjang," jelas Washington dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Jumat (11/10/2024). 

    Dari informasi yang didapatkan dari penyidik, kata Washington, MAK diduga bekerja serabutan selama di Indonesia, termasuk bekerja sebagai buruh bangunan, tukang ojek, serta menjadi host dalam aplikasi online. 

    Washington menambahkan bahwa MAK kini menjadi saksi kunci dalam persidangan yang melibatkan seorang warga negara Indonesia berinisial DBM, yang diduga menyembunyikan WNA tersebut.

    Ia mengatakan, atas kasus ini DBM dijerat dengan pasal 124 huruf b Undang-undang Keimigrasian karena memberikan pemondokan dan perlindungan kepada MAK meskipun tahu bahwa izin tinggalnya sudah habis. DBM terancam hukuman pidana kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal sebesar Rp25 juta.

    “Kami menghormati hubungan mereka, dan jika setelah proses deportasi DBM mencabut penangkalan MAK serta melanjutkan hubungan dengan pernikahan yang sah, tentu itu diperbolehkan, selama menggunakan dokumen yang benar,” tambahnya.

    MAK, yang diketahui telah tinggal di Samarinda sejak 2022, saat ini berada di ruang retensi imigrasi untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

    Washington mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di sekitar mereka.
    "Kami sudah menyediakan nomor pengaduan yang bisa diakses melalui media sosial atau aplikasi online untuk melaporkan keberadaan WNA," tuturnya.

    Sementara itu, DBM mengungkapkan bahwa MAK awalnya datang ke Indonesia dengan niat menikahinya setelah menjalin hubungan selama tiga tahun melalui komunikasi online sejak 2019. Meski mengalami kendala terkait dokumen pernikahan, mereka sepakat untuk menikah secara siri terlebih dahulu.

    "Setelah MAK dideportasi, kami akan mempertimbangkan situasi. Jika memungkinkan, saya akan pergi ke Pakistan untuk menikah secara sah di sana, dan kemudian kembali ke Indonesia dengan dokumen resmi," ujar DBM. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Wanita di Samarinda Terancam Pidana Karena Sembunyikan Suami Berkewarganegaraan Asing 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    11 Oktober 2024 pukul 13:54 WITA

    Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda penangkapan WNI berinisial DBM yang menyembunyikan WNA berinisial MAK, Jumat (11/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menangani kasus pelanggaran izin tinggal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK, yang telah melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia yang disembunyikan oleh warga Samarinda berinisial DBM. 

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak, mengungkapkan bahwa MAK dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur deportasi bagi WNA yang tinggal lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya habis. 

    Ia juga menyinggung hubungan antara DBM dan MAK yang telah menikah secara siri sejak 2022. Pasangan ini berkenalan melalui aplikasi online sebelum akhirnya menikah di Samarinda.

    "MAK akan dideportasi dan dikenakan penangkalan selama maksimal dua tahun, yang dapat diperpanjang," jelas Washington dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Jumat (11/10/2024). 

    Dari informasi yang didapatkan dari penyidik, kata Washington, MAK diduga bekerja serabutan selama di Indonesia, termasuk bekerja sebagai buruh bangunan, tukang ojek, serta menjadi host dalam aplikasi online. 

    Washington menambahkan bahwa MAK kini menjadi saksi kunci dalam persidangan yang melibatkan seorang warga negara Indonesia berinisial DBM, yang diduga menyembunyikan WNA tersebut.

    Ia mengatakan, atas kasus ini DBM dijerat dengan pasal 124 huruf b Undang-undang Keimigrasian karena memberikan pemondokan dan perlindungan kepada MAK meskipun tahu bahwa izin tinggalnya sudah habis. DBM terancam hukuman pidana kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal sebesar Rp25 juta.

    “Kami menghormati hubungan mereka, dan jika setelah proses deportasi DBM mencabut penangkalan MAK serta melanjutkan hubungan dengan pernikahan yang sah, tentu itu diperbolehkan, selama menggunakan dokumen yang benar,” tambahnya.

    MAK, yang diketahui telah tinggal di Samarinda sejak 2022, saat ini berada di ruang retensi imigrasi untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

    Washington mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di sekitar mereka.
    "Kami sudah menyediakan nomor pengaduan yang bisa diakses melalui media sosial atau aplikasi online untuk melaporkan keberadaan WNA," tuturnya.

    Sementara itu, DBM mengungkapkan bahwa MAK awalnya datang ke Indonesia dengan niat menikahinya setelah menjalin hubungan selama tiga tahun melalui komunikasi online sejak 2019. Meski mengalami kendala terkait dokumen pernikahan, mereka sepakat untuk menikah secara siri terlebih dahulu.

    "Setelah MAK dideportasi, kami akan mempertimbangkan situasi. Jika memungkinkan, saya akan pergi ke Pakistan untuk menikah secara sah di sana, dan kemudian kembali ke Indonesia dengan dokumen resmi," ujar DBM. (Adv)

    (Sf/Rs)