Advertorial

    Tahapan Pilkada Kukar, KPU Imbau Masyarakat ikuti Keputusan MK

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    28 Januari 2025 pukul 13:38 WITA

    Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Tahapan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki tahapan gugatan dari dua paslon, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi (DEAL).

    Kedua Paslon melayangkan gugatan terkait persyaratan pencalonan Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Piilkada Kukar 2024.

    Hal ini tentunya menarik perhatian masyarakat Kukar sehingga rentan dijadikan sasaran politik adu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Untuk mengantisipasi itu, KPU Kukar meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan menunggu keputusan MK.

    "Gugatan seperti ini pastinya mempengaruhi hasil Pilkada, kami meminta masyarakat tetap tenang," kata Komisioner KPU Kukar, Wiwin, Selasa (28/1/2025).

    Kata dia, seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat MK tengah memeriksa perkara sengketa pilkada ini. "Kami percaya MK akan memutuskan secara adil dan objektif," ujarnya.

    Wiwin juga mengimbau masyarakat untuk saling menjaga dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.

    "Kami harap masyarakat dapat saling menjaga keamanan. Mari kita tunggu hasilnya dengan menerima apapun hasil keputusan MK," tutupnya. *Adv

    (Sf/By)

    Advertorial

    Tahapan Pilkada Kukar, KPU Imbau Masyarakat ikuti Keputusan MK

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    28 Januari 2025 pukul 13:38 WITA

    Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Tahapan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki tahapan gugatan dari dua paslon, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi (DEAL).

    Kedua Paslon melayangkan gugatan terkait persyaratan pencalonan Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Piilkada Kukar 2024.

    Hal ini tentunya menarik perhatian masyarakat Kukar sehingga rentan dijadikan sasaran politik adu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Untuk mengantisipasi itu, KPU Kukar meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan menunggu keputusan MK.

    "Gugatan seperti ini pastinya mempengaruhi hasil Pilkada, kami meminta masyarakat tetap tenang," kata Komisioner KPU Kukar, Wiwin, Selasa (28/1/2025).

    Kata dia, seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat MK tengah memeriksa perkara sengketa pilkada ini. "Kami percaya MK akan memutuskan secara adil dan objektif," ujarnya.

    Wiwin juga mengimbau masyarakat untuk saling menjaga dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.

    "Kami harap masyarakat dapat saling menjaga keamanan. Mari kita tunggu hasilnya dengan menerima apapun hasil keputusan MK," tutupnya. *Adv

    (Sf/By)