Advertorial

    Rekrutmen PTPS di Kaltim Dimulai, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    14 September 2024 pukul 12:44 WITA

    PTPS yang bekerja pada Pemilu Serentak 2024 di Kaltim. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah dibuka sejak 12 hingga 28 September mendatang. 

    Koordinator Divisi (Kordiv) SDM Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Wamustofa Hamzah menjelaskan, perekrutan ini menjadi tugas dan kewenangan dari pengawas yang berada di kecamatan. 

    "Itu tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Provinsi hanya ikut mensosialisasikan dan melakukan supervisi untuk memastikan proses rekrutmen dilaksanakan," jelas Mustofa saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024). 

    Dalam perekrutan PTPS ini, terdapat 15 poin syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, di antaranya saat mendaftar usia minimal 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat.

    Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

    Berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan KTP, tidak dalam jabatan politik, pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. 

    Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PTPS dapat menyerahkan berkas pendaftaran di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. 

    Setelah itu, para pendaftar akan melewati proses seleksi administrasi berkas dan wawancara. 

    PTPS yang dibutuhkan saat ini sebanyak 6.256 orang yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat 2 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

    "Jumlah PTPS disesuaikan dengan jumlah TPS di masing-masing wilayah," bebernya. 

    Dari batas waktu yang telah ditetapkan, akan ada kemungkinan perpanjangan waktu pendaftaran jika jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan/Desa. 

    Kemudian kondisi lain yang memungkinkan terjadinya perpanjangan waktu pendaftaran ialah, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa, tapi belum ada pendaftar perempuan. 

    Kondisi lainnya, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa. 

    “Kita juga memperhatikan keterwakilan perempuan, dengan minimal jumlah 30 persen,” ungkapnya. 

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan berkas pendaftaran ia mengarahkan masyarakat agar melihatnya di media sosial Bawaslu kabupaten/kota atau langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. (adv)

    (Sf/By)

    Advertorial

    Rekrutmen PTPS di Kaltim Dimulai, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    14 September 2024 pukul 12:44 WITA

    PTPS yang bekerja pada Pemilu Serentak 2024 di Kaltim. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah dibuka sejak 12 hingga 28 September mendatang. 

    Koordinator Divisi (Kordiv) SDM Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Wamustofa Hamzah menjelaskan, perekrutan ini menjadi tugas dan kewenangan dari pengawas yang berada di kecamatan. 

    "Itu tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Provinsi hanya ikut mensosialisasikan dan melakukan supervisi untuk memastikan proses rekrutmen dilaksanakan," jelas Mustofa saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024). 

    Dalam perekrutan PTPS ini, terdapat 15 poin syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, di antaranya saat mendaftar usia minimal 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat.

    Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

    Berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan KTP, tidak dalam jabatan politik, pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. 

    Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PTPS dapat menyerahkan berkas pendaftaran di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. 

    Setelah itu, para pendaftar akan melewati proses seleksi administrasi berkas dan wawancara. 

    PTPS yang dibutuhkan saat ini sebanyak 6.256 orang yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat 2 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

    "Jumlah PTPS disesuaikan dengan jumlah TPS di masing-masing wilayah," bebernya. 

    Dari batas waktu yang telah ditetapkan, akan ada kemungkinan perpanjangan waktu pendaftaran jika jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan/Desa. 

    Kemudian kondisi lain yang memungkinkan terjadinya perpanjangan waktu pendaftaran ialah, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa, tapi belum ada pendaftar perempuan. 

    Kondisi lainnya, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa. 

    “Kita juga memperhatikan keterwakilan perempuan, dengan minimal jumlah 30 persen,” ungkapnya. 

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan berkas pendaftaran ia mengarahkan masyarakat agar melihatnya di media sosial Bawaslu kabupaten/kota atau langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. (adv)

    (Sf/By)