Cari disini...
Advertorial
Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berkaitan dengan penangkapan WNA asal Suriah yang menyalahi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pasal 122, Senin (30/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menangkap satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Suriah karena izin tinggal yang tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Keimigrasian Tahun 2011.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan selama 60 hari kerja terhadap WNA asal Suriah dengan inisial JA.
JA ditangkap karena menyalahi aturan dalam pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Keimigrasian Tahun 2011, yakni setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
"JA izin tinggalnya dengan maksud wisata, tapi ternyata di lapangan ia melakukan transaksi dagang," kata Washington dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di Jalan Juanda, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Washington berkata bahwa JA dijamin oleh perusahaan travel dengan inisial PT BCI yang berada di Jakarta. Setelah didalami, perusahaan tersebut juga tidak melakukan kewajibannya. Dari proses pendalaman itu ditemukan beberapa bukti lain seperti visa, kwitansi, serta dokumen tagihan pembayaran pengiriman barang.
Ternyata JA mencari barang bekas alat berat untuk dijual ke Dubai, yang nantinya akan didaur ulang dan dijual kembali. Washington mengatakan bahwa JA sudah dua kali memasuki Samarinda. Selain itu ia juga pernah berada di Kalimantan Selatan yang namanya tercatat sebagai Pemilik Modal Asing (PMA).
"JA masuk ke Indonesia pada 30 April. Motifnya mencari peralatan untuk diimpor. Peristiwa 3 Juli 2024 yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Washington mengungkapkan bahwa ada seseorang yang menyuruh JA untuk memakai visa atau izin tinggal tersebut. Padahal menurutnya, JA dapat menggunakan visa PMA. Ia menilai peristiwa ini terjadi dilatarbelakangi keinginan agar urusannya lebih mudah dan relatif murah. Sebab visa wisata dengan PMA memiliki harga dan prosedur yang berbeda.
“Ada indikasi agar tidak terdeteksi oleh petugas, selain itu harga PMA jua lebih tinggi dibanding visa kunjungan wisata dan tidak harus melaporkan setiap perpindahan tempatnya,” bebernya.
Akibatnya, JA terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk pihak penjamin juga sudah diusulkan oleh Kantor Imigrasi Samarinda agar dibekukan pengajuan visanya. Pihaknya juga akan mengusut orang-orang yang berkaitan dengan JA, termasuk orang-orang yang menyuruh JA agar menggunakan visa tersebut.
Setelah ini, akan ada tahapan pelimpahan dan alat bukti ke kejaksaan agar segera disidangkan.
“Ada dua WNA yang masih diburu berkaitan dengan ekspor impor juga,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Advertorial

Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berkaitan dengan penangkapan WNA asal Suriah yang menyalahi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pasal 122, Senin (30/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menangkap satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Suriah karena izin tinggal yang tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Keimigrasian Tahun 2011.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan selama 60 hari kerja terhadap WNA asal Suriah dengan inisial JA.
JA ditangkap karena menyalahi aturan dalam pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Keimigrasian Tahun 2011, yakni setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
"JA izin tinggalnya dengan maksud wisata, tapi ternyata di lapangan ia melakukan transaksi dagang," kata Washington dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di Jalan Juanda, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Washington berkata bahwa JA dijamin oleh perusahaan travel dengan inisial PT BCI yang berada di Jakarta. Setelah didalami, perusahaan tersebut juga tidak melakukan kewajibannya. Dari proses pendalaman itu ditemukan beberapa bukti lain seperti visa, kwitansi, serta dokumen tagihan pembayaran pengiriman barang.
Ternyata JA mencari barang bekas alat berat untuk dijual ke Dubai, yang nantinya akan didaur ulang dan dijual kembali. Washington mengatakan bahwa JA sudah dua kali memasuki Samarinda. Selain itu ia juga pernah berada di Kalimantan Selatan yang namanya tercatat sebagai Pemilik Modal Asing (PMA).
"JA masuk ke Indonesia pada 30 April. Motifnya mencari peralatan untuk diimpor. Peristiwa 3 Juli 2024 yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Washington mengungkapkan bahwa ada seseorang yang menyuruh JA untuk memakai visa atau izin tinggal tersebut. Padahal menurutnya, JA dapat menggunakan visa PMA. Ia menilai peristiwa ini terjadi dilatarbelakangi keinginan agar urusannya lebih mudah dan relatif murah. Sebab visa wisata dengan PMA memiliki harga dan prosedur yang berbeda.
“Ada indikasi agar tidak terdeteksi oleh petugas, selain itu harga PMA jua lebih tinggi dibanding visa kunjungan wisata dan tidak harus melaporkan setiap perpindahan tempatnya,” bebernya.
Akibatnya, JA terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk pihak penjamin juga sudah diusulkan oleh Kantor Imigrasi Samarinda agar dibekukan pengajuan visanya. Pihaknya juga akan mengusut orang-orang yang berkaitan dengan JA, termasuk orang-orang yang menyuruh JA agar menggunakan visa tersebut.
Setelah ini, akan ada tahapan pelimpahan dan alat bukti ke kejaksaan agar segera disidangkan.
“Ada dua WNA yang masih diburu berkaitan dengan ekspor impor juga,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)