Advertorial

    Tiga Tahapan Ini Disebut Paling Berpotensi jadi Kerawanan dalam Pilkada

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    13 September 2024 pukul 09:54 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com

    Samarinda -  Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengidentifikasi ada tiga tahapan yang memiliki potensi kerawanan tinggi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyatakan tiga tahapan itu adalah tahap pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. 
    Ketiga tahapan ini dianggap paling rawan terjadinya berbagai pelanggaran yang dapat mengganggu proses pemilihan yang demokratis.

    Dalam peluncuran IKP Pemilihan Serentak 2024 pada tahun 202 lalu, data ini telah menjadi acuan kebijakan bagi Bawaslu, baik di tingkat internal maupun eksternal. 

    Partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam mengawal Pemilu 2024 menunjukkan pentingnya data IKP ini dalam mengidentifikasi potensi kerawanan di berbagai wilayah.

    Dari data itu, Bawaslu menindaklanjuti temuan dari IKP dengan menyusun pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak 2024, berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. 
    Ia menjabarkan pemetaan ini dilakukan melalui dua skema. Pertama, pemetaan berbasis data IKP oleh Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, pemetaan nasional untuk memetakan wilayah dan isu rawan di seluruh tahapan tersebut.

    "Kaltim masuk dalam lima besar provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi, yang dipengaruhi oleh tiga dimensi utama yaitu sosial-politik, pencalonan, dan kampanye. Ketiganya ini menjadi penyumbang utama tingginya kerawanan di Kaltim" ungkap Galeh dalam press rilisnya, Kamis (12/9/2024). 

    Untuk mencegah hal itu terjadi, Bawaslu Kaltim telah mengambil langkah antisipatif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Kaltim. 

    Langkah-langkah tersebut antara lain meningkatkan kemampuan dan strategi pengawasan di seluruh jajaran pengawas, melibatkan pemilih pemula dan muda dalam pengawasan partisipatif, serta membuat program “Saluran Siaga Pilkada Serentak 2024” untuk memfasilitasi masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran Whatshapp di nomor 0816 201128.

    Bawaslu juga mencatat beberapa isu strategis yang perlu mendapat perhatian, seperti praktik politik uang, penyalahgunaan wewenang oleh calon dari kalangan petahana, dan pelibatan aparatur negara dalam kampanye. 

    Selain itu, media sosial menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerawanan dalam pemilihan, sehingga diperlukan langkah mitigasi khusus untuk mengurangi dampak politik digital.

    "Pemahaman yang kurang dari Penyelenggara Adhoc terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi potensi rawan terjadinya pelanggaran," ujarnya. 

    Mengingat pada Pemilu 14 Februari lalu sampai terjadi pemungutan suara dan penghitungan suara ulang. Dari gambaran itu menurutnya penyelenggara pemilu harus semakin memperkuat pemahaman tentang pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.


    Di sisi lain, kerawanan tertinggi juga terjadi pada tahapan kampanye meliputi praktik politik uang, konflik antar pendukung, dan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.

    Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur negara untuk memastikan proses Pemilihan Serentak 2024 berjalan lancar dan demokratis. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Advertorial

    Tiga Tahapan Ini Disebut Paling Berpotensi jadi Kerawanan dalam Pilkada

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    13 September 2024 pukul 09:54 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com

    Samarinda -  Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengidentifikasi ada tiga tahapan yang memiliki potensi kerawanan tinggi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyatakan tiga tahapan itu adalah tahap pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. 
    Ketiga tahapan ini dianggap paling rawan terjadinya berbagai pelanggaran yang dapat mengganggu proses pemilihan yang demokratis.

    Dalam peluncuran IKP Pemilihan Serentak 2024 pada tahun 202 lalu, data ini telah menjadi acuan kebijakan bagi Bawaslu, baik di tingkat internal maupun eksternal. 

    Partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam mengawal Pemilu 2024 menunjukkan pentingnya data IKP ini dalam mengidentifikasi potensi kerawanan di berbagai wilayah.

    Dari data itu, Bawaslu menindaklanjuti temuan dari IKP dengan menyusun pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak 2024, berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. 
    Ia menjabarkan pemetaan ini dilakukan melalui dua skema. Pertama, pemetaan berbasis data IKP oleh Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, pemetaan nasional untuk memetakan wilayah dan isu rawan di seluruh tahapan tersebut.

    "Kaltim masuk dalam lima besar provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi, yang dipengaruhi oleh tiga dimensi utama yaitu sosial-politik, pencalonan, dan kampanye. Ketiganya ini menjadi penyumbang utama tingginya kerawanan di Kaltim" ungkap Galeh dalam press rilisnya, Kamis (12/9/2024). 

    Untuk mencegah hal itu terjadi, Bawaslu Kaltim telah mengambil langkah antisipatif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Kaltim. 

    Langkah-langkah tersebut antara lain meningkatkan kemampuan dan strategi pengawasan di seluruh jajaran pengawas, melibatkan pemilih pemula dan muda dalam pengawasan partisipatif, serta membuat program “Saluran Siaga Pilkada Serentak 2024” untuk memfasilitasi masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran Whatshapp di nomor 0816 201128.

    Bawaslu juga mencatat beberapa isu strategis yang perlu mendapat perhatian, seperti praktik politik uang, penyalahgunaan wewenang oleh calon dari kalangan petahana, dan pelibatan aparatur negara dalam kampanye. 

    Selain itu, media sosial menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerawanan dalam pemilihan, sehingga diperlukan langkah mitigasi khusus untuk mengurangi dampak politik digital.

    "Pemahaman yang kurang dari Penyelenggara Adhoc terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi potensi rawan terjadinya pelanggaran," ujarnya. 

    Mengingat pada Pemilu 14 Februari lalu sampai terjadi pemungutan suara dan penghitungan suara ulang. Dari gambaran itu menurutnya penyelenggara pemilu harus semakin memperkuat pemahaman tentang pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.


    Di sisi lain, kerawanan tertinggi juga terjadi pada tahapan kampanye meliputi praktik politik uang, konflik antar pendukung, dan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.

    Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur negara untuk memastikan proses Pemilihan Serentak 2024 berjalan lancar dan demokratis. (Adv)

    (Sf/Rs)