Advertorial

    Sikapi Persoalan Peredaran Narkotika di Paser, Fadly Imawan Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah

    09 Maret 2025 pukul 11:38 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fadly Imawan saat sosialisasi Perda di Lembah Sunyi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada Sabtu (8/3/2025). (Dok.padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi  dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Fadly Imawan S.P., M.P. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Lembah Sunyi Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu, (8/3/2025). Dalam kesempatan ini, Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi S.H. dihadirkan sebagai pemateri terkait dengan bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan cara pencegahannya. Kegiatan ini merupakan amanah dari kelembagaan DPRD Provinsi Kaltim untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dinilai perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

    Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Fadly Imawan S.P., M.P. menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan pemahaman terkait dengan aturan-aturan yang berlaku di daerah tersebut. 

    "Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika dinilai perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang tersebut" ujar Fadly Imawan Minggu, (9/3/2025).

    Ia juga menambahkan, sesuai dengan yang tertuang di dalam Perda Nomor 4 tahun 2022 tersebut seharusnya Pemerintah memiliki tanggung jawab terkait dengan fasilitas rehabilitasi. Namun demikian, untuk di Kabupaten Paser sampai dengan saat ini fasilitas rehabilitasi tersebut belum ada sehingga bagi para korban penyalahgunaan narkoba yang ingin di rehab harus dilarikan ke rumah tahanan.

    "Seharusnya para korban mendapatkan fasilitas rehabilitasi agar bisa sembuh dan dibedakan dari pelaku yang menyalahgunakan narkotika" Tegasnya.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi S.H menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan langkah yang sangat baik. Selain untuk memberikan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, masyarakat juga diinformasikan tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mencegah agar tidak terjerumus dalam hal tersebut.

    "Kegiatan seperti ini merupakan hal yang sangat perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan pemahaman terhadap aturan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Paser" Ucapnya mengakhiri.

    (Sf/Mr)

    Advertorial

    Sikapi Persoalan Peredaran Narkotika di Paser, Fadly Imawan Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah

    09 Maret 2025 pukul 11:38 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fadly Imawan saat sosialisasi Perda di Lembah Sunyi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada Sabtu (8/3/2025). (Dok.padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi  dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Fadly Imawan S.P., M.P. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Lembah Sunyi Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu, (8/3/2025). Dalam kesempatan ini, Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi S.H. dihadirkan sebagai pemateri terkait dengan bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan cara pencegahannya. Kegiatan ini merupakan amanah dari kelembagaan DPRD Provinsi Kaltim untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dinilai perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

    Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Fadly Imawan S.P., M.P. menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan pemahaman terkait dengan aturan-aturan yang berlaku di daerah tersebut. 

    "Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika dinilai perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang tersebut" ujar Fadly Imawan Minggu, (9/3/2025).

    Ia juga menambahkan, sesuai dengan yang tertuang di dalam Perda Nomor 4 tahun 2022 tersebut seharusnya Pemerintah memiliki tanggung jawab terkait dengan fasilitas rehabilitasi. Namun demikian, untuk di Kabupaten Paser sampai dengan saat ini fasilitas rehabilitasi tersebut belum ada sehingga bagi para korban penyalahgunaan narkoba yang ingin di rehab harus dilarikan ke rumah tahanan.

    "Seharusnya para korban mendapatkan fasilitas rehabilitasi agar bisa sembuh dan dibedakan dari pelaku yang menyalahgunakan narkotika" Tegasnya.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi S.H menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan langkah yang sangat baik. Selain untuk memberikan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, masyarakat juga diinformasikan tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mencegah agar tidak terjerumus dalam hal tersebut.

    "Kegiatan seperti ini merupakan hal yang sangat perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan pemahaman terhadap aturan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Paser" Ucapnya mengakhiri.

    (Sf/Mr)